MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH DAN ZAKAT
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 15
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Saya bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning Saya yang berjudul “Perbankan Syariah dan Zakat”
dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di
ajarkan oleh dosen pengampu Saya Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Dalam penyusunan ini Saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab Saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah...................................................................................................
1.3 Tujuan.....................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................................
2.1 Perbedaan Transaksi
Bank Syariah dan Konvensional...........................................
2.2 Implementasi
Pembayaran Zakat............................................................................
2.3 Zakat
Sebagai Pengurang Pajak..............................................................................
BAB III KESIMPULAN....................................................................................................
BAB IV DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dengan semakin pesatnya perkembangan
keilmuan yang diiringi dengan perkembangan
teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan
kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi
atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi
kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi
misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada,
yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari
kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan
ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam
sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak
bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer
dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat
tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki
kepedulian terhadap masalah zakat ini Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini
karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang
bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang
begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi
oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada
kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak
ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Apa Perbedaan Transaksi Bank Syariah
dan Konvensional?
2.
Bagaimana Implementasi Pembayaran
Zakat?
3.
Apakah Zakat Sebagai Pengurang Pajak?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut:
1.
Mengetahui
Perbedaan Transaksi Bank Syariah dan Konvensional.
2.
Mengetahui
Implementasi Pembayaran Zakat.
3.
Mengetahui Bagaimana Zakat Sebagai
Pengurang Pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perbedaan
Transaksi Bank Syariah dan Konvensional
https://www.maxmanroe.com/perbedaan-bank-syariah-dan-bank-konvensional.html
2.2 Implementasi
Pembayaran Zakat
https://www.academia.edu/33298613/Implementasi_Zakat_Profesi_dalam_Perbankan
2.3 Zakat
Sebagai Pengurang Pajak
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl666/zakat-dapat-mengurangi-pph/
BAB III
KESIMPULAN
Dengan semakin
berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman
tentang kewajiban zakat pun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang
terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan
tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan
ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami
oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap
masalah zakat ini Sebagian kalangan mengadakan zakat profesi yang dikeluarkan
dari gaji yang diterima setiap bulannya. Di antara alasannya, jika petani yang
dengan susah payah bekerja lalu ketika panen harus mengeluarkan zakat hasil
panennya, maka pegawai yang menerima gaji dengan tanpa susah payah lebih utama
mengeluarkan zakat gajinya Distribusi zakat profesi sama dengan zakat mal
lainnya, sebab ia termasuk dalam kelompok zakat mal. Berdasarkan dalil-dalil
yang ada zakat dapat didistribusikan dalam dua bentuk yaitu bentuk komsumtif
dan produktif. Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman
Rasulullah SAW. Dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim
bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw telah memberikan zakat
kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Jihan, Sherly. 2018. Penulisan Makalah.
tanggal 18 September
2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar