Jumat, 24 Januari 2020

TRANSAKSI AKAD SALAM


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

TRANSAKSI AKAD SALAM
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 9





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak


Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina                  (33217010001)



UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Transaksi Akad Salam” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 4
1.1  Latar Belakang........................................................................................................ 4
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................... 5
1.3  Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 6
2.1  Definisi Salam......................................................................................................... 6
2.2  Perbedaan Akad Salam dan Murabahah................................................................. 8
2.3  Pembukuan Penjurnalan Salam............................................................................... 10
BAB III KESIMPULAN...................................................................................................... 18
                    3.1   Kesimpulan............................................................................................................ 18
BAB IV DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 20





















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sedang mengalami kemajuan yang pesat. Pernyataan ini ditandai dengan jumlah aset yang dimiliki sektor perbankan syariah. Seperti yang dilansir oleh sindonews pada hari selasa, 6 September 2016 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juni 2016, sektor perbankan syariah memiliki total aset sebesar Rp 306,23 Triliun. Aset perbankan syariah tersebut tumbuh sebesar 11,97% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini tentu merupakan kebanggaan tersendiri bagi sektor perbankan syariah karena perbankan syariah masih terbilang baru di Indonesia akan tetapi mampu menyaingi perbankan konvensional, bahkan ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997 perbankan syariah mampu bertahan dengan tetap memberikan kinerja yang cukup baik sehingga pemerintah dan otoritas moneter berupaya membantu perkembangannya melalui peluncuran dual banking system dengan terbitnya UU No. 10 Tahun 1998. Kemudian dengan lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 semakin memperjelas landasan operasi bagi bank syariah dan menjadi tonggak penting nasib perbankan syariah di Indonesia.
Dalam praktiknya di perbankan syariah, akad salam diaplikasikan setidaknya dengan tiga model sebagai berikut:
·         Pertama, model akad Salam Tunggal Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun langsung dalam bisnis penjualan barang itu.
·         Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi (formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang karena setelah itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah Bitsaman Ajil atau menyuruh menjualnya kepada pihak lain dengan akad wakalah.
·         Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana bank melakukan dua akad salam secara simultan, yakni akad salam dengan nasabah yang butuh barang dan akad salam dengan nasabah yang butuh dana untuk memproduksi barang.




1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Apa Definisi Salam?
2.      Apa Perbedaan Akad Salam dan Murabahah?
3.      Bagaimana Penjurnalan Salam?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Definisi Salam.
2.      Mengetahui Perbedaan Akad Salam dan Murabahah.
3.      Mengetahui Bagaimana Penjurnalan pada Akad Salam.























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Akad Salam
·         Pengertian Salam
As-Salam dinamai juga As-salaf ialah suatu akad jual beli antara dua orang atau lebih dan barang yang akan dijual belum ada wujudnya tetapi ciri-ciri atau kriterianya, baik kualitas dan kuantitasnya, besar dan kecilnya, timbangannya, dan lain sebagainya telah disepakati. Sedang pembayarannya dilakukan pada saat terjadi transaksi. Misalny: seperti si A memesan sebuah almari pakaian kepada si B, dengan ukuran, kualitas kayu, warna cat, telah ditentukan. Si B menerima pesanan si A dengan harga tertentu dan pembayarannya dilakukan oleh si A secara kontan pada saat terjadinya transaksi.
Dengan demikian, salam merupakan jual beli pesanan dari calon pembeli dengan pembayaran kontan dan hutang bagi calon penjual, karena barangnya baru berupa pesanan dan akan diserahkan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw., bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَدِمَ النَّبِيُّ . ص . م . اَلْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ نَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ اَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah dan orang-orang (Madinah) meminjamkan buah-buahan satu tahun dan dua tahun, maka beliau bersabda: “Bagi siapa yang meminjamkan (mengutangkan) buah-buahan, maka hendaklah ia mengutangkan dengan takaran dan timbangan yang jelas dan sampai batas waktu yang jelas”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas oleh para ulama dijadikan dasar kebolehan jual beli salam.
·         Rukun dan syarat Salam
1.      Rukun Salam
a.       Penjual (muslam ‘alaih)
b.      Pembeli (muslam atau rabbus salam)
c.       Barang (muslam fih) dan harga atau modal (ra’sul mal)
d.      Sigat (akad)
2.      Syarat-syarat Salam
a.       Uang hendaknya dibayar pada saat terjadi transaksi atau di majlis akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
b.       Barang menjadi utang atau tanggungan penjual dan diberikan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan, baik mengenai waktunya maupun tempatnya.
c.       Barang itu hendaknya jelas kriterianya, baik ukuran, kualitas, jenis, timbangan dan lain sebagainya sesuai dengan jenis barang yang dijual. Dengan kriteria tersebut dapat dibedakan antara satu barang dengan barang lain, sehingga tidak terdapat keraguan yang dapat menyebabkan perselisihan antara keduanya (penjual dan pembeli).
·         Hukum Jual Beli Salam
Para ulama sepakat bahwa jual beli salam hukumnya boleh selama rukun dan syaratnya terpenuhi dan tidak terjadi garar (penipuan). Dasar hukum yang dijadikan pegangan selain nas seperti telah disebutkan di atas adalah bahwa jual beli salam mengandung unsur-unsur kemaslahatan dan hikmah yang dibutuhkan oleh manusia.
·         Hikmah Salam
Diantara hikmah jual beli salam adalah:
1.      Terpenuhinya kebutuhan. Setiap orang mempunyai kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dengan orang lain. Ada di antara mereka, misalnya si A mempunyai cukup uang tetapi tidak memiliki barang yang dia perlukan. Sementara ada orang lain, misalnya si B memiliki kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan si A namun tidak mempunyai modal untuk mewujudkannya. Dalam keadaan seperti ini, si A memesan barang yang ia perlukan, dan si B, dengan modal yang ia terima bekerja untuk memenuhi permintaan si A. Dengan demikian, kebutuhan kedua belah pihak terpenuhi.
2.      Adanya asas tolong-menolong. Dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing seperti digambarkan di atas, berarti si A telah menolong si B sehingga dia bekerja dan memanfaatkan keahliannya, si B menolong si A karena dia telah memenuhi kebutuhan si A. Asas tolong-menolong ini merupakan cari manusia sebagai makhaluk sosial dan sangat dianjurkan oleh agama.



2.2  Perbedaan Akad Salam dan Akad Murabahah
Perbedaan antara jual beli menggunakan akad salam dengan jual beli berbasis murabahah yaitu:
· Pada transaksi salam, penyerahan barang dilakukan di kemudian hari dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan; Sedangkan pada jual beli murabahah penyerahan barang dilakukan setelah akad disepakati dan pihak bank syariah sebagai penjual telah membelikan barang yang diinginkan nasabah kepada pemasok.
· Dalam transaksi jual beli salam pembayaran harus dilakukan di muka dan tidak dapat dicicil atau ditangguhkan; Sedangkan dalam jual beli murabahah pembayaran dapat dilakukan di awal, dengan uangmuka, angsuran, maupun ditangguhkan
1.      Perbedaan Definisi
Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah secara terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh.
Secara terminologi, jual beli salam ialah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Jual beli salam ialah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu ada di dalam tanggungan si penjual. Misalnya si penjual berkata, “ Saya jual kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75 cm, sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,- “. Pembeli pun berkata, “ Saya beli meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp. 100.000,-”. Dia membayar uangnya sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam  ini merupakan jual beli utang dari pihak penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu akad.

2.      Perbedaan Syarat dan Rukun
Akad jual beli murabahah akan sah apabila memenuhi beberapa syarat berikut :
a.       Mengetahui harga pokok (harga beli), disyaratkan bahwa harga beli harus diketahui oleh pembeli kedua, karena hal itu merupakan syarat mutlak bagi keabsahan jual beli murabahah. Jika harga beli tidak dijelaskan kepada pembeli kedua dan ia telah meninggalkan majlis, maka jual beli dinyatakan rusak dan akadnya batal.
b.      Adanya kejelasan margin (keuntungan) yang diinginkan penjual kedua, keuntungan harus dijelaskan nominalnya kepada pembeli kedua atau dengan menyebutkan presentase dari harga beli.
c.       Modal yang digunakan untuk membeli objek transaksi harus merupakan barang mitsli, yaitu terdapat padanannya di pasaran, alangkah baiknya jika menggunakan uang. Jika modal yang dipakai merupakan barang qimi/ghair mitsli, misalnya pakaian dan marginnya uang, maka diperbolehkan.
d.      Akad jual beli pertama harus sah adanya, artinya transaksi yang dilakukan penjual pertama dan pembeli pertama harus sah, jika tidak  maka transaksi yang dilakukan oleh penjual kedua (pembeli pertama) dengan pembeli kedua hukumnya fasid/rusak dan akadnya batal.
Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus terpenuhi rukun dan syaratny. Adapun rukun salam adalah sebagai berikut:
a.       Muslam atau pembeli
b.      Muslam ilaih atau penjual
c.       Modal atau uang
d.      Muslam fiihi atau barang
e.       Sighat atau ucapan
Syarat-syarat salam sebagai berikut:
a.       Uangnya dibayar di tempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu
b.      Barangnya menjadi utang bagi penjual
c.       Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu dijanjikan barang tersebut harus sudah ada. Oleh sebab itu, men-salam buah-buahan yang yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah
d.      Barang tersebut hendaklah jelas ukuranny, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang itu
e.       Diketahui dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan antara dua belah pihak. Dengan sifat itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat bebeda.
f.       Disebutkan tempat menerimanya.

2.3  Penjurnalan pada Akad Salam
Transaksi salam yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi salam dalam konteks praktik perbankan syariah. Namun demikian, perlakukan akuntansi yang dibahas dalam buku ini bisa juga diterapkan dalam praktik lembaga keuangan syariah seperti lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) semacam BMT (Baitul Maal Wa Tamwil), koperasi syariah baik dengan bentuk KJKS maupun UJKS, maupun LKS lainnya yang menggunakan transaksi salam dalam kegiatan operasionalnya. Menurut tim pengembangan perbankan syariah IBI (2009:99) bahwa rukun salam adalah:
1.      pihak yang berakad
a.       pembeli atau pemesan (muslam)
b.      penjual (muslam ilaih)
2.      objek yang diakadkan
a.       barang yang disalamkan (muslam fiih)
b.      harga atau modal salam (ra’su maal as-salam)
3.      akad atau sigot
a.       serah (ijab)
b.      terima (qabul)

Perlakuan Akuntansi Salam
·         Bank sebagai Pembeli
1.      piutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas dibayarkan atau aktiva nonkas dialihkan pada penjual.
2.      pengukuran modal usaha salam
a.       modal usaha salam dapat berupa kas atau active nonkas
1).    dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan
2).    dalam bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah)
b.      pada akhir periode pelaporan keuangan, modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3.      modal usaha salam berupa aktiva nonkas diukur sebesar:
a.       nilai wajar aktiva nonkas dalam bentuk:
1).    harga pasar aktiva nokas yang dialihkan pada penjual
2).    replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau
3).    amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau
b.      nilai yang disepakati antara bank dan nasabah
4.      modal usaha salam yang diberikan disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang salam.
·         Bank sebagai penjual
1.      pengakuan hutang salam diakui pada saat modal usaha salam berupa kas atau aktiva nonkas diterima bank.
2.      pengukuran modal usaha salam
a.       pengukuran modal usaha salam dilakukan sebagai berikut:
1).    modal usaha salam dalam bentuk kas dapat diukur sebesar jumlah yang diterima
2).    modal usaha salam dalma bentuk aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (niali yang disepakati antara bank dan pembeli).
b.      pada akhir periode pelaporan keuangan modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3.      modal usaha salam berupa aktiva nonkas diukur sebesar:
a.       nilai wajar aktiva nonkas dalam bentuk:
1).    harga pasar aktiva nonkas yang dialihkan ke bank
2).    replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau
3).    amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau
b.      nilai yang disepakati antara bank dari pembeli
4.      modal usaha salam yang diterima bank disajikan dalam neraca sebagai hutang salam.

JURNAL STANDAR
Jurnal-jurnal standar berikut mengilustrasikan transaksi salam antara pembeli dan penjual. Contoh berikut mengasumsikan Bank Syariah yang berperan sebagai penjual dan pembeli pada saat menerima pesanan barang dari nasabah (pembeli akhir). Oleh karena itu, bank akan melakukan pemesanan kepada pihak lain (salam paralel) jika tidak memiliki produk yang dipesan oleh nasabah.
·         Akuntansi Pembeli: Bank/ LKS sebagai Pembeli (Salam Biasa)
1.      Pada saat Bank/ LKS membeli modal kas
(Dr) Piutang salam                                                                  xx
(Cr) Kas                                                                                     xx
2.      Pada saat Bank/ LKS memberikan modal nonkas
(Dr) Piutang salam (nilai wajar yang disepakati)                    xx
(Cr) Aktiva non-kas (nilai wajar yang disepakati)                               xx
3.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari penjual
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Hutang jaminan                                                                              xx
4.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva jaminan                                                                xx
(Cr) Hutang jaminan                                                                                     xx
5.      Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari penjual
a.       Sesuai akad
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx
b.      Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Dr) Kerugian salam                                                       xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx


6.      Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
(Cr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                                     xx
7.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada penjual                                                   xx
(Cr) Piutang salam                                                                     xx
8.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi penjual telah memberikan jaminan
a.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas                                                                        xx
(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan                           xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx
b.      Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam                                                            xx
(Cr) Kerugian penjualan jaminan                                                        xx
c.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr) Kas                                                                            xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                                            xx
(Cr) Keuntungan penjualan jaminan                                                  xx
d.      Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan penjualan jaminan                                 xx
(Cr) Hutang jaminan                                                            xx
e.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang produsen                                                      xx
(Dr) Hutang jaminan                                                         xx
(Cr) Piutang salam                                                                              xx
f.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang jaminan                                                 xx
(Cr) Hutang produsen                                                          xx
(Cr) Piutang salam                                                               xx


9.      Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx

·         Akuntansi Penjual: Bank/ LKS sebagai Penjual (Salam Biasa)
1.      Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva non-kas                                                    xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam                                                                     xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
2.      Pada saat bank/ LKS menyerahkan barang kepada pembeli
(Dr) Hutang salam                                                             xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
(Cr) Pendapatan bersih salam                                                    xx
3.      Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
4.       Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam                                                              xx
(Cr) Hutang kepada pembeli                                                      xx
5.      Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                            xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx

·         Akuntansi Salam Paralel: Bank/ LKS sebagai Pembeli dan Penjual
1.      Pada saat Bank/ LKS menerima modal dari pembeli
(Dr) Kas/ aktiva non-kas                                                         xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr) Hutang salam                                                                     xx
(sebesar nilai wajar yang telah disepakati)

2.      Pada saat Bank/ LKS memberikan modal kas kepada produsen
(Dr) Piutang salam (produsen)                                               xx
(Cr) Kas                                                                                     xx
3.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa uang dari produsen
(Dr) Kas                                                                            xx
(Cr) Hutang uang jaminan                                                         xx
4.      Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan berupa barang dari penjual
(Dr) Aktiva jaminan                                                            xx
(Cr) Hutang jaminan                                                                  xx
5.      Pada saat Bank/ LKS menerima barang dari produsen
a.       Sesuai akad
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Cr) Piutang salam (produsen)                                             xx
b.      Berbeda kualitas dan nilai pasar lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                     xx
(Dr) Kerugian salam (produsen)                                       xx
(Cr) Piutang salam (produsen)                                             xx
6.      Bank/ LKS tidak menerima sebagian barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr) Persediaan (barang pesanan)                                           xx
(Cr) Piutang salam                                                                     xx
(sebesar jumlah yang diterima dari produsen)
7.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan
(Dr) Piutang kepada penjual                                                   xx
(Cr) Piutang salam produsen                                                     xx
8.      Jika Bank/ LKS membatalkan barang pesanan tetapi produsen telah memberikan jaminan
a.       Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr) Kas                                                                        xx
(Dr) Kerugian penjualan aktiva jaminan                           xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx


b.      Kompensasi kerugian
(Dr) Piutang salam                                                  xx
(Cr) Kerugian penjualan jaminan                                         xx
c.        Penjualan jaminan berupa barang dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr) Kas                                                                xx
(Cr) Aktiva jaminan                                                             xx
(Cr) Keuntungan penjualan jaminan                                    xx
d.      Kompensasi keuntungan
(Dr) Keuntungan penjualan jaminan                                 xx
(Cr) Hutang jaminan                                                            xx
e.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan < piutang)
(Dr) Piutang produsen                                                      xx
(Dr) Hutang jaminan                                                         xx
(Cr) Piutang salam                                                                            xx
f.       Pengalihan hak milik jaminan (jaminan > piutang)
(Dr) Hutang jaminan                                                    xx
(Cr) Hutang produsen                                                            xx
(Cr) Piutang salam                                                                       xx
9.      Pengenaan denda kepada penjual mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                           xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx
10.  Pada saat Bank/ LKS menyerahkan barang kepada nasabah pembeli
(Dr) Hutang salam                                                                  xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
(Cr) Rekening Dana Kebajiakan                                                xx
11.  Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian barang pesanan
(Dr) Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)                xx
(Cr) Persediaan (barang pesanan)                                              xx
12.  Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr) Hutang salam                                                               xx
(Cr) Hutang kepada pembeli                                                      xx

13.  Pengenaan denda kepada pembeli yang mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr) Kas                                                                                  xx
(Cr) Rekening Dana Kebajikan                                                  xx































BAB III
KESIMPULAN

3.1  Kesimpulan
Pada dasarnya transaksi al-murabahah adalah transaksi jual beli yang sederhana, bukannya suatu skema pembiayaan, namun dengan diizinkannya pembayaran transaksi murabahah dengan cara dicicil, maka bank syariah boleh melakukan pembayaran dengan akad murabahah, hanya apabila nasabahnya membutuhkan untuk membeli suatu barang/komoditi seperti rumah, kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat, dan baramg elektronik, bukan untuk modal kerja atau work-ing capital. Kalau ada bank syariah yang memberi pembiayaan murabahah untuk keperluan modal kerja, dapat kita katakan disini bahwa bank syariah tersebut sudah melanggar syarat dan ketentuan daripada prinsip ekonomi syariah.
Karakteristik transaksi salam dalam PSAK 103 adalah sebagai berikut:
1.      LKS dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu disebut salam parallel.
2.      Salam parallel dapat dilakukan dengan syarat:
1.      Akad antara  LKS (pembeli) dan produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.
2.      Kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq)
3.      Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan.
4.      Barang pesanan harus diketahui karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakti antara pembeli dan penjual.
5.      Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
6.      Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.


























BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Annisah. 2016. Akad Salam Dalam Perbankan Syariah Rugikah Jika Diterapkan.
Ekasari, Syafaatul. 2012. Murabahah, Mudharabah, dan Salam.
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK
Syariah. Yogyakarta: P3EI Press.
Sherly Jihan. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar