MAKALAH
AKUNTANSI
KEUANGAN SYARIAH
TRANSAKSI
AKAD SALAM
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 9
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Transaksi Akad Salam” dalam
mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan
oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 4
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................... 5
1.3 Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 6
2.1 Definisi Salam......................................................................................................... 6
2.2 Perbedaan
Akad Salam dan Murabahah................................................................. 8
2.3 Pembukuan
Penjurnalan Salam............................................................................... 10
BAB III KESIMPULAN...................................................................................................... 18
3.1 Kesimpulan............................................................................................................ 18
BAB IV DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia sedang
mengalami kemajuan yang pesat. Pernyataan ini ditandai dengan jumlah aset yang
dimiliki sektor perbankan syariah. Seperti yang dilansir oleh sindonews pada
hari selasa, 6 September 2016 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per
Juni 2016, sektor perbankan syariah memiliki total aset sebesar Rp 306,23
Triliun. Aset perbankan syariah tersebut tumbuh sebesar 11,97% dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini tentu merupakan kebanggaan tersendiri bagi
sektor perbankan syariah karena perbankan syariah masih terbilang baru di
Indonesia akan tetapi mampu menyaingi perbankan konvensional, bahkan ketika
terjadi krisis ekonomi
tahun 1997 perbankan syariah mampu bertahan dengan tetap memberikan kinerja
yang cukup baik sehingga pemerintah dan otoritas moneter berupaya membantu
perkembangannya melalui peluncuran dual banking system dengan terbitnya UU No.
10 Tahun 1998. Kemudian dengan lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 semakin memperjelas
landasan operasi bagi bank syariah dan menjadi tonggak penting nasib perbankan
syariah di Indonesia.
Dalam praktiknya di perbankan syariah, akad salam
diaplikasikan setidaknya dengan tiga model sebagai berikut:
·
Pertama, model akad Salam Tunggal
Hakiki, dimana bank benar-benar melakukan pembelian barang dan kemudian terjun
langsung dalam bisnis penjualan barang itu.
·
Kedua, model akad Salam Tunggal Hukmi
(formal), dimana bank tidak benar-benar bermaksud membeli barang karena setelah
itu bank menjualnya kembali kepada penjual pertama dengan akad Bay’ Murabahah
Bitsaman Ajil atau menyuruh menjualnya kepada pihak lain dengan akad wakalah.
·
Ketiga, model akad Salam Paralel, dimana
bank melakukan dua akad salam secara simultan, yakni akad salam dengan nasabah
yang butuh barang dan akad salam dengan nasabah yang butuh dana untuk
memproduksi barang.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Apa Definisi Salam?
2.
Apa Perbedaan Akad Salam dan Murabahah?
3.
Bagaimana Penjurnalan Salam?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
Definisi Salam.
2.
Mengetahui
Perbedaan Akad Salam dan Murabahah.
3.
Mengetahui Bagaimana Penjurnalan
pada Akad Salam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Akad Salam
·
Pengertian Salam
As-Salam dinamai juga As-salaf ialah suatu akad jual
beli antara dua orang atau lebih dan barang yang akan dijual belum ada wujudnya
tetapi ciri-ciri atau kriterianya, baik kualitas dan kuantitasnya, besar dan
kecilnya, timbangannya, dan lain sebagainya telah disepakati. Sedang
pembayarannya dilakukan pada saat terjadi transaksi. Misalny: seperti si A
memesan sebuah almari pakaian kepada si B, dengan ukuran, kualitas kayu, warna
cat, telah ditentukan. Si B menerima pesanan si A dengan harga tertentu dan
pembayarannya dilakukan oleh si A secara kontan pada saat terjadinya transaksi.
Dengan demikian, salam merupakan jual beli pesanan
dari calon pembeli dengan pembayaran kontan dan hutang bagi calon penjual, karena
barangnya baru berupa pesanan dan akan diserahkan sesuai dengan kesepakatan
kedua pihak.
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw., bersabda:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَدِمَ النَّبِيُّ . ص . م . اَلْمَدِيْنَةَ وَهُمْ
يُسْلِفُوْنَ نَ فِى الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ : مَنْ
اَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ
اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Nabi saw. tiba di
Madinah dan orang-orang (Madinah) meminjamkan buah-buahan satu tahun dan dua
tahun, maka beliau bersabda: “Bagi siapa yang meminjamkan (mengutangkan)
buah-buahan, maka hendaklah ia mengutangkan dengan takaran dan timbangan yang
jelas dan sampai batas waktu yang jelas”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas oleh para ulama dijadikan dasar
kebolehan jual beli salam.
·
Rukun dan syarat Salam
1. Rukun
Salam
a. Penjual
(muslam ‘alaih)
b. Pembeli
(muslam atau rabbus salam)
c. Barang
(muslam fih) dan harga atau modal (ra’sul mal)
d. Sigat
(akad)
2. Syarat-syarat
Salam
a. Uang
hendaknya dibayar pada saat terjadi transaksi atau di majlis akad, berarti
pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
b. Barang menjadi utang atau tanggungan penjual
dan diberikan kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan, baik mengenai waktunya
maupun tempatnya.
c. Barang
itu hendaknya jelas kriterianya, baik ukuran, kualitas, jenis, timbangan dan
lain sebagainya sesuai dengan jenis barang yang dijual. Dengan kriteria
tersebut dapat dibedakan antara satu barang dengan barang lain, sehingga tidak
terdapat keraguan yang dapat menyebabkan perselisihan antara keduanya (penjual
dan pembeli).
·
Hukum Jual Beli Salam
Para
ulama sepakat bahwa jual beli salam hukumnya boleh selama rukun dan syaratnya
terpenuhi dan tidak terjadi garar (penipuan). Dasar hukum yang dijadikan
pegangan selain nas seperti telah disebutkan di atas adalah bahwa jual beli
salam mengandung unsur-unsur kemaslahatan dan hikmah yang dibutuhkan oleh
manusia.
·
Hikmah Salam
Diantara
hikmah jual beli salam adalah:
1. Terpenuhinya
kebutuhan. Setiap orang mempunyai kebutuhan dan kemampuan yang berbeda dengan
orang lain. Ada di antara mereka, misalnya si A mempunyai cukup uang tetapi
tidak memiliki barang yang dia perlukan. Sementara ada orang lain, misalnya si
B memiliki kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan si A namun tidak mempunyai
modal untuk mewujudkannya. Dalam keadaan seperti ini, si A memesan barang yang
ia perlukan, dan si B, dengan modal yang ia terima bekerja untuk memenuhi
permintaan si A. Dengan demikian, kebutuhan kedua belah pihak terpenuhi.
2. Adanya
asas tolong-menolong. Dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing seperti
digambarkan di atas, berarti si A telah menolong si B sehingga dia bekerja dan
memanfaatkan keahliannya, si B menolong si A karena dia telah memenuhi
kebutuhan si A. Asas tolong-menolong ini merupakan cari manusia sebagai
makhaluk sosial dan sangat dianjurkan oleh agama.
2.2 Perbedaan
Akad Salam dan Akad Murabahah
Perbedaan antara jual beli menggunakan akad salam
dengan jual beli berbasis murabahah yaitu:
·
Pada transaksi salam, penyerahan barang dilakukan di kemudian hari dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan; Sedangkan pada jual beli murabahah
penyerahan barang dilakukan setelah akad disepakati dan pihak bank syariah
sebagai penjual telah membelikan barang yang diinginkan nasabah kepada pemasok.
·
Dalam transaksi jual beli salam pembayaran harus dilakukan di muka dan tidak
dapat dicicil atau ditangguhkan; Sedangkan dalam jual beli murabahah pembayaran
dapat dilakukan di awal, dengan uangmuka, angsuran, maupun ditangguhkan
1.
Perbedaan Definisi
Kata murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan).
Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Jual beli murabahah secara
terminologis adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib
al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan
penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih
yang merupakan laba atau keuntungan bagi shahib al-mal dan pengembaliannya
dilakukan secara tunai atau angsur. Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu
pihak untuk kemudian dijual kepada pihak lain yang telah mengajukan permohonan
pembelian terhadap suatu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang
transparan. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts,
karena dalam murabahah ditentukan berapa keuntungan yang ingin diperoleh.
Secara terminologi, jual beli salam ialah menjual
suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang
ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu,
sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Jual beli salam ialah menjual
sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat, barang itu
ada di dalam tanggungan si penjual. Misalnya si penjual berkata, “ Saya jual
kepadamu satu meja tulis dari jati, ukurannya 140x100 cm, tingginya 75 cm,
sepuluh laci, dengan harga Rp. 100.000,- “. Pembeli pun berkata, “ Saya beli
meja dengan sifat tersebut dengan harga Rp. 100.000,-”. Dia membayar uangnya
sewaktu akad itu juga, tetapi mejanya belum ada. Jadi, salam ini merupakan jual beli utang dari pihak
penjual dan kontan dari pihak pembeli karena uangnya telah dibayarkan sewaktu
akad.
2.
Perbedaan Syarat dan Rukun
Akad
jual beli murabahah akan sah apabila memenuhi beberapa syarat berikut :
a. Mengetahui
harga pokok (harga beli), disyaratkan bahwa harga beli harus diketahui oleh
pembeli kedua, karena hal itu merupakan syarat mutlak bagi keabsahan jual beli
murabahah. Jika harga beli tidak dijelaskan kepada pembeli kedua dan ia telah
meninggalkan majlis, maka jual beli dinyatakan rusak dan akadnya batal.
b. Adanya
kejelasan margin (keuntungan) yang diinginkan penjual kedua, keuntungan harus
dijelaskan nominalnya kepada pembeli kedua atau dengan menyebutkan presentase
dari harga beli.
c. Modal
yang digunakan untuk membeli objek transaksi harus merupakan barang mitsli,
yaitu terdapat padanannya di pasaran, alangkah baiknya jika menggunakan uang.
Jika modal yang dipakai merupakan barang qimi/ghair mitsli, misalnya pakaian
dan marginnya uang, maka diperbolehkan.
d. Akad
jual beli pertama harus sah adanya, artinya transaksi yang dilakukan penjual
pertama dan pembeli pertama harus sah, jika tidak maka transaksi yang dilakukan oleh penjual
kedua (pembeli pertama) dengan pembeli kedua hukumnya fasid/rusak dan akadnya
batal.
Sebagaimana jual beli, dalam akad salam harus
terpenuhi rukun dan syaratny. Adapun rukun salam adalah sebagai berikut:
a. Muslam
atau pembeli
b. Muslam
ilaih atau penjual
c. Modal
atau uang
d. Muslam
fiihi atau barang
e. Sighat
atau ucapan
Syarat-syarat salam sebagai berikut:
a. Uangnya
dibayar di tempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu
b. Barangnya
menjadi utang bagi penjual
c. Barangnya
dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Berarti pada waktu
dijanjikan barang tersebut harus sudah ada. Oleh sebab itu, men-salam
buah-buahan yang yang waktunya ditentukan bukan pada musimnya tidak sah
d. Barang
tersebut hendaklah jelas ukuranny, takarannya, ataupun bilangannya, menurut
kebiasaan cara menjual barang itu
e. Diketahui
dan ditentukan sifat-sifat dan macam barangnya dengan jelas, agar tidak ada
keraguan yang mengakibatkan perselisihan antara dua belah pihak. Dengan sifat
itu, berarti harga dan kemauan orang pada barang tersebut dapat bebeda.
f. Disebutkan
tempat menerimanya.
2.3 Penjurnalan
pada Akad Salam
Transaksi
salam yang dijelaskan dalam bagian ini merupakan transaksi salam dalam konteks
praktik perbankan syariah. Namun demikian, perlakukan akuntansi yang dibahas
dalam buku ini bisa juga diterapkan dalam praktik lembaga keuangan syariah
seperti lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) semacam BMT (Baitul Maal Wa
Tamwil), koperasi syariah baik dengan bentuk KJKS maupun UJKS, maupun LKS
lainnya yang menggunakan transaksi salam dalam kegiatan operasionalnya. Menurut
tim pengembangan perbankan syariah IBI (2009:99) bahwa rukun salam adalah:
1.
pihak
yang berakad
a. pembeli atau pemesan (muslam)
b. penjual (muslam ilaih)
2.
objek
yang diakadkan
a. barang yang disalamkan (muslam fiih)
b. harga atau modal salam (ra’su maal
as-salam)
3.
akad
atau sigot
a. serah (ijab)
b. terima (qabul)
Perlakuan Akuntansi Salam
·
Bank
sebagai Pembeli
1. piutang salam diakui pada saat modal
usaha salam berupa kas dibayarkan atau aktiva nonkas dialihkan pada penjual.
2. pengukuran modal usaha salam
a. modal usaha salam dapat berupa kas
atau active nonkas
1). dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah
yang dibayarkan
2). dalam bentuk aktiva nonkas diukur
sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah)
b. pada akhir periode pelaporan
keuangan, modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3. modal usaha salam berupa aktiva nonkas
diukur sebesar:
a. nilai wajar aktiva nonkas dalam
bentuk:
1). harga pasar aktiva nokas yang
dialihkan pada penjual
2). replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan
aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau
3). amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat
diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada penjual; atau
b. nilai yang disepakati antara bank
dan nasabah
4. modal usaha salam yang diberikan
disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang salam.
·
Bank
sebagai penjual
1. pengakuan hutang salam diakui pada
saat modal usaha salam berupa kas atau aktiva nonkas diterima bank.
2. pengukuran modal usaha salam
a. pengukuran modal usaha salam
dilakukan sebagai berikut:
1). modal usaha salam dalam bentuk kas
dapat diukur sebesar jumlah yang diterima
2). modal usaha salam dalma bentuk
aktiva nonkas diukur sebesar nilai wajar (niali yang disepakati antara bank dan
pembeli).
b. pada akhir periode pelaporan
keuangan modal usaha salam diukur sesuai dengan ketentuan diatas
3. modal usaha salam berupa aktiva nonkas
diukur sebesar:
a. nilai wajar aktiva nonkas dalam
bentuk:
1). harga pasar aktiva nonkas yang
dialihkan ke bank
2). replacement cost aktiva lain yang sejenis dengan
aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau
3). amount recoverable dari arus kas masuk yang dapat
diperoleh dari aktiva nonkas yang dialihkan kepada Bank; atau
b. nilai yang disepakati antara bank
dari pembeli
4. modal usaha salam yang diterima bank
disajikan dalam neraca sebagai hutang salam.
JURNAL STANDAR
Jurnal-jurnal
standar berikut mengilustrasikan transaksi salam antara pembeli dan
penjual. Contoh berikut mengasumsikan Bank Syariah yang berperan sebagai
penjual dan pembeli pada saat menerima pesanan barang dari nasabah (pembeli
akhir). Oleh karena itu, bank akan melakukan pemesanan kepada pihak lain (salam
paralel) jika tidak memiliki produk yang dipesan oleh nasabah.
·
Akuntansi
Pembeli: Bank/ LKS sebagai Pembeli (Salam Biasa)
1. Pada saat Bank/ LKS membeli modal
kas
(Dr)
Piutang salam
xx
(Cr)
Kas
xx
2. Pada saat Bank/ LKS memberikan modal
nonkas
(Dr)
Piutang salam (nilai wajar yang
disepakati)
xx
(Cr)
Aktiva non-kas (nilai wajar yang
disepakati)
xx
3. Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan
berupa uang dari penjual
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Hutang jaminan
xx
4. Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan
berupa barang dari penjual
(Dr)
Aktiva
jaminan
xx
(Cr)
Hutang jaminan xx
5. Pada saat Bank/ LKS menerima barang
dari penjual
a. Sesuai akad
(Dr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Cr)
Piutang salam
xx
b. Berbeda kualitas dan nilai pasar
lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Dr)
Kerugian salam xx
(Cr)
Piutang salam
xx
6. Bank/ LKS tidak menerima sebagian
barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr)
Persediaan (barang pesanan)
xx
(Cr)
Piutang salam (sebesar jumlah yang
diterima) xx
7. Jika Bank/ LKS membatalkan barang
pesanan
(Dr)
Piutang kepada
penjual
xx
(Cr)
Piutang salam
xx
8. Jika Bank/ LKS membatalkan barang
pesanan tetapi penjual telah memberikan jaminan
a. Penjualan jaminan berupa barang
dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr)
Kas
xx
(Dr)
Kerugian penjualan aktiva
jaminan
xx
(Cr)
Aktiva
jaminan
xx
b. Kompensasi kerugian
(Dr)
Piutang salam
xx
(Cr)
Kerugian penjualan
jaminan
xx
c. Penjualan jaminan berupa barang
dengan harga pasar di atas nilai akad
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Aktiva
jaminan
xx
(Cr)
Keuntungan penjualan
jaminan
xx
d. Kompensasi keuntungan
(Dr)
Keuntungan penjualan jaminan
xx
(Cr)
Hutang
jaminan
xx
e. Pengalihan hak milik jaminan
(jaminan < piutang)
(Dr)
Piutang
produsen
xx
(Dr)
Hutang
jaminan
xx
(Cr)
Piutang salam
xx
f. Pengalihan hak milik jaminan
(jaminan > piutang)
(Dr)
Hutang
jaminan
xx
(Cr)
Hutang
produsen
xx
(Cr)
Piutang salam
xx
9. Pengenaan denda kepada penjual mampu
tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Rekening Dana
Kebajikan
xx
·
Akuntansi
Penjual: Bank/ LKS sebagai Penjual (Salam Biasa)
1. Pada saat Bank/ LKS menerima modal
dari pembeli
(Dr)
Kas/ aktiva
non-kas
xx
(sebesar
nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr)
Hutang salam
xx
(sebesar
nilai wajar yang telah disepakati)
2. Pada saat bank/ LKS menyerahkan
barang kepada pembeli
(Dr)
Hutang salam
xx
(Cr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Cr)
Pendapatan bersih salam
xx
3. Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian
barang pesanan
(Dr)
Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)
xx
(Cr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
4. Pembeli membatalkan barang pesanan pesanan
(Dr)
Hutang salam
xx
(Cr)
Hutang kepada
pembeli
xx
5. Pengenaan denda kepada pembeli yang
mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Rekening Dana
Kebajikan
xx
·
Akuntansi
Salam Paralel: Bank/ LKS sebagai Pembeli dan Penjual
1. Pada saat Bank/ LKS menerima modal
dari pembeli
(Dr)
Kas/ aktiva
non-kas
xx
(sebesar
nilai wajar yang telah disepakati)
(Cr)
Hutang salam
xx
(sebesar
nilai wajar yang telah disepakati)
2. Pada saat Bank/ LKS memberikan modal
kas kepada produsen
(Dr)
Piutang salam
(produsen)
xx
(Cr)
Kas
xx
3. Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan
berupa uang dari produsen
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Hutang uang jaminan
xx
4. Pada saat Bank/ LKS menerima jaminan
berupa barang dari penjual
(Dr)
Aktiva
jaminan
xx
(Cr)
Hutang jaminan
xx
5. Pada saat Bank/ LKS menerima barang
dari produsen
a. Sesuai akad
(Dr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Cr)
Piutang salam
(produsen)
xx
b. Berbeda kualitas dan nilai pasar
lebih rendah dari nilai akad dari persediaan (barang pesanan)
(Dr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Dr)
Kerugian salam (produsen)
xx
(Cr)
Piutang salam (produsen)
xx
6. Bank/ LKS tidak menerima sebagian
barang pesanan sampai dengan tanggal jatuh tempo
(Dr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Cr)
Piutang salam
xx
(sebesar
jumlah yang diterima dari produsen)
7. Jika Bank/ LKS membatalkan barang
pesanan
(Dr)
Piutang kepada
penjual
xx
(Cr)
Piutang salam produsen
xx
8. Jika Bank/ LKS membatalkan barang
pesanan tetapi produsen telah memberikan jaminan
a. Penjualan jaminan berupa barang
dengan harga pasar di bawah nilai akad
(Dr)
Kas
xx
(Dr)
Kerugian penjualan aktiva
jaminan
xx
(Cr)
Aktiva
jaminan
xx
b. Kompensasi kerugian
(Dr)
Piutang salam
xx
(Cr)
Kerugian penjualan
jaminan
xx
c. Penjualan jaminan berupa barang dengan harga
pasar di atas nilai akad
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Aktiva
jaminan
xx
(Cr)
Keuntungan penjualan
jaminan
xx
d. Kompensasi keuntungan
(Dr)
Keuntungan penjualan jaminan
xx
(Cr)
Hutang
jaminan
xx
e. Pengalihan hak milik jaminan
(jaminan < piutang)
(Dr)
Piutang
produsen
xx
(Dr)
Hutang jaminan
xx
(Cr)
Piutang salam xx
f. Pengalihan hak milik jaminan
(jaminan > piutang)
(Dr)
Hutang
jaminan
xx
(Cr)
Hutang
produsen xx
(Cr)
Piutang salam
xx
9. Pengenaan denda kepada penjual mampu
tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Rekening Dana
Kebajikan
xx
10. Pada saat Bank/ LKS menyerahkan
barang kepada nasabah pembeli
(Dr)
Hutang salam
xx
(Cr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
(Cr)
Rekening Dana
Kebajiakan
xx
11. Bank/ LKS hanya mengirimkan sebagian
barang pesanan
(Dr)
Piutang salam (sebesar jumlah yang diterima)
xx
(Cr)
Persediaan (barang
pesanan)
xx
12. Pembeli membatalkan barang pesanan
pesanan
(Dr)
Hutang salam
xx
(Cr)
Hutang kepada
pembeli
xx
13. Pengenaan denda kepada pembeli yang
mampu tetapi tidak memenuhi kewajiban dengan sengaja
(Dr)
Kas
xx
(Cr)
Rekening Dana
Kebajikan
xx
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya transaksi al-murabahah adalah
transaksi jual beli yang sederhana, bukannya suatu skema pembiayaan, namun
dengan diizinkannya pembayaran transaksi murabahah dengan cara dicicil, maka
bank syariah boleh melakukan pembayaran dengan akad murabahah, hanya apabila
nasabahnya membutuhkan untuk membeli suatu barang/komoditi seperti rumah,
kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat, dan baramg elektronik, bukan
untuk modal kerja atau work-ing capital. Kalau ada bank syariah yang memberi
pembiayaan murabahah untuk keperluan modal kerja, dapat kita katakan disini
bahwa bank syariah tersebut sudah melanggar syarat dan ketentuan daripada
prinsip ekonomi syariah.
Karakteristik transaksi salam dalam
PSAK 103 adalah sebagai berikut:
1. LKS dapat bertindak sebagai pembeli
dan atau penjual. Jika LKS bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal itu
disebut salam parallel.
2. Salam parallel dapat dilakukan
dengan syarat:
1. Akad antara LKS (pembeli) dan
produsen (penjual), terpisah dari akad antara LKS (penjual) dan pemebeli akhir.
2. Kedua akad tidak saling bergantung
(ta’alluq)
3. Spesifikasi dan harga barang pesanan
disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah jangka waktu akad. Dalam hal bertidak sebagai
pembeli, LKS dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang
merugikan.
4. Barang pesanan harus diketahui
karaktersitiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifiaksi teknis, kualitas
dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah
disepakti antara pembeli dan penjual.
5. Alat pembayaran harus diketahui
jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus
dilakakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan
hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
6. Transaksi salam dilakukan karena
pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan
penjual (produsen) memproduksi barangnya, yang dipesan memiliki spesifikasi
khusus atau pemebli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam
diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Annisah. 2016. Akad Salam Dalam Perbankan Syariah Rugikah Jika Diterapkan.
(https://www.kompasiana.com/nuranisahh/58494c50727e61111407e116/akad-salam-dalam-perbankan-syariah-rugikah-jika-diterapkan?page=all
di akses pada tanggal 14 November 2019)
Ekasari, Syafaatul. 2012. Murabahah, Mudharabah, dan Salam.
(http://syafaatuletika.blogspot.com/2012/06/murabahah-mudharabah-dan-salam.html
di akses pada tanggal 14 November 2019)
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan
Implementasi PSAK
Syariah.
Yogyakarta: P3EI Press.
Sherly Jihan. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September
2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar