MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT)
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 13
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)” dalam mata
kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh
dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................ 4
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................... 4
1.3 Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 6
2.1 Perbedaan Ijarah
dan IMBT................................................................................... 6
2.2 Skema Akad IMBT................................................................................................ 10
2.3 Contoh
Transaksi IMBT......................................................................................... 11
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................... 14
BAB IV DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ijarah merupakan menjual manfaat yang dilakukan oleh
seseorang dengan orang lain dengan menggunakan ketentuan syari’at islam.
Kegiatan ijarah ini tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari baik
dilingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar kita. Oleh sebab itu kita harus
mengetahui apa pengertian dari ijarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah,
dasar hukum ijarah, manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena
begitu pentingnya masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam
pembahasan makalah ini.
Ijarah berarti sewa,jasa atau
imbalan,yaitu akad yang dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan
jasa.Menurut sayyid Sabiq, Ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil
manfaat dengan jalan penggantian.
Dengan demikian pada hakikatnya
Ijarah adalah penjualan manfaat yaitu pemindahan hak guna(manfaat)atas
suatu/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.akad
ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja
dari yang menyewakan kepada penyewa.
Dalam hokum islam ada dua jenis
ijarah,yaitu :
a.
Ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa,yaitu
memperkerjakan pekerja seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang
disewa.Pihak yang memperkerjakan disebut musta’jir,pihak pekerja disebut ajir
dan upah yang dibayar disebut ujrah.
b.
Ijarah yang berhubungan dengan sewa asset atau
properti,yaitu memindahkan hak untuk memakai dari asset atau property tertentu
kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk Ijarah ini sama dengan
Leasing (sewa) pada bisnis konvensional, pihak yang menyewa (lessee) disebut
musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut mu’jir/muajir dan biaya sewa disebut
ujrah.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Apa Perbedaan Ijarah dan IMBT?
2.
Bagaimana Skema Akad IMBT?
3.
Bagaimana Contoh Transaksi Akad IMBT?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
Perbedaan Ijarah dan IMBT.
2.
Mengetahui
Skema Akad IMBT.
3.
Mengetahui Bagaimana Contoh
Transaksi Akad IMBT.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan
Ijarah dan IMBT
A.
DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ijarah dan ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT) merupakan
transaksi sewa menyewa yang diperbolehkan oleh syariah. Akad
ijarah merupakan akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna
(maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa/upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Bagi bank syariah, transaksi ini memiliki beberapa
keunggulan jika dibandingkan dengan jenis akad lainnya yaitu:
1. Dibandingkan
dengan akad murabahah, akad ijarah lebih fleksibel dalam hal objek transaksi.
2. Dibandingkan
dengan investasi, akad ijarah mengandung resiko usaha yang lebih rendah, yaitu
adanya pendapatan sewa yang relatif tetap
B.
KETENTUAN
SYARI’I, RUKUN TRANSAKSI DAN PENGAWASAN SYARIAH RANSAKSI IJARAH DAN TRANSAKSI
IMBT
1.
Ketentuan
syar’I Transaksi Ijarah dan Transaksi IMBT
Berdasarkan terminologi, Ijarah adalah pemindahkan
kepemilikan fasilitas dengan imbalan. Penyewaan dalam sudut pandang islam
meliputi dua hal yaitu;
1. Penyewaan
terhadap potensi atau sumber daya manusia
2. Penyewaan
terhadap suatu fasilitas
Ketentuan syar’I transaksi ijarah diatur dalam fatwa
DSN no 09 tahun 2000. Adapun ketentuan
syar’i transaksi ijarah untuk penggunaan jasa diatur dalam fatwa DSN no 44
tahun 2004. Sedangkan ketentuan syar’i IMBT diatur dalam fatwa DSN no 27 tahun
2000.
2. Rukun
Transaksi Ijarah
Rukun transaksi ijarah meliputi (a) transaktor yakni
penyewa dan pemberi sewa, (b) objek ijarah, yakni fasilitas dan uang sewa; dan
(3) ijab dan kabul menunjukkan searah terima, baik berupa ucapan atau perbuatan.
a. Transaktor
Transaktor terdiri atas penyewa (nasabah) dan
pemberi sewa (bank syariah). Kedua transaktor disyaratkan memiliki kompetensi
berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak gila, tidak
sedang dipaksa dan yang lain yang sejenis. Impilikasi perjanjian sewa kepada
bank syariah sebagai penyewa adalah sebagai berikut:
·
Menyediakan aset yang disewakan
·
Menanggung biaya pemeliharaan aset
·
Menjamin bila terdapat cacat pada aset
yang disewakan
Adapun kewajiban nasabah sebagai penyewa adalah:
·
Membayar sewa dan bertanggungjawab untuk
menjaga keutuhan aset yang disewa
serta menggunakannya sesuai kontrak.
·
Menanggung biaya pemeliharaan yang
sifatnya ringan (tidak materiil).
·
Jika aset yang disewa rusak, bukan
karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian
pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan
tersebut.
b. Objek ijarah
Objek kontrak ijarah meliputi pembayaran sewa dan
manfaat dari penggunaan aset. Adapun
ketentuan objek ijarah adalah sebagai berikut:
·
Objek ijarah adalah maanfaat dari
penggunaaan barang dan jasa.
·
Mafaat barang harus bisa dinilai dan
dapat dilaksanakan dalam kontrak.
·
Fasilitasnya mubah (dibolehkan).
·
Kesanggupan memenuhi maanfaat harus
nyata dan sesuai dengan syariah.
·
Manfaat harus dikenali secara spesifit
sedemikian rupa untuk menghilangkan
ketidaktahuan yang akan mengakibatkan sengketa.
·
Spesifikasi manfaat harus dinyatakan
dengan jelas termasuk jangka
waktunya.
·
Sewa adalah
sesuatu yang dijanjikan dan dibayar kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat.
·
Ketentuan dalam menentukan sewa dapat
diwujudkan dalam ukuran
waktu, tempat dan jarak.
c. Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul dalam akad ijarah merupakan peryataan
dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara penawaran dari pemilik aset
(bank syariah) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
3.
Rukun Transaksi IMBT
Berdasarkan fatwa DSN no 27 tahun 2002, disebutkan
bahwa pihak yang melakukan transaksi IMBT harus melaksanakan akad ijarah
terlebih dahulu. Dengan demikian pada akad IMBT, juga berlaku semua rukun dan
syarat transaksi ijarah. Adapun akad perjanjian IMBT harus disepakati ketika
akad ijarah ditandatangani. Selanjutnya pelaksanaan akad pemindahaan
kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian hanya dapat dilakukan setelah
masa ijarah selesai.
4.
Rukun Transaksi Ijarah Untuk
Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan multijasa dengan skema ijarah adalah
pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah
dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa dengan menggunakan akad ijarah,
pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau
kafalah.
5.
Pengawasan
Syariah Transaksi Ijarah dan IMBT
Untuk menguji kesesuaian transaksi ijrah dan IMBT
yang dilakukan bank dengan fatwa dewan DSN, DPS suatu bank syariah akan
melakukan pengawasan syariah. Menurut bank Indonesia, pengawasan tersebut
antara lain berupa:
a. Memastikan
penyaluran dana beredasarkan prinsip ijarah tidak dipergunakan untuk kegiatan
yang bertentangan dengan prinsip syariah;
b. Memastikan
bahwa akad pengalihan kepemilikan dalam IMBT dilakukan setelah akad ijarah
selesai, dan dalam akad ijarah, janji (wa’ad) untuk pengalihan kepemilikan
harus dilakukan pada saat berakhirnya akad ijarah;
c. Meneliti
pembiayaan berdasarkan prinsip ijarah untuk multijasa menggunakan perjanjian
sebagaimana diatur dalam fawa yang berlaku tentang multijasa dan ketentuan
lainnya antara lain ketentuan standard akad;
d. Memastikan
besar ujrah atau fee multijasa dengan menggunakan akad ijarah telah disepakati
di awal dan diyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk persentase.
C.
CAKUPAN
STANDAR AKUNTANSI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK
Standar akuntansi untuk ijarah masih menggunakan
PSAK no 59 bagian ijarah dan IMBT paragraf 105 sampai paragaf 133. Standar ini
memuat tentang mekanisme transaksi dan ketentuan tentang pengakuan dan
pengukuran transaksi dalam yang terdapat dalam skema ijarah dan IMBT. Beberapa
hal dicakup dalam standar ini adalah pengakuan dan pengukuran perolehan objek
ijarah, pendapatan ijarah dan IMBT, piutang pendapatan ijarah dan IMBT, biaya
perbaikan yang dikeluarkan, perpindahan hal milik objek sewa, terjadinya
penurunan nilai objek sewa secara permanen.
D. PENYAJIAN
Berdasarkan PSAK no
107 pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi
beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan,
beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
E. PENGUNGKAPAN
Berdasarkan PSAK no
107, hal-hal yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan tentang
transaksi ijarah antara lain tetapi tidak terbatas, pada:
(1)
penjelasan
umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
keberadaan
wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad
pengalihan kepemilikan);
b.
pembatasan-pembatasan,
misalnya ijarah lanjut;
c.
bagunan
yang digunakan (jika ada);
(2)
nilai
perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok aset ijarah;
(3)
keberadaan
transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
2.2 Skema
Akad IMBT
Transaksi
dilakukan dengan alur sebagai berikut:
1)
Pertama, nasabah mengajukan permohonan
ijarah dengan mengisi formulir permohonan. Berbagai informasi yang diberikan
selanjutnya deverifikasi kebenarannya dan dianalisis kelayakannya oleh bank
syariah.
2)
Kedua, sebagaimana difatwakan oleh DSN,
bank selanjutnya menyediakan objek sewa yang akan digunakan nasabah.
3)
Ketiga, nasabah menggunakan barang atau
jasa yang disewakan sebagaimana yang disepakati dalam kontrak.
4)
Keempat, nasabah menyewa membayar fee
sewa kepada bank syariah sesuai dengan kesepakatan akad sewa.
5)
Kelima, pada transaksi IMBT, setelah
masa ijarah selesai, bank sebagai pemilik barang dapat melakukan pengalihan hak
milik kepada penyewa.
ALUR
TRANSAKSI IMBT
|
|
|
|
2.3 Contoh
Transaksi Akad IMBT
Aplikasi ijarah muntahiya bi al-tamlik dalam perbankkan dapat dilihat dalam
contoh kasus berikut:
1.
Ilustrasi
Kasus
Ibu mawar hendak menyewa sebuah ruko
selama satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2013 dan
bermaksud membelinya pada akhir masa sewa.
Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp 2
milyar (tanggal 1 Januari 2013) dan Rp 2 milyar di akhir masa sewa (31 Desamber
2013), untuk membeli ruko tersebut. Atau apabila ruko tersebut dibeli secara
langsung pada tanggal 1 Januari 2013, pemilik ruko bersedia menjualnya dengan
harga Rp 3,5 milyar. Dengan pola pembayaran tersebut, kemampuan keuangan bu
Mawar tidak memungkinkan.
Bu Mawar hanya dapat membayar ruko
secara cicilan sebesar Rp 300.000.000,00 per bulan dan membeli ruko pada akhir
sewa. Oleh karena itu, bu mawar meminta
pembiayaan dari Islamic Banking sebesar Rp 2 milyar pada awal masa sewa dan Rp 2 milyar pada
akhir masa sewa atau sekaligus Rp 3,5 milyar pada awal sewa. Islamic Banking
menginginkan presentasi keuntungan sebesar 20% dari pembiayaan yang diberikan
dengan presentasi keuntungan bank ketika menyewakan sebesar 2,875 dari harga
barang.
2.
Analisis Bank
Harga barang
(2,875% * 3,5 milyar)
(17,143% * 3,5 milyar)
Total harga barang
|
Rp 3.500.000.000,00
Rp 100.000.000,00
Rp 600.000.000
Rp 4.200.000.000,00
|
Kemampuan membayar nasabah
Rp 300.000.000,00 per bulan
Total kemampuan membayar
|
Rp 3.600.000.000,00
Rp 600.000.000,00
Rp 4.200.000.000,00
|
3.
Struktur
akad:
a.
Bai’ wa ijarah muntahiya bi
al-tamlik dengan
janji akan menjual barang tersebut pada akhir masa sewa.
b.
Bank
sebagai pembeli (1 Januari 2013), dengan demikian cash out Rp 3,5 milyar.
c.
Barang
diterima oleh bank (1 Januari 2013) , cash
in bank dari nasabah (Ibu Mawar)
sebesar Rp 300.000.000,00 per bulan.
Akad I: Bai’
a.
Pelaku
:
1.
Bank
sebagai pembeli ruko
2.
Pemilik
ruko sebagai penjual ruko
b.
Transaksi:
Bank membeli ruko dari pemilik ruko dengan harga tunai. Dengan kondisi ini
maka;
1. Bank mengeluarkan uang (cash out)
sebesar Rp 3.500.000.000,00
sebagai pembayaran tunai atas ruko.
2. Bank telah dapat menyewakan ruko tersebut
selama 12 bulan.
Akad
II: Ijarah Muntahiya bi al-Tamlik
a.
Pelaku:
1. Bank bertindak sebagai pemberi sewa
dan penjual pada akhir masa sewa.
2. Nasabah sebagai penyewa dan pada
akhir masa sewa sebagai pemilik.
b.
Transaksi:
Bank membeli ruko dari pemilik ruko,
dengan kondisi ini maka,
1.
Bank
mengeluarkan uang (cash out) sebesar Rp 3.500.000.000,00 (1 Januari 2013)
sebagai pembayaran tunai atas ruko.
2.
Bank
telah dapat menyewakan ruko tersebut selama 12 bulan kepada nasabah (1 Januari
2013)
3.
Bank
menerima pembayaran sewa (cash in) sebesar Rp 300.000.000,00 per bulan selama
12 bulan periode sesuai yang disepakati nasabah.
4.
Pada
akhir masa sewa, bank menerima uang pembelian ruko dari nasabah sebesar Rp 600.000.000,00 (31
Desember 2013). Sehingga terjadi pemindahan kepemilikan ruko dan sejak saat itu
nasabah sebagai pemilik ruko (31 Desember 2013)
BAB III
KESIMPULAN
Kendala bagi
sebagian besar Bank Syariah yakni rumitnya mekanisme IMBT, oleh karena itu,
kebanyakan dari Bank Syariah lebih memilih menggunakan akad Murabahah. Walaupun
kebanyakan Bank tidak memilih akad ini, tetap saja ada bank yang menggunakan
akad ini, contohnya Bank Muamalat.
Prospek bagi
bank yang menggunakan akad IMBT ini yakni Bank Muamalat, meskipun kebanyakan
bank tidak memakai akad ini, adalah karena Bank Muamalat melihat keunggulan
dari IMBT yang dapat merubah biaya sewa (maks. Tiap 2 thn), sedang dalam
murabahah yang mudah prosesnya, akan tetapi tidak dapat berubah harga jualnya
di tengah terjadinya fluktuasi harga.
Strategi
bagi Bank Syariah, ialah bank memperhatikan dan mempertimbangkan pengajuan
pembiayaan nasabah dengan seksama agar nasabah yang menerima pembiayaan
benar-benar capable dan bankable.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Arpiyanti, Sri. 2012. Akuntansi
Transaksi Ijarah dan IMBT.
(http://sriapriyantihusain.blogspot.com/2012/06/akuntansi-transaksi-ijarah-dan-imbt.html di akses pada tanggal 26 November 2019)
Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September
2019)
Laili, Maghfiroh. 2014. Akuntansi
Transaksi Ijarah dan IMBT.
(https://www.academia.edu/7762675/AKUNTANSI_TRANSAKSI_IJARAH_DAN_IMBT_MAKALAH_Diajukan_Untuk_Melengkapi_Mata_Kuliyah_Akuntansi_Syariah_Disusun_Oleh di akses pada tanggal 26 November 2019)
Permata, Intan. 2013. Ijarah dan IMBT.
Rivai, Veithzal. Islamic Financial Management: Teori, Konsep, dan Aplikasi Panduan
Praktis
untuk Lembaga Keuangan, Nasabah dan Praktisi. Jakarta:
Raja Grafindo
Persada,
2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar