Jumat, 24 Januari 2020

PERBANKAN SYARIAH DAN ZAKAT


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

PERBANKAN SYARIAH DAN ZAKAT
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 15





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak


Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina                  (33217010001)



UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Perbankan Syariah dan Zakat” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................
1.1  Latar Belakang........................................................................................................
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................................
1.3  Tujuan.....................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
2.1  Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional...........................................
2.2  Implementasi Pembayaran Zakat............................................................................
2.3  Zakat Sebagai Pengurang Pajak..............................................................................
BAB III KESIMPULAN....................................................................................................
BAB IV DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................




















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu  jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum

1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Apa Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional?
2.      Bagaimana Implementasi Pembayaran Zakat?
3.      Apakah Zakat Sebagai Pengurang Pajak?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Mengetahui Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional.
2.      Mengetahui Implementasi Pembayaran Zakat.
3.      Mengetahui Bagaimana Zakat Sebagai Pengurang Pajak.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional

https://www.maxmanroe.com/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional.html


2.2  Implementasi Pembayaran Zakat
https://www.academia.edu/33298613/Implementasi_Zakat_Profesi_dalam_Perbankan

2.3  Zakat Sebagai Pengurang Pajak

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl666/zakat-dapat-mengurangi-pph/
























BAB III
KESIMPULAN

Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini Sebagian kalangan mengadakan zakat profesi yang dikeluarkan dari gaji yang diterima setiap bulannya. Di antara alasannya, jika petani yang dengan susah payah bekerja lalu ketika panen harus mengeluarkan zakat hasil panennya, maka pegawai yang menerima gaji dengan tanpa susah payah lebih utama mengeluarkan zakat gajinya Distribusi zakat profesi sama dengan zakat mal lainnya, sebab ia termasuk dalam kelompok zakat mal. Berdasarkan dalil-dalil yang ada zakat dapat didistribusikan dalam dua bentuk yaitu bentuk komsumtif dan produktif. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.































BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar