MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
AKAD QARDH
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 14
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Akad Qardh” dalam mata kuliah
yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen
pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 4
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................... 6
1.3 Tujuan..................................................................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 7
2.1 Definisi
Akad Qardh.............................................................................................. 7
2.2 Skema Akad Qardh................................................................................................ 8
2.3 Perbedaan
Transaksi Tiajarah dan Transaksi Tabaru............................................... 9
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................... 13
BAB IV DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Qardh adalah Akad pinjaman dari bank
(Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan
jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman
kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun
sekaligus.
Qardh yaitu
meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh
imbalanadalah riba. Qardh
adalah meminjamkan harta kepada orang
lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqh, qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’, yaitu akad saling
membantu dan bukan transaksi komersial.
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam
dapat memberikan fasilitas yang disebut qard al hasan, yaitu penyediaan
pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Atau dapat
digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek.
Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan social. Dana ini
diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah. Secara syariah peminjam hanya
berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah
memperbolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya,
tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun.
Qardh-ul Hasan Akad pinjaman dari bank (Muqridh)
kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan
dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak
yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka
waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan, namun tidak
diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian.
Rukun Qardh;
1.
Peminjam
(Muqtaridh)
2.
Pemberi
Pinjaman (Muqridh)
3.
Dana
(Qardh)
4.
Ijab
qabul (Sighat)
Landasan syariah Qardh:
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa :
Nabi SAW berkata : "Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim
(lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sadaqah" (HR.
Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi).
Dari Anas berkata, berkata
Rasulullah SAW : "Aku melihat pada waktu malam di isra'kan, pada pintu
surga tertulis : Sedeqah dibalas 10 kali lipat dan qard 18 kali. Aku bertanya:
Wahai Jibril Mengapa Qard lebih utama dari sadaqah ? ia menjawab : Karena
peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam
kecuali karena keperluan". (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Ijma':
Kaum Muslimin telah sepakat akan bolehnya qard ini.
Lembaga Keuangan Islam
Lembaga
Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan
bisnis dan usahanya tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh
karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha
yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan
kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila,
perjudian,peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat
merugikan syi’ar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan
Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan
operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada
dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1.
Keadilan,
yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko
masing-masing pihak;
2.
Kemitraan,
yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi
untuk memperoleh keuntungan;
3.
Transparansi,
lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4.
Universal,
yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga
Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun
tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang
membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan
sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.
Keuntungan
total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak
penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun
bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Ciri-ciri
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga KeuanganSyariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-kreditur;
3.
Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga
falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.
Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.
Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Apa Definisi Akad Qardh?
2.
Bagaimana Skema Akad Qardh?
3.
Bagaimana Perbedaan Transaksi
Tiajarah dan Transaksi Tabaru?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
Definisi Akad Qardh.
2.
Mengetahui
Skema Akad Qardh.
3.
Mengetahui Bagaimana Perbedaan
Transaksi Tiajarah dan Transaksi Tabaru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Akad Qardh
Secara etimologi qardh menurut Al-Bahuti dikutip dari buku
karya imam mustofa yaitu: “Qard dengan harakat fathah atau kasrah pada huruf
qaf, secara etimologi adalah ‘potongan’. Qard adalah masdar dari kata qarada
al-syai’ yang berarti memotong sesuatu. Qard adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad
(meminta potongan). Pendapat lain secara etimologi al-qardh berarti al qoth
(terputus). Harta yang di hutangkan kepada pihak lain dinamakan qardh karena ia
terputus dari pemiliknya.
Secara istilah dikutip dari antonio syafi’i Al-Qardh adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau
dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih
klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwui atau akad saling membantu dan
bukan transaksi komersial. Dalam Wikipedia, Al-Qardh adalah salah satu akad
yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan
pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga
(riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Qardh dalam pandangan BMI adalah pemberian harta kepada
orang lain yang dapat diambil kembali. Produk diterapkan untuk pinjaman tanpa
imbalan, seperti pinjaman antar bank syariah tanpa bunga. Qardh juga diterapkan
untuk pinjaman kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil dan
pembiayaannya diambil dari dana sosial seperti zakat, infaq, dan shadaqah. Jika
nasabah mengalami musibah, sehingga tidak bisa mengembalikan, maka bank dapat
membebaskanya. Hal ini yang disebut al qardh al hasan.
Menurut teknis perbankan qardh adalah aqad pemberian
pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendadak,
seperti dana talangan kerukan (overdraf) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk
pinjaman konsumtif. Sumber dana qardh diperoleh dari pihak ketiga, modal awal,
dana khusus yang disediakan bank, dan dari pendapatan lainya. Secara
terminologi muamalah (ta’rif) adalah memiliki sesuatu yang harus dikembangkan
dengan pengganti yang sama.
Menurut heri sudarsono dalam bukunya qardh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau diminta kembali atau dengan
kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Pendapat lain menurut muhammad muslehuddin, qardh adalah
suatu jenis pinjaman pendahuluan untuk kepentingan peminjaman. Ini meliputi
semua bentuk barang yang bernilai dan bayaranya juga sama dengan apa yang
dipinjamkan. Peminjam tidak mendapatkan nilai yang berlebih karena itu akan
merupakan riba yang dilarang dengan keras. Dari begitu banyak definisi Qardh
dapat ditarik kesimpulanya Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain
yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam
rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti
semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Utang piutang
merupakan bentuk Muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain
untuk memenuhi kebutuhanya.
2.2 Skema
Akad Qardh
Qardh dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
Skema di atas dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Pihak nasabah (muqtarid) mengajukan
pinjaman kepada LKS (muqrid) dengan menggunakan akad qardh.
2. Pinjaman tersebut adalah pinjaman
untuk modal usaha yang dikelola oleh nasabah.
3. Nasabah (muqtarid) menjalankan modal
tersebut untuk sebuah usaha.
4. Setelah mendapatkan keuntungan dari
usaha, nasabah mengembalikan modal usaha yang dipinjamkan.
5. Keuntungan yang diperoleh dari usaha
nasabah 100% untuk nasabah sendiri.
2.3 Perbedaan
Transaksi Tiajarah Dan Transaksi Tabaru
Akad dalam Sistem Ekonomi Syariah dibagi menjadi 2, yaitu
akad tabarru dan akad tijarah. Akad Tabarru adalah perjanjian/kontrak yang
tidak mencari keuntungan materil. Jadi, bersifat kebajikan murni dan hanya
mengharap imbalan dari Allah SWT. Sedangkan, Akad Tijarah adalah
perjanjian/kontrak yang tujuannya untuk mencari keuntungan usaha.
Berikut ini adalah pejelasan mengenai akad tabarru dan
tijarah :
1. AKAD TABARRU
Akad ini digunakan untuk transaksi
yang bersifat tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materil dari
pihak-pihak yang melakukan perikatan, kecuali berharap mendapat balasan dari
Allah semata. Walaupun demikian, dalam transaksi yang bersifat tabarru ini
dibolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan digunakan habis dalam
pengelolaan transaksi tabarru ini, sehingga benar-benar tidak ada unsur surplus
atau keuntungan material yang diperoleh. Objek dari akad tabarru ini biasanya
adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan sari suatu pihak kepada pihak
lain. Jenis jenis transaksi yang tergabung dalam akad tabarru, yaitu :
a.
Akad
Qardh
b.
Akad
Rahn
c.
Akad
Hawalah
d.
Akad
Wakalah
e.
Akad
Wadiah
f.
Akad
Kafalah
g.
Akad
Wakaf
2. AKAD TIJARAH
Transaksi pada tijari sector (sector
swasta) pada umumnya bersifat orientasi laba (profit oriented). Aktivitas pada
sector swasta ini berfungsi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi
melalui kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Institusi yang
melaksanakan kegiatan ini bisa perusahaan swasta murni ataupun perusahaan
Negara yang berciri swasta. Bentuk perusahaannya berupa perusahaan perorangan
maupun sharikah (seperti partnership, koorporasi, maupun lembaga koperasi).
Sifat dasarnya, transaksi dan kontrak dalam ekonomi syariah dapat dikategorikan
menjadi 2 (dua), yaitu :
a.
Kontrak
yang secara alamiah mengandung kepastian (natural certainly contract –
NCC)
b.
Kontak
yang secara alamiah mengandung keditakpastian (natural uncertainly
contract-NUC)
Penjelasan
menganai NCC dan NUC sebagai berikut :
A.
Natural
certainly contract – NCC
NCC adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang
memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu
penyerahannya. Yang dimaksud dengan kepastian adalah masing-masing yang
terlibat dalam kontrak dapat melakukan prediksi terhadap pembayaran maupun
waktu pembayarannya, dengan demikian sifat transaksinya adalah pasti dan dapat
ditentukan besarannya. Dalam hal pertukaran suatu perekonomian dan bisnis
maka akan melibatkan dua hal penting, yaitu objek pertukaran dan waktu
penyerahan.
1.
Objek
pertukaran
a. Ayn’ (real asset = harta nyata)
berupa barang dan jasa, setertu tanah, gedung, mobil, peralatan, jasa parkir,
jasa karyawan, jasa guru.
b. Dayn (financial asset = harta
keuangan) harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat-surat
berharga.
2.
Waktu
pertukaran
a. Naqdan (immediate delivery =
penyerahan segera) adalah kondisi pertukaran dimana waktu pertukaran dilakukan
secara tunai atau segera atau sekarang.
b. Ghairu Naqdam (defferad delivery =
penyerahan tangguh) adalah kondisi pertukaran dimana waktu pertukarannya
dilakukan dimasa yang akan datang atau ditangguhkan
Jenis-jenis Natural Certainly
Contract (NCC) dalam perekonomian islam, sbb:
1.
Akad
Bai’ (akad jual beli)
a)
Bai
al-murabahah
b)
Bai
as-salam
c)
Bai
al-istishna
2.
Ijarah
dan ajarah muntahiyya bitamliik
3.
Sharf
4.
Barter
B.
Natural uncertainly contract-NUC
NUC adalah kontrak atas transaksi yang secara alamiah
mengandung ketidakpastian. Transaksi ini merupakan pencampuran antara objek
Ayn’, Dayn, ataupun suatu asset lain seperti keahlian yang disebut dengan
“asy-syirkah” atau pengkongsian antara dua belah pihak atau lebih.
Asy-syirkah adalah suatu keizinan untuk bertindak secara
hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka. Asy-syirkah adalah
hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pasa sesuatu yang mereka
sepakati. Asy-syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang-orang yang
bekerjasama dalam modal dan keuntungan.
Dengan adanya akad Asy-syirkah yang disepakati oleh kedua
belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak secara hukum
terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan
persetujuan yang disepakati.
Jenis-jenis
syirkah dalam perekonomian islam, yaitu :
1. Musyarakah
a. Musyarakah muwafadhah
b. Musyarakah al-inan
c. Musyarakah abdan
d. Musyarakah wujuh
2. Mudharabah
a. Mudharabah Muthlaqah
b. Mudharabah Muqayyadah
3. Muzara’ah
4. Musaqah
5. Mukrabhah
BAB III
KESIMPULAN
Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih
atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong
menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa
penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Dasar hukum Qardh
berdasarkan dalil Al- qur’am Surat Al-Hadid ayat 11 “siapakah yang mau
meminjamkan kepada Allah pinjaman yag baik, Allah akan melipatgandakan
(balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” Yang
menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk meminjamkan
kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
Terdapat 4 Rukun yang wajib terpenuhi dalam Qardh, Rukun tersebut
adalah:
1.
Pihak
peminjam (muqtaridh)
2.
Pihak
pemberi pinjaman (muqridh)
3.
Dana
(qardh) atau barang yang dipinjam (muqtaradh)
4.
Ijab
Qabul (sighat)
Selain itu dalam Qardh terdapat beberapa syarat yang wajib terpenuhi
guna sah atau tidak suatu Qardh, secara garis besar ada 4 syarat yang mesti
terpenuhi:
1.
Akad
qard dilakukan dengan sigat ijab dan qabul atau bentuk lan yang dapat
menggantikanya.
2.
Kedua
belah pihak yang terlibat akad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa
paksaan).
3.
Menurut
kalangan hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanannya
di pasaran.
4.
Ukuran,
jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk
dikembalikan .
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Danu, Novan. 2016. Implementasi Qardh.
Imron. 2011. Qardh.
Isanty, Meity. 2016. Akad Bank Syariah :Akad Tabaru dan Akad
Tijarah .
Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September
2019)
Krisna, Indra. 2016. Definisi, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun
Qardh.