MAKALAH
AKUNTANSI
KEUANGAN SYARIAH
PERANAN
AAOIFI DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 2
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Kami bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning saya yang berjudul “Peranan AAOIFI dalam Akuntansi Syariah” dalam mata
kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh
dosen pengampu saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak.
Dalam penyusunan ini saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab kami. Kami menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Lembaga keuangan
syariah lain,seperti obligasi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah,
pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah,seperti BMT (Baitul Maal wa
Tamwil),Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf juga
turut mewarnai perkembangan praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Hampir semua lembaga keuangan tersebut membutuhkan informasi keuangan dalam
menjalankan usahanya untuk pengambilan keputusan sertamembandingkan kinerja
satu lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan syariah yang lain.
Informasi keuangan diperoleh dari suatu proses akuntansi yang berdasarkan
standar tertentu dan prosedur-prosedur baku yang diatur agar proses akuntansi
tersebut menghasilkan informasi keuangan yang valid dan dapat diandalkan.
Sampai saat ini,
baru perbankan syariah saja memiliki standar akuntansi maupun pedoman akuntansi
yang cukup lengkap dan baik. Lembaga keuangan syariah lain belum memiliki
standar yang baku serta sebagian besar masih mengadopsi standar akuntansi yang
dipraktikkan oleh lembaga keuangan konvensional yang sejenis, padahal praktik
lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensionalmemiliki perbedaan
yang cukup signifikan. Hasilnya, informasi keuangan yang dihasilkan kurang
dapatdiandalkan dalam menggambarkan kondisi lembaga keuangan syariah.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
Fungsi dari AAOIFI?
2.
Apa
kontribusi AAOIFI terhadap kemajuan Akuntansi Syariah?
3.
Apakah
terdapat perbedaan standar antara AAOIFI dengan standar PSAK syariah?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut.
1.
Mengetahui
fungsi dari AAOIFI.
2.
Mengetahui
kontribusi AAOIFI terhadap kemajuan Akuntansi Syariah.
3.
Mengetahui
perbedaan standar antara AAOIFI dengan standar PSAK syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi
AAOIFI
The Accounting
and Auditing Organization for Islamic Financial Institutiions (AAOIFI) menjadi
organisasi nirlaba internasional yang memiliki kompetensi untuk menyusun
standar-standar akuntansi keuangan dan auditing untuk Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah di dunia. Organisasi ini memiliki tujuan antara lain:
1.
Mengembangkan pemikiran akuntansi dan
auditingyang relevan dengan lembaga keuangan;
2.
Menyamakan pemikiran di bidang akuntansi
dan auditingyang relevan bagi lembaga keuangan dan penerapannya melalui
pelatihan, seminar, publikasi jurnal yang merupakan hasilriset;
3.
Menyajikan, mengumumkan, dan
menginterpretasikan standar-standar akuntansi dan auditingbagi lembaga-lembaga
keuangan syariah;
4.
Mereview dan mengamandemen
standar-standar akuntansi dan auditing bagi lembaga-lembaga keuangan syariah.
AAOIFI menyusun tujuan-tujuan tersebut disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan Syariah Islam yang mencerminkan sebuah sistem yang
komprehensif bagi semua aspek kehidupan manusia, dan juga diselaraskan dengan
lingkungan tempat Lembaga Keuangan Syariah dibangun. Kegiatan ini difokuskan
untuk meningkatkan kepercayaan pengguna-pengguna laporan keuangan.
Lembaga-lembaga Keuangan Syariah serta mendorong
masyarakat untuk menginvestasikan dan menitipkan dananya melalui Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Sejak pendirian AAOIFI pada tahun 1411 H (1991)
sampai dengan 1415 H (1995), struktur organisasi AAOIFI terdiri atas Komite
Pengawas (Supervisory Committe) yang terdiri atas17 orang anggota, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Board)yang terdiri
atas21 orang anggota, dan seorang Executive Committeeyang dipilih dari salah
satu anggota Dewan Standar, serta sebuah Komite Syariah (Shari’a Committee)terdiri
atas4 orang anggota.Setelah 4 tahun bekerja, Komite Pengawas memutuskan untuk
membentuk sebuah Komite Reviewuntuk melihat bentuk struktur organisasi AAOIFI.
Komite Review akhirnya melakukan perubahan terhadap
bagan struktur organisasi yang kemudian disetujui oleh Komite Pengawas,
meliputi juga perubahan nama organisasi dan struktur organisasinya.Perubahan
struktur organisasi terdiri atasMajelis Umum (General Assembly), Dewan
Perwalian (Board of Trustees)yang menggantikan Dewan Pengawas, sebuah Dewan
Standar Akuntansi dan Auditing yang menggantikan keberadaan dewan terdahulu
yang dibatasi untuk menangani standar-standar akuntansi saja, sebuah Executive
Committee, dan Sebuah Komite Syariah, dan Sekretariat Umum yang diurusi oleh
seorang Sekretariat Jenderal.
Perubahan struktur ini juga meliputi perubahan
metode pembiayaan kelembagaan AAOIFI. Sebelumnya, AAOIFI didanai oleh hasil
kontribusi dari beberapa anggota pendiri (Islamic Development Bank, Dar Al Maal
Al Islami Group, Al Rajhi Banking and Investment Corporation, Dallah Albaraka
danKuwait Finance House). Selanjutnya,pembiayaan kegiatan kelembagaan diperoleh
dari hasil wakaf dan sumbangan yang dibayarkan secara sukarela dari
anggota-anggotanya, iuran tahunan anggota, hibah, donasi, dansumber lain yang
diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan AAOIFI.
Amandemen bentuk kelembagaan AAOIFI juga meliputi
status keanggotaan AAOIFI yang terdiri atas:
1. Anggota
Pendiri (Founding members);
2. Anggota
Non Pendiri (Non-Founding members);
3. Anggota
Peninjau (Observer members).Pada tahun 1419 H/1998, beberapa amandemen juga
dibuat oleh AAOIFI.
Amandemenmeliputi perluasan tujuan
AAOIFI. Pasal 4 amandemen tahun 1419 H mengharuskan:
1.
Membangun pemikiran praktik akuntansi
dan auditingyang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Lembaga-lembaga Keuangan
Syariah.
2.
Menjabarkan pemikiran tentang akuntansi
dan auditingyang berkaitan dengan kegiatan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah
serta praktiknya melalui kegiatan pelatihan, seminar-seminar, publikasi ilmiah
berkala, penelitian-penelitian,dan sarana-sarana lainnya.
3.
Mempersiapkan, mengumumkan, dan
menginterpretasikanstandar-standar akuntansi dan auditing bagi Lembaga-lembaga
Keuangan Syariah untuk melakukan penyelarasan praktik-praktik akuntansi yang
diadopsi oleh lembaga keuangan ini dalam mempersiapkan laporan keuangan,
sebagaimana juga penyelarasan prosedur audit yang diadopsi dalam pelaksanaan
audit laporan keuangan yang dipersiapkan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.
4.
Mereview dan mengamandemen
standar-standar akuntansi dan auditingbagi Lembaga-lembaga Keuangan Syariah
untuk meresponsdan menyelaraskan dengan perkembangan praktik dan pemikiran di bidang
akuntansi dan auditing.
5.
Mempersiapkan, mengeluarkan, mereview,
sertamenyesuaikan pernyataan-pernyataan dan panduan-panduan dalam
praktik-praktik perbankan, investasi, dan asuransi pada Lembaga-lembaga
Keuangan Syariah.
6.
Melakukan pendekatan terhadap penentu
kebijakan, lembaga-lembaga keuangan syariah, dan lembaga keuangan lainyang
memberikan jasa keuangan syariah, dan firma-firma penyedia jasa akuntansi dan
auditinguntuk mengimplementasikan standar-standar akuntansi dan auditing, serta
pernyataan-pernyataan dan panduan-panduan praktik-praktik perbankan, investasi,
dan asuransi pada Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.
Amandemen-amandemen juga meliputi perubahan nama
”Non-Founding members”menjadi ”Associate members”.Pasal 4 amandemen berkaitan
dengan perubahan menjadi ”Associate members”harus meliputi beberapa
unsur,seperti:1.Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang mematuhi ketentuan dan
prinsip Syariah Islam dalam semua transaksi yang dijalankannya.2.Otoritas
penentu kebijakan dan pengawas berhak untuk mengawasi Lembaga-lembaga Keuangan
Syariah. Otoritas tersebut meliputi Bank Sentral, Otoritas Moneter, dan
otoritas-otoritas penentu kebijakan lainnya.3.Para akademisi fikih Islam dan
otoritas yang memiliki entitas korporasi.
Anggota Peninjau (Observer mambers)harus meliputi
beberapa unsur, seperti:
1.
organisasi-organisasi dan
asosiasi-asosiasi yang bertanggungjawab untuk mengatur profesi di bidang
akuntansi dan auditingdan/mereka yang bertanggung jawab untuk
mempersiapkanstandar-standar akuntansi dan auditing;
2.
praktisi di firma-firma penyedia jasa
akuntansi dan auditingyang memiliki kompetensi dalam bidang praktik akuntansi
dan auditingLembaga-lembaga Keuangan Syariah;
3.
lembaga keuangan yang terlibat dan
praktik penyedia jasa keuangan dengan prinsip Syariah;
4.
pengguna laporan keuangan dari
Lembaga-lembaga Keuangan Syariah baik bersifat individu maupun korporasi.
Pengaturan mengenai keanggotaan selanjutnya diatur
pada Pasal 8 yang menjelaskan bahwa setiap anggota diharapkan untuk membayar
iuran pokok keanggotaan dan iuran tahunan. Setiap anggota AAOIFI juga wajib
mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh AAOIFI. Amandemen kelembagaan juga
meliputi pembentukan Dewan Syariah sebagai ganti Komite Syariah.
Strukturorganisasi AAOIFI saat ini terdiri atasGeneral Assembly(Majelis Umum),
Board of Trustees, Accounting and Auditing Standards Board(Dewan Standar
Akuntansi dan Auditing), Shari’a Board(Dewan Syariah), Executive
Committee(Komite Eksekutif), dan General Secretary(Sekretaris Jenderal).
Adapun tugas dan komposisi masing-masing fungsi
antara lain sebagai berikut.
1. General
Assembly
General Assembly beranggotakan
seluruh anggota pendiri, anggota-anggota terafiliasi, dan anggota-anggota
peninjau. Anggota-anggota peninjau memiliki hak untuk mengikuti rapat General
Assembly,namun tidak memiliki hak suara. Majelis ini merupakan majelis
tertinggi dalam struktur AAOIFI. Majelis ini akan melakukan sidang minimal
setahun sekali.
2. Board
of Trustees
Board of Trustees beranggotakan 15
orang yang berstatus paruh waktu yang dipilih dalam forum General Assemblyuntuk
periode 3 tahun. Anggota Board of Trusteesterdiri atas: Badan Pengatur
Kebijakan dan Pengawas, Lembaga-lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas
Syariah,profesor dari beberapa universitas terkemuka yang memiliki kompetensi,
organisasi dan asosiasi yang bertugas untuk menyusun standar-standar akuntansi
dan auditing, Akuntan Bersertifikat, dan para pengguna laporan keuangan
Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.Board of Trusteesminimal bertemu setahun
sekali kecuali diperlukan untuk menetapkan standar akuntansi dan auditing. Keputusan
diambil dari jumlah terbanyak (suara mayoritas) dari jumlah voting anggota
sebanyak ¾ dari anggota Board of Trustees. Jikasuarayang diperoleh
berimbangmaka suara chairmanyang akan menentukan.
Adapun
kewenangan dari Board of Trusteesantara lain:
a. menunjuk
dan memberhentikan chairman, wakil chairman, dan anggota Dewan Standar
Akuntansi dan Auditing(Accounting and Auditing Standards Board);
b. mengatur
sumber dana AAOIFI dan menginvestasikan sumber dana tersebut;
c. menunjuk
2 anggota Board of Trustees untuk menjadi Komite Eksekutif;
d. menunjuk
Sekretaris Jenderal.Dalam hal ini, Board of Trusteestidak berhak untuk
mengarahkan atau mempengaruhi Dewan Standar Akuntansi dan Auditingdalam
merumuskan standar akuntansi dan auditing, pengembangan teori akuntansi,dan
auditingdalam bentuk apapun.
3. Accounting
and Auditing Standards Board
Dewan ini beranggotakan 15 orang
yang berstatus paruh waktu yang ditunjuk oleh Board of Trusteesselama jangka
waktu 4 tahun. Anggota dewan ini terdiri dari pihak yang sama dengan anggota
Board of Trustees,yaitu: Badan Pengatur Kebijakan dan Pengawas, Lembaga-lembaga
Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Profesor dari beberapa universitas
terkemuka yang memiliki kompetensi, organisasi dan asosiasi yang bertugas untuk
menyusun standar-standar akuntansi dan auditing, Akuntan Bersertifikat, dan
para pengguna laporan keuangan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah. Dewan ini
mempunyai wewenang untuk:
a. mengadopsi,
memublikasikan, dan menafsirkan pernyataan, standar danpedoman akuntansi serta auditing;
b. menyiapkan
dan menetapkan kode etik dan standar-standar akademik berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah;
c. mereviewbeberapa
tambahan tujuan, penghapusan atau amandemen beberapa pernyataan, standar, dan pedoman
akuntansi dan auditing;
d. menyiapkan,
menetapkan, dan merumuskan proses untuk menyajikan standar akuntansi dan
auditingdan juga peraturan dewan standar.Dewan standar ini akan bertemu paling
tidak dua kali dalam satu tahun dan pengambilan keputusan dihasilkan dengan
menetapkan suara yang terbanyak (voting).
4. Shari’a
Board
Dewan Syariah ini terdiri dari
tidak lebih dari 15 orang anggota yang dipilih oleh Board of Trusteesselama 4
tahun dari beberapa pakar fikih yang mencerminkan komposisi Dewan Pengawas
Syariah pada Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang tergabung dalam AAOIFI serta
Dewan Pengawas Syariah yang terdapat pada Bank-bank Sentral.Wewenang dari Shari’a
Boardmeliputihal berikut.
a. Menghasilkan
suatu harmonisasi dan kesatuan pendapat dalam konsep-konsep serta aplikasi di
antara Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk
menghindari adanya ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan antara fatwa-fatwa
dan aplikasi yang terjadi sebenarnya, Dengan demikian,menghasilkan adanya sikap
pro aktif dari para Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah dan
Bank Sentral.
b. Membantu
dalam pengembangan instrumenSyariah yang disepakati, dengan demikian membuka
peluang Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk menyesuaikan dengan perkembangan
instrumen keuangan kontemporer dan formula-formula dalam bidang keuangan, investasi,
dan jasa perbankan.
c. Memeriksa
beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah
Lembaga-lembaga Keuangan Syariah berdasarkan fatwa atau ijtihad yang telah
disepakati.
d. Melakukan
review terhadap standar-standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI baik standar
akuntansi, auditing,dankode etik serta pernyataan-pernyataan yang terkait
melalui beberapa tahapan pengujian, untuk memberikan keyakinan bahwa standar,
pedoman, danpernyataan yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan dan
prinsip syariah.
5. Executive
Committee
Komite Eksekutif terdiri atas6
orang anggota. Seorang ketua dan 2 orang anggota dari Board of Trustees,
Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Standar Akuntansi dan Auditing sertaKetua dari
Dewan Syariah. Komite Eksekutif memiliki wewenang untuk melakukan reviewrencana
jangka panjang dan jangka pendek, anggaran tahunan AAOIFI, aturan yang
menyangkut pembentukan komite, gugus tugas, dan konsultan. Komite Eksekutif
mengadakanpertemuan minimal 2 kali setiap tahun atau dengan adanya permintaan
dari Sekretaris Jenderal dan atau Ketua Komite Eksekutif.
6. General
Secretariat
Sekretariat Jenderal terdiri dari
seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh beberapa tenaga teknis dan
administrasi. Sekretaris Jenderal AAOIFI merupakan Direktur Eksekutif AAOIFI
yang bertugas untuk mengoordinir kegiatan badan-badan yang terdapat dalam
AAOIFI,antara lain: Board of Trustees, The Standard Board, The Executive
Committee, Shari’a Board, dan sub-sub komite lainnya. Sekretaris Jenderal
menjalankan kegiatan operasi harian dan mengoordinir serta mengawasi
kajian-kajian yang berhubungan dengan pernyataan, standar, dan pedoman
akuntansi dan auditing. Tanggung jawab Sekretaris Jenderal juga memperkuat
hubungan antara AAOIFI dengan organisasi lainnya serta mewakili AAOIFI dalam
berbagai kegiatan konferensi, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya.
2.2 Kontribusi
AAOIFI terhadap kemajuan Akuntansi Syariah
Di tengah
rentannya kondisi keuangan global, sejauh ini perbankan syariah telah
mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup
fantastis dan signifikan.
Bank syariah
memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan
bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip
syariah. Tidak terpenuhinya prinsip sharia complience akan
menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi (Sharing, 2012). Oleh karena itu
proses pengawasan syariah sangatlah penting untuk menilai apakah kinerja
industri perbankan syariah sudah sesuai atau belum dengan standar yang berlaku
umum.
Proses
pengawasan yang dilakukan seperti melakukan penilaian, perbandingan, dan
koreksi atau perbaikan terhadap kinerja dari aktivitas yang diawasi (Al Amin,
2006). Menurut Al Amin (2006) proses pengawasan harus melalui 4 tahap, yaitu:
menentukan standar, pengukuran hasil kinerja, melakukan perbandingan, dan
perbaikan serta koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan
Peran Dewan
Pengawas Syariah (SSB) menjadi sangat urgent keberadaannya karena memiliki
tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa
DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan
tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance
dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance
(GCG) Bank syariah.
Mayoritas
Perbankan Syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap
prinsip syariah.Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan
standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam yang
penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala,
melaksanakan penelitian dan sarana lainnya. AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut
untuk menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua
aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam
berada.
Di dalam lembaga
keuangan Islam pertanggungjawaban atas kegiatan CSR harus dikomunikasikan
secara jujur, transparan dan dipahami oleh pemangku kepentingan terkait. Serta
pengungkapan dalam informasi laporan keuangan pun harus sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan tanpa mengurangi ataupun melanggar prinsip-prinsip
syariah yang berlaku.
Banyak variasi
dalam mengukur tingkat kepatuhan bank syariah terkait konsistensi standar
AAOIFI, apakah sejauh ini sudah konsisten atau belum dengan standar AAOIFI?
kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan. Serta kita juga
harus melihat apakah peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sudah atau belum
memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap prinsip-prinsip
syariah, kemudian pertanggungjawaban CSR dan pengungkapan laporan keuangan sudah
sesuai atau belum dengan standar?Semua ini termasuk dalam mekanisme tata kelola
perusahaan yang langsung berkaitan dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan
hasil penelitian dari (Hussainey, 2016) menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan
rata-rata berdasarkan standar AAOIFI dari segi Dewan Pengawas syariah (SSB) itu
sekitar 68%, sedangkan tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat
kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan 73 %. Kemudian terdapat 65% dari Bank
syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4 : Ernst and Young, KPMG,
PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya
memiliki Syariah Department Audit (SAD).
Mekanisme dalam
tata kelola perusahaan yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB)
memiliki peran yang sangat penting dibandingkan dengan mekanisme tata kelola
perusahaan yang terkait dengan direksi.Kenapa bisa begitu? Faktanya bahwa
standar AAOIFI dalam institusi perbankan syariah yang dijalankan cuma sekedar
perintah, sedangkan direksi itu tidak memiliki peran langsung dalam memastikan
kepatuhan standar, Dewan Pengawas syariah lah yang memiliki peranan penting
dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, selain itu juga berperan dalam
pembuatan laporan terkait tingkat kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan
syariah.
Dewan Pengawas
Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya
memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi
juga melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang
berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan
lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada
dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga
keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang
memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Bukti empiris
telah menunjukan bahwa ukuran dewan itu dapat mempengaruhi tingkat pengungkapan
(Akhatruddin et al., 2009). Pada umumnya jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah
(SSB) di bank syariah kisaran tiga sampai lima anggota berdasarkan standar
AAOIFI No. 7 (Chen and Jaggi, 2000) . Mengapa jumlah anggotanya sedikit?
Karena jika jumlah anggotanya lebih banyak akan berdampak pada menurunnya kemungkinan
asimetri informasi.
Sebaiknya
anggota Dewan Pengawas syariah itu terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan
yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh
muamalah.serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena
menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam
mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.
2.3 Perbedaan
standar AAOIFI dengan standar PSAK Syariah
PSAK Syari’ah yang ada saat ini
merupakan pengembangan lebih lanjut atas PSAK No. 59 yang mengatur tentang
Akuntansi Perbankan Syari’ah karena dirasa kurang cukup memenuhi perkembangan
produk perbankan syari’ah yang semakin banyak bentuknya. PSAK No 59 ini pada
awalnya terbentuk berdasarkan standar yang diterbitkan oleh AAOIFI yang khusus
mengatur tentang standar akuntansi dan auditing bagi institusi keuangan Islam.
PSAK No 59 yang menjadi tonggak awal
munculnya PSAK Syari’ah berikutnya juga berawal dari Fatwa yang telah
diterbitkan oleh DSN MUI terkait dengan Transaksi dalam Perbankan Syari’ah,
tercatat hingga saat ini sudah 84 fatwa yang dikeluarkan DSN MUI terkait
Lembaga Keuangan Syari’ah. Maka, dari fatwa-fatwa DSN dan standar AAOIFI tadi
lah PSAK No 59 terbentuk sehingga menjadi pedoman awal perbankan syari’ah dalam
menjalani kegiatannya. Namun, sejak 1992-2002 atau 10 tahun Bank (Entitas)
Syariah tidak memiliki PSAK khusus yang ada hanyalah PSAK No 59 tadi.
Kemunculan PSAK No 59 sebagai produk
DSAK – IAI perlu diacungi jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan
eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002,
berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku
hanya dalam tempo 5 tahun.
Standar AAOIFI menjadi rujukan utama
dalam pembentukan PSAK Syari’ah yang ada saat ini karena lembaga tersebut
menyediakan standar yang tidak diatur dalam IFRS sehingga dapat membuat
aktifitas perbankan syari’ah berjalan lancar. Adapun PSAK Syari’ah yang telah
dikeluarkan oleh IAI ialah:
Ø Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah
Ø PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Ø PSAK 102: Akuntansi Murabahah
Ø PSAK 103: Akuntansi Salam
Ø PSAK 104: Akuntansi Istishna’
Ø PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
Ø PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
Ø PSAK 107: Akuntansi Ijarah
Ø PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
Ø PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
Ø PSAK 110: Akuntansi Hawalah
Ø PSAK 111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
PSAK
101-106 disahkan tangal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008
atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008. PSAK 59 vs PSAK 101-106. Ada
beberapa perbedaan antara PSAK No 59 dan PSAK 101-106 yaitu:
PSAK 59 (khusus perbankan
syariah)
|
PSAK 101-106 (entitas syariah
& non-syariah)
|
Pendahuluan:
- Tujuan
- Ruang Lingkup
|
Kerangka Dasar Penyusunan
Pelaporan Lap Keuangan Syariah
|
Pengakuan/Pengukuran
|
PSAK 101 Penyajian Lap Keu
Syariah
|
Mudh, Musy, Murab, salam,
istishna, ijarah, wadiah, qardh, sharf
|
PSAK 102 Ak Murabahah
|
Penyajian LK
|
PSAK 103 Akuntansi Salam
|
Neraca, L/R, AK, Dana Inv
Terikat, ZIS, Lap Qard
|
PSAK 104 Akuntansi Istishna
|
Pengungkapan LK
|
PSAK 105 Ak Mudharabah
|
|
PSAK 106 Ak Musyarakah
|
Hanya untuk entitas bank syariah
(Umum, BPRS)
|
Berlaku untuk entitas syariah
& konvensional
|
Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59
|
Ada 4 Tujuan LK (shariah
compliance, accountability on fund, profitability, Fungsi Sosial)
|
Tidak ada metode Pengukuran yang
diatur
|
Dikenal 3 metode pengukuran
(historis, current value, Ne realizable value)
|
Tidak mengatur pihak terkait
dengan entitas syariah
|
Mengatur pihak terkait dengan
entitas syariah
|
Penerapan pada
Perbankan Syari’ah
Dalam praktiknya,
perbankan syari’ah menggunakan semua standar tersebut dalam kegiatan
operasionalnya. Bila diteliti lebih lanjut, maka akan dapat ditemukan beberapa
poin yang menarik dari penerapan ketiga standar yang ada saat ini yaitu:
Ø Standar
AAOIFI;
Standar AAOIFI ini sebenarnya telah
diadopsi oleh IAI khususnya DSAK IAI dan sudah diterbitkan dalam PSAK 101-111,
namun dalam beberapa kasus dimana fakta di lapangan belum diatur dalam PSAK
yang ada maka perbankan syari’ah bisa mengadopsi standar AAOIFI dengan syarat
berkonsultasi dahulu dengan pihak Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai lembaga
yang berwenang memberi fatwa atas kegiatan transaksi yang belum diatur dalam
PSAK.
Ø PSAK Syari’ah
PSAK Syari’ah yang ada saat ini
diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam membuat laporan keuangan
dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang berkaitan dengan produk
& jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para
stakeholders
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
The
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institutiions(AAOIFI) bertugas untuk menyusun standar-standar akuntansi
keuangan dan auditing untuk Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di dunia.
Struktur organisasi AAOIFI saat ini terdiri dari General Assembly (Majelis
Umum), Board of Trustees, Accounting and Auditing Standards Board (Dewan
Standar Akuntansi dan Auditing), Shari’a Board (Dewan Syariah), Executive
Committee (Komite Eksekutif), dan General Secretary (Sekretaris
Jenderal).Tujuan dari akuntansi keuangan adalah menentukan model dan bentuk
informasi yang seharusnya tercantum dalam laporan keuangan, dengan tujuan untuk
mendorong pengguna laporan keuangan menggunakan laporan-laporan tersebut dalam
pembuatan keputusan.
Namun
demikian, akuntansi keuangan dalam Islam seharusnya fokus pada upaya
menampilkan penyajian wajar posisi keuangan suatu entitas dan hasil kegiatan
usahanya, dalam hal menggambarkan tentang mana yang halal dan mana yang haram.
Akuntansi keuangan memainkan peran penting dalam menyediakan informasi yang
dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan Perbankan Syariah serta penilaian
terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Oleh karena itu, melalui
SFA Nomor 1 AAOIFI (2002) menjelaskan tujuan laporan-laporan keuanganyang
seharusnya dipenuhi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Selain itu, laporan keuangan
yang lain yang meliputi sumber dan penggunaan dana zakat, dana non halal,
pertanggungjawaban sosial dan peningkatan SDM hendaknya juga dibuat sebagai
bentuk pertanggungjawaban akan kesesesuaian dengan prinsip syariah.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Azkiyatur
Rizka. 2016. Standar AAOIFI sebagai
harmonisasi kepatuhan Bank Syariah
(https://www.kompasiana.com/azkiyaturriska/580bf792c6afbd2b48f72605/standar-aaoifi-sebagai-harmonisasi-kepatuhan-bank-syariah?page=all di akses pada tanggal 18 September
2019)
Jago
Akuntansi. 2017. AAOIFI
(https://jagoakuntansi.com/2017/04/06/aaoifi-accounting-and-auditing-organizations-for-islamic-financial-institutions/ di akses pada tanggal 18 September
2019)
Muh.
Ulil. 2013. Perbandingan IFRS, PSAK Syari'ah dan
Standar AAOIFI terhadap Penerapannya pada Perbankan Syari'ah
(https://www.academia.edu/5520986/Perbandingan_IFRS_PSAK_Syariah_dan_Standar_AAOIFI_terhadap_Penerapannya_pada_Perbankan_Syariah?auto=download di akses pada tanggal 18 September
2019)
Rifqi
Muhammad. Akuntansi Keuangan Syariah
Sherly
Jihan. 2018. Penulisan Makalah
(http://sherlyjihanadina.blogspot.com/2018/12/penulisan-makalah.html
di akses pada tanggal 18 September 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar