Jumat, 24 Januari 2020

PERBANKAN SYARIAH DAN ZAKAT


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

PERBANKAN SYARIAH DAN ZAKAT
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 15





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak


Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina                  (33217010001)



UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Perbankan Syariah dan Zakat” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................
1.1  Latar Belakang........................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................................
1.3  Tujuan.....................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
2.1  Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional...........................................
2.2  Implementasi Pembayaran Zakat............................................................................
2.3  Zakat Sebagai Pengurang Pajak..............................................................................
BAB III KESIMPULAN....................................................................................................
BAB IV DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................




















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu  jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum

1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Apa Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional?
2.      Bagaimana Implementasi Pembayaran Zakat?
3.      Apakah Zakat Sebagai Pengurang Pajak?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional.
2.      Mengetahui Implementasi Pembayaran Zakat.
3.      Mengetahui Bagaimana Zakat Sebagai Pengurang Pajak.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional

https://www.maxmanroe.com/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional.html


2.2  Implementasi Pembayaran Zakat
https://www.academia.edu/33298613/Implementasi_Zakat_Profesi_dalam_Perbankan

2.3  Zakat Sebagai Pengurang Pajak

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl666/zakat-dapat-mengurangi-pph/
























BAB III
KESIMPULAN

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini Sebagian kalangan mengadakan zakat profesi yang dikeluarkan dari gaji yang diterima setiap bulannya. Di antara alasannya, jika petani yang dengan susah payah bekerja lalu ketika panen harus mengeluarkan zakat hasil panennya, maka pegawai yang menerima gaji dengan tanpa susah payah lebih utama mengeluarkan zakat gajinya Distribusi zakat profesi sama dengan zakat mal lainnya, sebab ia termasuk dalam kelompok zakat mal. Berdasarkan dalil-dalil yang ada zakat dapat didistribusikan dalam dua bentuk yaitu bentuk komsumtif dan produktif. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.































BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September 2019)

AKAD QARDH


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

AKAD QARDH
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 14





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak


Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina                  (33217010001)



UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Akad Qardh” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 4
1.1  Latar Belakang........................................................................................................ 4
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................... 6
1.3  Tujuan..................................................................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 7
2.1  Definisi Akad Qardh.............................................................................................. 7
2.2  Skema Akad Qardh................................................................................................ 8
2.3  Perbedaan Transaksi Tiajarah dan Transaksi Tabaru............................................... 9
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................... 13
BAB IV DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 14




















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Qardh adalah Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada Muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
Qardh yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalanadalah riba. Qardh adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqh,  qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’, yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut qard al hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Atau dapat digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan social. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah memperbolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun. 
Qardh-ul Hasan Akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan, namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian.
Rukun Qardh;
1.      Peminjam (Muqtaridh)
2.      Pemberi Pinjaman (Muqridh)
3.      Dana (Qardh)
4.      Ijab qabul (Sighat)

Landasan syariah Qardh:
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa : Nabi SAW berkata : "Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sadaqah" (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi).
Dari Anas berkata, berkata Rasulullah SAW : "Aku melihat pada waktu malam di isra'kan, pada pintu surga tertulis : Sedeqah dibalas 10 kali lipat dan qard 18 kali. Aku bertanya: Wahai Jibril Mengapa Qard lebih utama dari sadaqah ? ia menjawab : Karena peminta-minta sesuatu dan ia punya, sedangkan yang meminjam tidak akan meminjam kecuali karena keperluan". (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi).
Ijma': Kaum Muslimin telah sepakat akan bolehnya qard ini.
Lembaga Keuangan Islam
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh
karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian,peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syi’ar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
1.              Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
2.              Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
3.              Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
4.              Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha.
Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.             Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga KeuanganSyariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.             Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3.             Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.             Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.             Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Apa Definisi Akad Qardh?
2.      Bagaimana Skema Akad Qardh?
3.      Bagaimana Perbedaan Transaksi Tiajarah dan Transaksi Tabaru?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Definisi Akad Qardh.
2.      Mengetahui Skema Akad Qardh.
3.      Mengetahui Bagaimana Perbedaan Transaksi Tiajarah dan Transaksi Tabaru.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Akad Qardh
Secara etimologi qardh menurut Al-Bahuti dikutip dari buku karya imam mustofa yaitu: “Qard dengan harakat fathah atau kasrah pada huruf qaf, secara etimologi adalah ‘potongan’. Qard adalah masdar dari kata qarada al-syai’ yang berarti memotong sesuatu. Qard adalah isim masdar yang bermakna al-iqtirad (meminta potongan). Pendapat lain secara etimologi al-qardh berarti al qoth (terputus). Harta yang di hutangkan kepada pihak lain dinamakan qardh karena ia terputus dari pemiliknya.
Secara istilah dikutip dari antonio syafi’i Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqad tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam Wikipedia, Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). Secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Qardh dalam pandangan BMI adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat diambil kembali. Produk diterapkan untuk pinjaman tanpa imbalan, seperti pinjaman antar bank syariah tanpa bunga. Qardh juga diterapkan untuk pinjaman kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil dan pembiayaannya diambil dari dana sosial seperti zakat, infaq, dan shadaqah. Jika nasabah mengalami musibah, sehingga tidak bisa mengembalikan, maka bank dapat membebaskanya. Hal ini yang disebut al qardh al hasan.
Menurut teknis perbankan qardh adalah aqad pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendadak, seperti dana talangan kerukan (overdraf) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman konsumtif. Sumber dana qardh diperoleh dari pihak ketiga, modal awal, dana khusus yang disediakan bank, dan dari pendapatan lainya. Secara terminologi muamalah (ta’rif) adalah memiliki sesuatu yang harus dikembangkan dengan pengganti yang sama.
Menurut heri sudarsono dalam bukunya qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Pendapat lain menurut muhammad muslehuddin, qardh adalah suatu jenis pinjaman pendahuluan untuk kepentingan peminjaman. Ini meliputi semua bentuk barang yang bernilai dan bayaranya juga sama dengan apa yang dipinjamkan. Peminjam tidak mendapatkan nilai yang berlebih karena itu akan merupakan riba yang dilarang dengan keras. Dari begitu banyak definisi Qardh dapat ditarik kesimpulanya Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Utang piutang merupakan bentuk Muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhanya.

2.2  Skema Akad Qardh
Qardh dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut:
Skema di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pihak nasabah (muqtarid) mengajukan pinjaman kepada LKS (muqrid) dengan menggunakan akad qardh.
2.      Pinjaman tersebut adalah pinjaman untuk modal usaha yang dikelola oleh nasabah.
3.      Nasabah (muqtarid) menjalankan modal tersebut untuk sebuah usaha.
4.      Setelah mendapatkan keuntungan dari usaha, nasabah mengembalikan modal usaha yang dipinjamkan.
5.      Keuntungan yang diperoleh dari usaha nasabah 100% untuk nasabah sendiri.
2.3  Perbedaan Transaksi Tiajarah Dan Transaksi Tabaru
Akad dalam Sistem Ekonomi Syariah dibagi menjadi 2, yaitu akad tabarru dan akad tijarah. Akad Tabarru adalah perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan materil. Jadi, bersifat kebajikan murni dan hanya mengharap imbalan dari Allah SWT. Sedangkan, Akad Tijarah adalah perjanjian/kontrak yang tujuannya untuk mencari keuntungan usaha.


Berikut ini adalah pejelasan mengenai akad tabarru dan tijarah :
1.      AKAD TABARRU
Akad ini digunakan untuk transaksi yang bersifat tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan, kecuali berharap mendapat balasan dari Allah semata. Walaupun demikian, dalam transaksi yang bersifat tabarru ini dibolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan digunakan habis dalam pengelolaan transaksi tabarru ini, sehingga benar-benar tidak ada unsur surplus atau keuntungan material yang diperoleh. Objek dari akad tabarru ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan sari suatu pihak kepada pihak lain. Jenis jenis transaksi yang tergabung dalam akad tabarru, yaitu :
                               a.            Akad Qardh
                              b.            Akad Rahn
                               c.            Akad Hawalah
                              d.            Akad Wakalah
                               e.            Akad Wadiah
                               f.            Akad Kafalah
                              g.            Akad Wakaf
2.      AKAD TIJARAH
Transaksi pada tijari sector (sector swasta) pada umumnya bersifat orientasi laba (profit oriented). Aktivitas pada sector swasta ini berfungsi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa perusahaan swasta murni ataupun perusahaan Negara yang berciri swasta. Bentuk perusahaannya berupa perusahaan perorangan maupun sharikah (seperti partnership, koorporasi, maupun lembaga koperasi). Sifat dasarnya, transaksi dan kontrak dalam ekonomi syariah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu :
                               a.            Kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian (natural certainly contract – NCC) 
                              b.            Kontak yang secara alamiah mengandung keditakpastian (natural uncertainly contract-NUC)
Penjelasan menganai NCC dan NUC sebagai berikut :
A.    Natural certainly contract – NCC
NCC adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Yang dimaksud dengan kepastian adalah masing-masing yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan prediksi terhadap pembayaran maupun waktu pembayarannya, dengan demikian sifat transaksinya adalah pasti dan dapat ditentukan besarannya. Dalam hal pertukaran suatu perekonomian dan bisnis maka akan melibatkan dua hal penting, yaitu objek pertukaran dan waktu penyerahan.
1.      Objek pertukaran
a.      Ayn’ (real asset = harta nyata) berupa barang dan jasa, setertu tanah, gedung, mobil, peralatan, jasa parkir, jasa karyawan, jasa guru.
b.      Dayn (financial asset = harta keuangan) harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat-surat berharga.


2.      Waktu pertukaran
a.      Naqdan (immediate delivery = penyerahan segera) adalah kondisi pertukaran dimana waktu pertukaran dilakukan secara tunai atau segera atau sekarang.
b.      Ghairu Naqdam (defferad delivery = penyerahan tangguh) adalah kondisi pertukaran dimana waktu pertukarannya dilakukan dimasa yang akan datang atau ditangguhkan
Jenis-jenis Natural Certainly Contract (NCC) dalam perekonomian islam, sbb:
1.            Akad Bai’ (akad jual beli)
a)            Bai al-murabahah
b)            Bai as-salam
c)            Bai al-istishna
2.            Ijarah dan ajarah muntahiyya bitamliik
3.            Sharf
4.            Barter
B.     Natural uncertainly contract-NUC
NUC adalah kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian. Transaksi ini merupakan pencampuran antara objek Ayn’, Dayn, ataupun suatu asset lain seperti keahlian yang disebut dengan “asy-syirkah” atau pengkongsian antara dua belah pihak atau lebih.
Asy-syirkah adalah suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka. Asy-syirkah adalah hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pasa sesuatu yang mereka sepakati. Asy-syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan.
Dengan adanya akad Asy-syirkah yang disepakati oleh kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak secara hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan  yang disepakati.
Jenis-jenis syirkah dalam perekonomian islam, yaitu :
1.      Musyarakah
a.       Musyarakah muwafadhah
b.      Musyarakah al-inan
c.       Musyarakah abdan
d.      Musyarakah wujuh
2.      Mudharabah
a.       Mudharabah Muthlaqah
b.      Mudharabah Muqayyadah
3.      Muzara’ah
4.      Musaqah
5.      Mukrabhah



























BAB III
KESIMPULAN

Qardh adalah pemberian pinjaman kepada orang lain yang dapat ditagih atau dikembalikan segera tanpa mengharapkan imbalan dalam rangka tolong menolong, dengan kata lain uang pinjaman tersebut kembali seperti semula tanpa penambahan ataupun pengurangan dalam pengembalianya. Dasar hukum Qardh berdasarkan dalil Al- qur’am Surat Al-Hadid ayat 11 “siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yag baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk meminjamkan kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
Terdapat 4 Rukun yang wajib terpenuhi dalam Qardh, Rukun tersebut adalah:
1.      Pihak peminjam (muqtaridh)
2.      Pihak pemberi pinjaman (muqridh)
3.      Dana (qardh) atau barang yang dipinjam (muqtaradh)
4.      Ijab Qabul (sighat)
Selain itu dalam Qardh terdapat beberapa syarat yang wajib terpenuhi guna sah atau tidak suatu Qardh, secara garis besar ada 4 syarat yang mesti terpenuhi:
1.      Akad qard dilakukan dengan sigat ijab dan qabul atau bentuk lan yang dapat menggantikanya.
2.      Kedua belah pihak yang terlibat akad harus cakap hukum (berakal, baligh dan tanpa paksaan).
3.      Menurut kalangan hanafiyah, harta yang dipinjamkan haruslah harta yang ada padanannya di pasaran.
4.      Ukuran, jumlah, jenis dan kualitas harta yang dipinjamkan harus jelas agar mudah untuk dikembalikan .








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Danu, Novan. 2016. Implementasi Qardh.
(https://www.academia.edu/30673769/IMPLEMENTASI_QARDH di akses pada tanggal 9 Desember 2019)
Imron. 2011. Qardh.
(http://alhushein.blogspot.com/2011/12/qardh.html di akses pada tanggal 9 Desember 2019)
Isanty, Meity. 2016. Akad Bank Syariah :Akad Tabaru dan Akad Tijarah .
Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September 2019)
Krisna, Indra. 2016. Definisi, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun Qardh.