MAKALAH
AKUNTANSI
KEUANGAN SYARIAH
AKAD
IJARAH DAN IMBT
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 11
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Akad Ijarah dan IMBT” dalam
mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan
oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 4
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................... 4
1.3 Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 6
2.1 Perbedaan Akad
Ijarah dan IMBT......................................................................... 6
2.2 Skema Akad Ijarah
dan IMBT............................................................................... 10
2.3 Jurnal Akad
IMBT.................................................................................................. 11
BAB III KESIMPULAN...................................................................................................... 15
BAB IV DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ijarah merupakan menjual manfaat yang dilakukan oleh
seseorang dengan orang lain dengan menggunakan ketentuan syari’at islam.
Kegiatan ijarah ini tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari baik
dilingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar kita. Oleh sebab itu kita harus
mengetahui apa pengertian dari ijarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah,
dasar hukum ijarah, manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena
begitu pentingnya masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam
pembahasan makalah ini.
Ijarah berarti sewa,jasa atau
imbalan,yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan
jasa.Menurut sayyid Sabiq,Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat
dengan jalan penggantian.
Dengan demikian pada hakikatnya
Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna(manfaat)atas
suatu/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.akad
ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja
dari yang menyewakan kepada penyewa.
Dalam hokum islam ada dua jenis
ijarah,yaitu :
a.
Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa,yaitu
memperkerjakan pekerja seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang
disewa.Pihak yang memperkerjakan disebut musta’jir,pihak pekerja disebut ajir
dan upah yang dibayar disebut ujrah.
b.
Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau
properti,yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset atau property tertentu
kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa.Bentuk Ijarah ini sama dengan
Leasing(sewa)pada bisnis konvensional.pihak yang menyewa(lessee)disebut
musta’jir,pihak yang menyewakan(lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa
disebut ujrah.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Apa Perbedaan Akad Ijarah dan IMBT?
2.
Bagaimana Skema Akad Ijarah dan IMBT?
3.
Bagaimana Penjurnalan Akad IMBT?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
Perbedaan Akad Ijarah dan IMBT.
2.
Mengetahui
Skema Akad Ijarah dan IMBT.
3.
Mengetahui Bagaimana Penjurnalan
pada Akad IMBT.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan
Akad Ijarah dan IMBT
A. DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan
transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad
ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna
(maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa
keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:
1. Dibandingkan
dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
2. Dibandingkan
dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu
adanya pendapatan sewa yang relatif tetap
B. KETENTUAN
SYARI’I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH RANSAKSI IJARAH DAN TRANSAKSI
IMBT
1.
Ketentuan
syar’I Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
Berdasarkan terminologi, Ijarah adalah pemindahkan
kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan dalam sudut pandang islam
meliputi dua hal yaitu;
1. Penyewaan
terhadap potensi atau sumber daya manusia
2. Penyewaan
terhadap suatu fasilitas
Ketentuan syar’I transaksi ijarah diatur dalam fatwa
DSN no 09 tahun 2000. Adapun ketentuan
syar’i transaksi ijarah untuk penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN no 44
tahun 2004. Sedangkan ketentuan syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN no 27 tahun
2000.
2. Rukun
Transaksi Ijarah
Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni
penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan
(3) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau
perbuatan.
a. Transaktor
Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan
pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi
berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak
sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada
bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
·
Menyediakan aset yang disewakan
·
Menanggung biaya pemeliharaan aset
·
Menjamin bila terdapat cacat pada aset
yang disewakan
Adapun kewajiban nasabah sebagai penyewa adalah:
·
Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk
menjaga keutuhan aset yang disewa
serta menggunakannya sesuai kontrak.
·
Menanggung biaya pemeliharaan yang
sifatnya ringan (tidak materiil).
·
Jika aset yang disewa rusak, bukan
karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian
pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan
tersebut.
b. Objek ijarah
Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan
manfaat dari penggunaan aset. Adapun
ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut:
·
Objek ijarah adalah maanfaat dari
penggunaaan barang dan jasa.
·
Mafaat barang harus bisa dinilai dan
dapat dilaksanakan dalam kontrak.
·
Fasilitasnya mubah (dibolehkan).
·
Kesanggupan memenuhi maanfaat harus
nyata dan sesuai dengan syariah.
·
Manfaat harus dikenali secara spesifit
sedemikian rupa untuk menghilangkan
ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
·
Spesifikasi manfaat harus dinyatakan
dengan jelas termasuk jangka
waktunya.
·
Sewa adalah
sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat.
·
Ketentuan dalam menentukan sewa dapat
diwujudkan dalam ukuran
waktu, tempat dan jarak.
c. Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan
dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset
(bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
3.
Rukun Transaksi IMBT
Berdasarkan fatwa DSN no 27 tahun 2002, disebutkan
bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah
terlebih dahulu. Dengan demikian pada akad IMBT, juga berlaku semua rukun dan
syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati ketika
akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya pelaksanaan akad pemindahaan
kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah
masa ijarah selesai.
4.
Rukun Transaksi Ijarah Untuk
Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan multijasa dengan skema ijarah adalah pembiayaan
yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam
memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah, pembiayaan
multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah.
5.
Pengawasan
Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT
yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan
melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut
antara lain berupa:
a. Memastikan
penyaluran dana beredasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan
yang bertentangan dengan prinsip syariah;
b. Memastikan
bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah
selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan
harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;
c. Meneliti
pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian
sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan
lainnya antara lain ketentuan standard akad;
d. Memastikan
besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati
di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
C. CAKUPAN
STANDAR AKUNTANSI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK
Standar akuntansi untuk ijarah masih menggunakan
PSAK no 59 bagian ijarah dan IMBT paragraf 105 sampai paragaf 133. Standar ini
memuat tentang mekanisme transaksi dan ketentuan tentang pengakuan dan
pengukuran transaksi dalam yang terdapat dalam skema ijarah dan IMBT. Beberapa
hal dicakup dalam standar ini adalah pengakuan dan pengukuran perolehan objek
ijarah, pendapatan ijarah dan IMBT, piutang pendapatan ijarah dan IMBT, biaya
perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hal milik objek sewa, terjadinya penurunan
nilai objek sewa secara permanen.
D.
PENYAJIAN
Berdasarkan PSAK no
107 pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi
beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan,
beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
E.
PENGUNGKAPAN
Berdasarkan PSAK no
107, hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang
transaksi ijarah antara lain tetapi tidak terbatas, pada:
(1)
penjelasan
umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
keberadaan
wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad
pengalihan kepemilikan);
b.
pembatasan-pembatasan,
misalnya ijarah lanjut;
c.
bagunan
yang digunakan (jika ada);
(2)
nilai
perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah;
(3)
keberadaan
transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
2.2 Skema
Akad Ijarah dan IMBT
Transaksi
dilakukan dengan alur sebagai berikut:
1)
Pertama, nasabah mengajukan permohonan
ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya
deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah.
2)
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN,
bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
3)
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau
jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
4)
Keempat, nasabah menyewa membayar fee
sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
5)
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah
masa ijarh selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak
milik kepada penyewa.
ALUR
TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
|
|
|
|
2.3 Penjurnalan
pada Akad IMBT
Teknis
perhitungan transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan transaksi ijarah.
Perbedaan teknis perhitungan terletak pada penentuan penyusutan aset ijarah.
a. Perhitungan
penyusutan aset IMBT
Berdasarkan
PSAK no 59 paragraf 108b, objek sewa disusutkan sesuai dengan masa sewa jika
merupakan transaksi ijarah muntahiya bittamlik.
Berdasarkan kasus diatas maka beban penyusutan perbulan
barang IMBT adalah:
Penyusutan IMBT per bln =
|
Biaya
perolehan
|
||
Jumlah bulan
masa sewa
|
|||
Penyusutan IMBT per bln =
|
Rp
120.000.000
|
= Rp
5.000.000
|
|
24
|
|||
b. Penentuan
Pendapatan IMBT
Selanjutnya dengan kebijakan keuntungan sewa 20% dari modal
barang yang disewakan, pendapatan IMBT per bulan adalah sebagai berikut:
Pdptn IMBT perbulan
= modal penyewaan + n% modal penyewaan
= Rp 5.000.000 + (20% x 5.000.000)
= Rp 5.000.000 + 1.000.000
= Rp 6.000.000
Ttl pdptn IMBT selama masa sewa = 24 x Rp 6.000.000
= Rp 144.000.000
1. Penjurnalan
transaksi IMBT
a.
Penjurnalan
transaksi IMBT pada dasarnya sama dengan penjurnalan pada transaksi ijarah.
b.
Perbedaan
mendasar hanya terdapat pada konsep perhitungan penyusutan yang tidak dikaitkan
dengan umur ekonomis melainkan dikaitkan dengan masa sewa sebagaimana telah
dibahas pada sub bab 12.6.1.
c.
Perpindahan
hak milik IMBT dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, yaitu melalui (1)
hadiah, (2) pembayaran sisa sewa sebelum berakhirnya masa sewa dan (3)
pembayaran sekedarnya.
Pelepasan
sebagai hadiah
Berdasarkan PSAK no 107, perpindahan kepemilikan objek
ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiya bittamlik
dengan cara:
1. hibah,
2. penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan
sewa atau jumlah yang disepakati,
3. penjualan setelah selesai masa akad
Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum
berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK no 107 disebutkan bahwa pada penjualan
objek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa, sebesar sisa cicilan sewa
atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah
tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian
(i) Jika harga jual di atas nilai buku aset ijarah
Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20,
bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar sisa
cicilan sewa kepada nasabah penyewa yaitu Rp 24.000.000 (4 x Rp 6.000.000),
Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah:
penyajian di neraca (bulan ke
20)
|
|
Aset
Ijarah
|
120.000.000
|
Akumulasi
penyusutan
|
(100.000.000)
|
Nilai
bersih
|
20.000.000
|
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db.
Kas
|
24.000.000
|
|
Db.
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
100.000.000
|
|
Kr. Aset ijarah
|
|
120.000.000
|
Kr. Keuntungan penjualan aset ijarah
|
|
4.000.000
|
Pelepasan melalui penjualan objek sewa sebelum
berakhirnya masa sewa
(ii) jika harga jual dibawah nilai buku aset ijarah
Misalkan setelah penerimaan pendapatan sewa bulan ke 20,
bank syariah menjual mesin yang menjadi aset ijarah tersebut sebesar Rp
15.000.000. Adapun nilai buku aset di neraca pada bulan ke 20 adalah:
penyajian
di neraca (bulan ke 20)
|
|
Aset
Ijarah
|
120.000.000
|
Akumulasi
penyusutan
|
(100.000.000)
|
Nilai
bersih
|
20.000.000
|
Jurnal untuk
transaksi tersebut adalah:
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db.
Kas
|
15.000.000
|
|
Db.
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
100.000.000
|
|
Db.
Kerugian penjualan aset ijarah
|
5.000.000
|
|
Kr. Aset ijarah
|
|
120.000.000
|
Pelepasan melalui
penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
Berdasarkan PSAK no
107 disebutkan bahwa pada penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih
antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan
atau kerugian.
Pelepasan melalui
penjualan objek sewa setelah berakhirnya masa sewa
penyajian
di neraca (bulan ke 24)
|
|
Aset
Ijarah
|
120.000.000
|
Akumulasi
penyusutan
|
(120.000.000)
|
Nilai
bersih
|
0
|
maka jurnal untuk transaksi tersebut adalah:
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Db.
Kas
|
2.000.000
|
|
Db.
Akumulasi penyusutan aset ijarah
|
120.000.000
|
|
Kr. Aset ijarah
|
|
120.000.000
|
Kr. Keuntungan penjualan aset ijarah
|
|
2.000.000
|
Pelepasan melalui penjualan
objek sewa secara bertahap
Berdasarkan PSAK no
107, disebutkan bahwa penjualan objek ijarah secara bertahap, maka: (i) selisih
antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual
diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan (ii) bagian objek ijarah yang
tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai
dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Kendala bagi
sebagian besar Bank Syariah yakni rumitnya mekanisme IMBT, oleh karena itu, kebanyakan
dari Bank Syariah lebih memilih menggunakan akad Murabahah. Walaupun kebanyakan
Bank tidak memilih akad ini, tetap saja ada bank yang menggunakan akad ini,
contohnya Bank Muamalat.
Prospek bagi
bank yang menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan
bank tidak memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan
dari IMBT yang dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 thn), sedang dalam
murabahah yang mudah prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya di
tengah terjadinya fluktuasi harga.
Strategi
bagi Bank Syariah, ialah bank memperhatikan dan mempertimbangkan pengajuan
pembiayaan nasabah dengan seksama agar nasabah yang menerima pembiayaan
benar-benar capable dan bankable.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Arpiyanti, Sri. 2012. Akuntansi
Transaksi Ijarah dan IMBT.
(http://sriapriyantihusain.blogspot.com/2012/06/akuntansi-transaksi-ijarah-dan-imbt.html di akses pada tanggal 26 November 2019)
Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September
2019)
Laili, Maghfiroh. 2014. Akuntansi
Transaksi Ijarah dan IMBT.
(https://www.academia.edu/7762675/AKUNTANSI_TRANSAKSI_IJARAH_DAN_IMBT_MAKALAH_Diajukan_Untuk_Melengkapi_Mata_Kuliyah_Akuntansi_Syariah_Disusun_Oleh di akses pada tanggal 26 November 2019)
Permata, Intan. 2013. Ijarah dan IMBT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar