Jumat, 24 Januari 2020

IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT)


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT)
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 13





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak


Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina                  (33217010001)



UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 4
1.1  Latar Belakang........................................................................................................ 4
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................... 4
1.3  Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 6
2.1  Perbedaan Ijarah dan IMBT................................................................................... 6
2.2  Skema Akad IMBT................................................................................................ 10
2.3  Contoh Transaksi IMBT......................................................................................... 11
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................... 14
BAB IV DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 15




















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ijarah merupakan menjual manfaat yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain dengan menggunakan ketentuan syari’at islam. Kegiatan ijarah ini tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar kita. Oleh sebab itu kita harus mengetahui apa pengertian dari ijarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah, dasar hukum ijarah, manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena begitu pentingnya masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini.
Ijarah berarti sewa,jasa atau imbalan,yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.Menurut sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Dengan demikian pada hakikatnya Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna(manfaat)atas suatu/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Dalam hokum islam ada dua jenis ijarah,yaitu :
a.       Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa,yaitu memperkerjakan pekerja seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa.Pihak yang memperkerjakan disebut musta’jir,pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayar disebut ujrah.
b.      Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau properti,yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset atau property tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk Ijarah ini sama dengan Leasing (sewa) pada bisnis konvensional, pihak yang menyewa (lessee) disebut musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa disebut ujrah.

1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Apa Perbedaan Ijarah dan IMBT?
2.      Bagaimana Skema Akad IMBT?
3.      Bagaimana Contoh Transaksi Akad IMBT?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Perbedaan Ijarah dan IMBT.
2.      Mengetahui Skema Akad IMBT.
3.      Mengetahui Bagaimana Contoh Transaksi Akad IMBT.





























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perbedaan Ijarah dan IMBT
A.      DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:
1.      Dibandingkan dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
2.      Dibandingkan dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu adanya pendapatan sewa yang relatif tetap

B.       KETENTUAN SYARI’I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH RANSAKSI IJARAH DAN TRANSAKSI IMBT
1.      Ketentuan syar’I Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
Berdasarkan terminologi, Ijarah adalah pemindahkan kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan dalam sudut pandang islam meliputi dua hal yaitu;
1.      Penyewaan terhadap potensi atau sumber daya manusia
2.      Penyewaan terhadap suatu fasilitas
Ketentuan syar’I transaksi ijarah diatur dalam fatwa DSN  no 09 tahun 2000. Adapun ketentuan syar’i transaksi ijarah untuk penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN no 44 tahun 2004. Sedangkan ketentuan syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN no 27 tahun 2000.
2.      Rukun Transaksi Ijarah
Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan (3) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.


a.       Transaktor
Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
·         Menyediakan aset yang disewakan
·         Menanggung biaya pemeliharaan aset
·         Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
Adapun kewajiban nasabah sebagai penyewa adalah:
·         Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak.
·         Menanggung biaya pemeliharaan yang sifatnya ringan (tidak materiil).
·         Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
b.      Objek ijarah
Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan manfaat dari penggunaan aset. Adapun ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut:
·         Objek ijarah adalah maanfaat dari penggunaaan  barang dan jasa.
·         Mafaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
·         Fasilitasnya mubah (dibolehkan).
·         Kesanggupan memenuhi maanfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
·         Manfaat harus dikenali secara spesifit sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
·         Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya.
·         Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
·         Ketentuan dalam menentukan sewa dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.


c.       Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset (bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
3.      Rukun Transaksi IMBT
Berdasarkan fatwa DSN no 27 tahun 2002, disebutkan bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Dengan demikian pada akad IMBT, juga berlaku semua rukun dan syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya pelaksanaan akad pemindahaan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
4.      Rukun Transaksi Ijarah Untuk Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan multijasa dengan skema ijarah adalah pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah.
5.      Pengawasan Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut antara lain berupa:
a.       Memastikan penyaluran dana beredasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah;
b.      Memastikan bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;
c.       Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan lainnya antara lain ketentuan standard akad;
d.      Memastikan besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.


C.      CAKUPAN STANDAR AKUNTANSI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK
Standar akuntansi untuk ijarah masih menggunakan PSAK no 59 bagian ijarah dan IMBT paragraf 105 sampai paragaf 133. Standar ini memuat tentang mekanisme transaksi dan ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran transaksi dalam yang terdapat dalam skema ijarah dan IMBT. Beberapa hal dicakup dalam standar ini adalah pengakuan dan pengukuran perolehan objek ijarah, pendapatan ijarah dan IMBT, piutang pendapatan ijarah dan IMBT, biaya perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hal milik objek sewa, terjadinya penurunan nilai objek sewa secara permanen.

D.      PENYAJIAN    
Berdasarkan PSAK no 107 pendapatan ijarah disajikan secara neto             setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban         penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.

E.       PENGUNGKAPAN
Berdasarkan PSAK no 107, hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang transaksi ijarah antara lain tetapi tidak terbatas, pada:
(1)   penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.       keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan);
b.      pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
c.       bagunan yang digunakan (jika ada);
(2)   nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah;  
(3)   keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).







2.2  Skema Akad IMBT
Transaksi dilakukan dengan alur sebagai berikut:
1)      Pertama, nasabah mengajukan permohonan ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank syariah.
2)      Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN, bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
3)      Ketiga, nasabah menggunakan barang atau jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
4)      Keempat, nasabah menyewa membayar fee sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
5)      Kelima, pada transaksi IMBT, setelah masa ijarah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak milik kepada penyewa.

ALUR TRANSAKSI IMBT

2. membeli barang/jasa dari pemasok
 
5. mengalihkan hak milik barang ijarah pada akhir masa sewa (khusus IMBT
 
3. menggunakan objek ijarah
 
4. membayar sewa pada bank
 



2.3  Contoh Transaksi Akad IMBT
Aplikasi ijarah muntahiya bi al-tamlik dalam perbankkan dapat dilihat dalam contoh kasus berikut:
      1.            Ilustrasi Kasus
Ibu mawar hendak menyewa sebuah ruko selama satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2013 dan bermaksud membelinya pada akhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp 2 milyar (tanggal 1 Januari 2013) dan Rp 2 milyar di akhir masa sewa (31 Desamber 2013), untuk membeli ruko tersebut. Atau apabila ruko tersebut dibeli secara langsung pada tanggal 1 Januari 2013, pemilik ruko bersedia menjualnya dengan harga Rp 3,5 milyar. Dengan pola pembayaran tersebut, kemampuan keuangan bu Mawar tidak memungkinkan.
Bu Mawar hanya dapat membayar ruko secara cicilan sebesar Rp 300.000.000,00 per bulan dan membeli ruko pada akhir sewa. Oleh karena itu, bu mawar meminta pembiayaan dari Islamic Banking sebesar Rp 2 milyar  pada awal masa sewa dan Rp 2 milyar pada akhir masa sewa atau sekaligus Rp 3,5 milyar pada awal sewa. Islamic Banking menginginkan presentasi keuntungan sebesar 20% dari pembiayaan yang diberikan dengan presentasi keuntungan bank ketika menyewakan sebesar 2,875 dari harga barang.
      2.             Analisis Bank
Harga barang
  1. Harga beli tunai
  2. Keuntungan bank ketika menyewa
(2,875% * 3,5 milyar)


  1. Keuntungan bank ketika menjual
(17,143% * 3,5 milyar)
Total harga barang

Rp 3.500.000.000,00


Rp 100.000.000,00


Rp 600.000.000


Rp 4.200.000.000,00
Kemampuan membayar nasabah

  1. Pembayaran sewa cicilan
Rp 300.000.000,00 per bulan
  1. Pembelian ruko pada akhir masa sewa
Total kemampuan membayar


Rp 3.600.000.000,00

Rp 600.000.000,00

Rp 4.200.000.000,00
      3.            Struktur akad:
                   a.            Bai’ wa ijarah muntahiya bi al-tamlik dengan janji akan menjual barang tersebut pada akhir masa sewa.
                  b.            Bank sebagai pembeli (1 Januari 2013), dengan demikian cash out Rp 3,5 milyar.
                   c.            Barang diterima oleh bank (1 Januari 2013) , cash in bank dari nasabah (Ibu Mawar) sebesar Rp 300.000.000,00 per bulan.
Akad I: Bai’
                   a.            Pelaku :
                                                      1.            Bank sebagai pembeli ruko
                                                      2.            Pemilik ruko sebagai penjual ruko
                  b.            Transaksi: Bank membeli ruko dari pemilik ruko dengan harga tunai. Dengan kondisi ini maka;
1.      Bank mengeluarkan uang (cash out) sebesar Rp 3.500.000.000,00           sebagai pembayaran tunai atas ruko.
2.       Bank telah dapat menyewakan ruko tersebut selama 12 bulan.
Akad II: Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik
                   a.            Pelaku:
1.      Bank bertindak sebagai pemberi sewa dan penjual pada   akhir masa sewa.
2.      Nasabah sebagai penyewa dan pada akhir masa sewa sebagai pemilik.
                  b.            Transaksi:  Bank membeli ruko dari pemilik ruko, dengan kondisi ini maka,
                                          1.            Bank mengeluarkan uang (cash out) sebesar Rp 3.500.000.000,00 (1 Januari 2013) sebagai pembayaran tunai atas ruko.
                                          2.            Bank telah dapat menyewakan ruko tersebut selama 12 bulan kepada nasabah (1 Januari 2013)
                                          3.            Bank menerima pembayaran sewa (cash in) sebesar Rp 300.000.000,00 per bulan selama 12 bulan periode sesuai yang disepakati nasabah.
                                          4.            Pada akhir masa sewa, bank menerima uang pembelian ruko  dari nasabah sebesar Rp 600.000.000,00 (31 Desember 2013). Sehingga terjadi pemindahan kepemilikan ruko dan sejak saat itu nasabah sebagai pemilik ruko (31 Desember 2013)






























BAB III
KESIMPULAN

Kendala bagi sebagian besar Bank Syariah yakni rumitnya mekanisme IMBT, oleh karena itu, kebanyakan dari Bank Syariah lebih memilih menggunakan akad Murabahah. Walaupun kebanyakan Bank tidak memilih akad ini, tetap saja ada bank yang menggunakan akad ini, contohnya Bank Muamalat.
Prospek bagi bank yang menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan bank tidak memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan dari IMBT yang dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 thn), sedang dalam murabahah yang mudah prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya di tengah terjadinya fluktuasi harga.
Strategi bagi Bank Syariah, ialah bank memperhatikan dan mempertimbangkan pengajuan pembiayaan nasabah dengan seksama agar nasabah yang menerima pembiayaan benar-benar capable dan bankable.



















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Arpiyanti, Sri. 2012. Akuntansi Transaksi Ijarah dan IMBT.
Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September 2019)
Laili, Maghfiroh. 2014. Akuntansi Transaksi Ijarah dan IMBT.
Permata, Intan. 2013. Ijarah dan IMBT.
(http://intansun.blogspot.com/2013/04/ijarah-dan-imbt.html di akses pada tanggal 26 November 2019)
Rivai, Veithzal. Islamic Financial Management: Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan
Praktis untuk Lembaga Keuangan, Nasabah dan Praktisi. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar