Kamis, 10 Oktober 2019

PERANAN AAOIFI DALAM AKUNTANSI SYARIAH


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

PERANAN AAOIFI DALAM AKUNTANSI SYARIAH
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 2





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak

Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina      (33217010001)




UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Kami bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning saya yang berjudul “Peranan AAOIFI dalam Akuntansi Syariah” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak.
Dalam penyusunan ini saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab kami. Kami menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Lembaga keuangan syariah lain,seperti obligasi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah,seperti BMT (Baitul Maal wa Tamwil),Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf juga turut mewarnai perkembangan praktik lembaga keuangan syariah di Indonesia. Hampir semua lembaga keuangan tersebut membutuhkan informasi keuangan dalam menjalankan usahanya untuk pengambilan keputusan sertamembandingkan kinerja satu lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan syariah yang lain. Informasi keuangan diperoleh dari suatu proses akuntansi yang berdasarkan standar tertentu dan prosedur-prosedur baku yang diatur agar proses akuntansi tersebut menghasilkan informasi keuangan yang valid dan dapat diandalkan.
Sampai saat ini, baru perbankan syariah saja memiliki standar akuntansi maupun pedoman akuntansi yang cukup lengkap dan baik. Lembaga keuangan syariah lain belum memiliki standar yang baku serta sebagian besar masih mengadopsi standar akuntansi yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan konvensional yang sejenis, padahal praktik lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensionalmemiliki perbedaan yang cukup signifikan. Hasilnya, informasi keuangan yang dihasilkan kurang dapatdiandalkan dalam menggambarkan kondisi lembaga keuangan syariah.

1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Bagaimana Fungsi dari AAOIFI?
2.      Apa kontribusi AAOIFI terhadap kemajuan Akuntansi Syariah?
3.      Apakah terdapat perbedaan standar antara AAOIFI dengan standar PSAK syariah?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut.
1.      Mengetahui fungsi dari AAOIFI.
2.      Mengetahui kontribusi AAOIFI terhadap kemajuan Akuntansi Syariah.
3.      Mengetahui perbedaan standar antara AAOIFI dengan standar PSAK syariah.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Fungsi AAOIFI
The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutiions (AAOIFI) menjadi organisasi nirlaba internasional yang memiliki kompetensi untuk menyusun standar-standar akuntansi keuangan dan auditing untuk Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di dunia. Organisasi ini memiliki tujuan antara lain:
1.      Mengembangkan pemikiran akuntansi dan auditingyang relevan dengan lembaga keuangan;
2.      Menyamakan pemikiran di bidang akuntansi dan auditingyang relevan bagi lembaga keuangan dan penerapannya melalui pelatihan, seminar, publikasi jurnal yang merupakan hasilriset;
3.      Menyajikan, mengumumkan, dan menginterpretasikan standar-standar akuntansi dan auditingbagi lembaga-lembaga keuangan syariah;
4.      Mereview dan mengamandemen standar-standar akuntansi dan auditing bagi lembaga-lembaga keuangan syariah.
AAOIFI menyusun tujuan-tujuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Syariah Islam yang mencerminkan sebuah sistem yang komprehensif bagi semua aspek kehidupan manusia, dan juga diselaraskan dengan lingkungan tempat Lembaga Keuangan Syariah dibangun. Kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan kepercayaan pengguna-pengguna laporan keuangan.
Lembaga-lembaga Keuangan Syariah serta mendorong masyarakat untuk menginvestasikan dan menitipkan dananya melalui Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Sejak pendirian AAOIFI pada tahun 1411 H (1991) sampai dengan 1415 H (1995), struktur organisasi AAOIFI terdiri atas Komite Pengawas (Supervisory Committe) yang terdiri atas17 orang anggota, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Board)yang terdiri atas21 orang anggota, dan seorang Executive Committeeyang dipilih dari salah satu anggota Dewan Standar, serta sebuah Komite Syariah (Shari’a Committee)terdiri atas4 orang anggota.Setelah 4 tahun bekerja, Komite Pengawas memutuskan untuk membentuk sebuah Komite Reviewuntuk melihat bentuk struktur organisasi AAOIFI.
Komite Review akhirnya melakukan perubahan terhadap bagan struktur organisasi yang kemudian disetujui oleh Komite Pengawas, meliputi juga perubahan nama organisasi dan struktur organisasinya.Perubahan struktur organisasi terdiri atasMajelis Umum (General Assembly), Dewan Perwalian (Board of Trustees)yang menggantikan Dewan Pengawas, sebuah Dewan Standar Akuntansi dan Auditing yang menggantikan keberadaan dewan terdahulu yang dibatasi untuk menangani standar-standar akuntansi saja, sebuah Executive Committee, dan Sebuah Komite Syariah, dan Sekretariat Umum yang diurusi oleh seorang Sekretariat Jenderal.
Perubahan struktur ini juga meliputi perubahan metode pembiayaan kelembagaan AAOIFI. Sebelumnya, AAOIFI didanai oleh hasil kontribusi dari beberapa anggota pendiri (Islamic Development Bank, Dar Al Maal Al Islami Group, Al Rajhi Banking and Investment Corporation, Dallah Albaraka danKuwait Finance House). Selanjutnya,pembiayaan kegiatan kelembagaan diperoleh dari hasil wakaf dan sumbangan yang dibayarkan secara sukarela dari anggota-anggotanya, iuran tahunan anggota, hibah, donasi, dansumber lain yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan AAOIFI.
Amandemen bentuk kelembagaan AAOIFI juga meliputi status keanggotaan AAOIFI yang terdiri atas:
1.      Anggota Pendiri (Founding members);
2.      Anggota Non Pendiri (Non-Founding members);
3.      Anggota Peninjau (Observer members).Pada tahun 1419 H/1998, beberapa amandemen juga dibuat oleh AAOIFI.
Amandemenmeliputi perluasan tujuan AAOIFI. Pasal 4 amandemen tahun 1419 H mengharuskan:
1.      Membangun pemikiran praktik akuntansi dan auditingyang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.
2.      Menjabarkan pemikiran tentang akuntansi dan auditingyang berkaitan dengan kegiatan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah serta praktiknya melalui kegiatan pelatihan, seminar-seminar, publikasi ilmiah berkala, penelitian-penelitian,dan sarana-sarana lainnya.
3.      Mempersiapkan, mengumumkan, dan menginterpretasikanstandar-standar akuntansi dan auditing bagi Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk melakukan penyelarasan praktik-praktik akuntansi yang diadopsi oleh lembaga keuangan ini dalam mempersiapkan laporan keuangan, sebagaimana juga penyelarasan prosedur audit yang diadopsi dalam pelaksanaan audit laporan keuangan yang dipersiapkan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.
4.      Mereview dan mengamandemen standar-standar akuntansi dan auditingbagi Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk meresponsdan menyelaraskan dengan perkembangan praktik dan pemikiran di bidang akuntansi dan auditing.
5.      Mempersiapkan, mengeluarkan, mereview, sertamenyesuaikan pernyataan-pernyataan dan panduan-panduan dalam praktik-praktik perbankan, investasi, dan asuransi pada Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.
6.      Melakukan pendekatan terhadap penentu kebijakan, lembaga-lembaga keuangan syariah, dan lembaga keuangan lainyang memberikan jasa keuangan syariah, dan firma-firma penyedia jasa akuntansi dan auditinguntuk mengimplementasikan standar-standar akuntansi dan auditing, serta pernyataan-pernyataan dan panduan-panduan praktik-praktik perbankan, investasi, dan asuransi pada Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.
Amandemen-amandemen juga meliputi perubahan nama ”Non-Founding members”menjadi ”Associate members”.Pasal 4 amandemen berkaitan dengan perubahan menjadi ”Associate members”harus meliputi beberapa unsur,seperti:1.Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang mematuhi ketentuan dan prinsip Syariah Islam dalam semua transaksi yang dijalankannya.2.Otoritas penentu kebijakan dan pengawas berhak untuk mengawasi Lembaga-lembaga Keuangan Syariah. Otoritas tersebut meliputi Bank Sentral, Otoritas Moneter, dan otoritas-otoritas penentu kebijakan lainnya.3.Para akademisi fikih Islam dan otoritas yang memiliki entitas korporasi.
Anggota Peninjau (Observer mambers)harus meliputi beberapa unsur, seperti:
1.      organisasi-organisasi dan asosiasi-asosiasi yang bertanggungjawab untuk mengatur profesi di bidang akuntansi dan auditingdan/mereka yang bertanggung jawab untuk mempersiapkanstandar-standar akuntansi dan auditing;
2.      praktisi di firma-firma penyedia jasa akuntansi dan auditingyang memiliki kompetensi dalam bidang praktik akuntansi dan auditingLembaga-lembaga Keuangan Syariah;
3.      lembaga keuangan yang terlibat dan praktik penyedia jasa keuangan dengan prinsip Syariah;
4.      pengguna laporan keuangan dari Lembaga-lembaga Keuangan Syariah baik bersifat individu maupun korporasi.
Pengaturan mengenai keanggotaan selanjutnya diatur pada Pasal 8 yang menjelaskan bahwa setiap anggota diharapkan untuk membayar iuran pokok keanggotaan dan iuran tahunan. Setiap anggota AAOIFI juga wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh AAOIFI. Amandemen kelembagaan juga meliputi pembentukan Dewan Syariah sebagai ganti Komite Syariah. Strukturorganisasi AAOIFI saat ini terdiri atasGeneral Assembly(Majelis Umum), Board of Trustees, Accounting and Auditing Standards Board(Dewan Standar Akuntansi dan Auditing), Shari’a Board(Dewan Syariah), Executive Committee(Komite Eksekutif), dan General Secretary(Sekretaris Jenderal).
Adapun tugas dan komposisi masing-masing fungsi antara lain sebagai berikut.
1.      General Assembly
General Assembly beranggotakan seluruh anggota pendiri, anggota-anggota terafiliasi, dan anggota-anggota peninjau. Anggota-anggota peninjau memiliki hak untuk mengikuti rapat General Assembly,namun tidak memiliki hak suara. Majelis ini merupakan majelis tertinggi dalam struktur AAOIFI. Majelis ini akan melakukan sidang minimal setahun sekali.
2.      Board of Trustees
Board of Trustees beranggotakan 15 orang yang berstatus paruh waktu yang dipilih dalam forum General Assemblyuntuk periode 3 tahun. Anggota Board of Trusteesterdiri atas: Badan Pengatur Kebijakan dan Pengawas, Lembaga-lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah,profesor dari beberapa universitas terkemuka yang memiliki kompetensi, organisasi dan asosiasi yang bertugas untuk menyusun standar-standar akuntansi dan auditing, Akuntan Bersertifikat, dan para pengguna laporan keuangan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah.Board of Trusteesminimal bertemu setahun sekali kecuali diperlukan untuk menetapkan standar akuntansi dan auditing. Keputusan diambil dari jumlah terbanyak (suara mayoritas) dari jumlah voting anggota sebanyak ¾ dari anggota Board of Trustees. Jikasuarayang diperoleh berimbangmaka suara chairmanyang akan menentukan.
Adapun kewenangan dari Board of Trusteesantara lain:
a.       menunjuk dan memberhentikan chairman, wakil chairman, dan anggota Dewan Standar Akuntansi dan Auditing(Accounting and Auditing Standards Board);
b.      mengatur sumber dana AAOIFI dan menginvestasikan sumber dana tersebut;
c.       menunjuk 2 anggota Board of Trustees untuk menjadi Komite Eksekutif;
d.      menunjuk Sekretaris Jenderal.Dalam hal ini, Board of Trusteestidak berhak untuk mengarahkan atau mempengaruhi Dewan Standar Akuntansi dan Auditingdalam merumuskan standar akuntansi dan auditing, pengembangan teori akuntansi,dan auditingdalam bentuk apapun.
3.      Accounting and Auditing Standards Board
Dewan ini beranggotakan 15 orang yang berstatus paruh waktu yang ditunjuk oleh Board of Trusteesselama jangka waktu 4 tahun. Anggota dewan ini terdiri dari pihak yang sama dengan anggota Board of Trustees,yaitu: Badan Pengatur Kebijakan dan Pengawas, Lembaga-lembaga Keuangan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, Profesor dari beberapa universitas terkemuka yang memiliki kompetensi, organisasi dan asosiasi yang bertugas untuk menyusun standar-standar akuntansi dan auditing, Akuntan Bersertifikat, dan para pengguna laporan keuangan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah. Dewan ini mempunyai wewenang untuk:
a.       mengadopsi, memublikasikan, dan menafsirkan pernyataan, standar danpedoman akuntansi serta auditing;
b.      menyiapkan dan menetapkan kode etik dan standar-standar akademik berkaitan dengan kegiatan-kegiatan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah;
c.       mereviewbeberapa tambahan tujuan, penghapusan atau amandemen beberapa pernyataan, standar, dan pedoman akuntansi dan auditing;
d.      menyiapkan, menetapkan, dan merumuskan proses untuk menyajikan standar akuntansi dan auditingdan juga peraturan dewan standar.Dewan standar ini akan bertemu paling tidak dua kali dalam satu tahun dan pengambilan keputusan dihasilkan dengan menetapkan suara yang terbanyak (voting).
4.      Shari’a Board
Dewan Syariah ini terdiri dari tidak lebih dari 15 orang anggota yang dipilih oleh Board of Trusteesselama 4 tahun dari beberapa pakar fikih yang mencerminkan komposisi Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang tergabung dalam AAOIFI serta Dewan Pengawas Syariah yang terdapat pada Bank-bank Sentral.Wewenang dari Shari’a Boardmeliputihal berikut.
a.       Menghasilkan suatu harmonisasi dan kesatuan pendapat dalam konsep-konsep serta aplikasi di antara Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk menghindari adanya ketidaksesuaian dan ketidakkonsistenan antara fatwa-fatwa dan aplikasi yang terjadi sebenarnya, Dengan demikian,menghasilkan adanya sikap pro aktif dari para Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah dan Bank Sentral.
b.      Membantu dalam pengembangan instrumenSyariah yang disepakati, dengan demikian membuka peluang Lembaga-lembaga Keuangan Syariah untuk menyesuaikan dengan perkembangan instrumen keuangan kontemporer dan formula-formula dalam bidang keuangan, investasi, dan jasa perbankan.
c.       Memeriksa beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah berdasarkan fatwa atau ijtihad yang telah disepakati.
d.      Melakukan review terhadap standar-standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI baik standar akuntansi, auditing,dankode etik serta pernyataan-pernyataan yang terkait melalui beberapa tahapan pengujian, untuk memberikan keyakinan bahwa standar, pedoman, danpernyataan yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah.
5.      Executive Committee
Komite Eksekutif terdiri atas6 orang anggota. Seorang ketua dan 2 orang anggota dari Board of Trustees, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Standar Akuntansi dan Auditing sertaKetua dari Dewan Syariah. Komite Eksekutif memiliki wewenang untuk melakukan reviewrencana jangka panjang dan jangka pendek, anggaran tahunan AAOIFI, aturan yang menyangkut pembentukan komite, gugus tugas, dan konsultan. Komite Eksekutif mengadakanpertemuan minimal 2 kali setiap tahun atau dengan adanya permintaan dari Sekretaris Jenderal dan atau Ketua Komite Eksekutif.
6.      General Secretariat
Sekretariat Jenderal terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh beberapa tenaga teknis dan administrasi. Sekretaris Jenderal AAOIFI merupakan Direktur Eksekutif AAOIFI yang bertugas untuk mengoordinir kegiatan badan-badan yang terdapat dalam AAOIFI,antara lain: Board of Trustees, The Standard Board, The Executive Committee, Shari’a Board, dan sub-sub komite lainnya. Sekretaris Jenderal menjalankan kegiatan operasi harian dan mengoordinir serta mengawasi kajian-kajian yang berhubungan dengan pernyataan, standar, dan pedoman akuntansi dan auditing. Tanggung jawab Sekretaris Jenderal juga memperkuat hubungan antara AAOIFI dengan organisasi lainnya serta mewakili AAOIFI dalam berbagai kegiatan konferensi, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya.



2.2  Kontribusi AAOIFI terhadap kemajuan Akuntansi Syariah
Di tengah rentannya kondisi keuangan global, sejauh ini perbankan syariah telah mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan.
Bank syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak terpenuhinya prinsip sharia complience akan menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi (Sharing, 2012). Oleh karena itu proses pengawasan syariah sangatlah penting untuk menilai apakah kinerja industri perbankan syariah sudah sesuai atau belum dengan standar yang berlaku umum.
Proses pengawasan yang dilakukan seperti melakukan penilaian, perbandingan, dan koreksi atau perbaikan terhadap kinerja dari aktivitas yang diawasi (Al Amin, 2006). Menurut Al Amin (2006) proses pengawasan harus melalui 4 tahap, yaitu: menentukan standar, pengukuran hasil kinerja, melakukan perbandingan, dan perbaikan serta koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan
Peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi sangat urgent keberadaannya karena memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG) Bank syariah.
Mayoritas Perbankan Syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap prinsip syariah.Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam yang penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala, melaksanakan penelitian dan sarana lainnya. AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut untuk menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam berada.
Di dalam lembaga keuangan Islam pertanggungjawaban atas kegiatan CSR harus dikomunikasikan secara jujur, transparan dan dipahami oleh pemangku kepentingan terkait. Serta pengungkapan dalam informasi laporan keuangan pun harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tanpa mengurangi ataupun melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Banyak variasi dalam mengukur tingkat kepatuhan bank syariah terkait konsistensi standar AAOIFI, apakah sejauh ini sudah konsisten atau belum dengan standar AAOIFI? kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan. Serta kita juga harus melihat apakah peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sudah atau belum memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap prinsip-prinsip syariah, kemudian pertanggungjawaban CSR dan pengungkapan laporan keuangan sudah sesuai atau belum dengan standar?Semua ini termasuk dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang langsung berkaitan dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
Berdasarkan hasil penelitian dari (Hussainey, 2016) menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata berdasarkan standar AAOIFI dari segi Dewan Pengawas syariah (SSB) itu sekitar 68%, sedangkan tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan 73 %. Kemudian terdapat 65% dari Bank syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4 : Ernst and Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya memiliki Syariah Department Audit (SAD).
Mekanisme dalam tata kelola perusahaan yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB) memiliki peran yang sangat penting dibandingkan dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang terkait dengan direksi.Kenapa bisa begitu? Faktanya bahwa standar AAOIFI dalam institusi perbankan syariah yang dijalankan cuma sekedar perintah, sedangkan direksi itu tidak memiliki peran langsung dalam memastikan kepatuhan standar, Dewan Pengawas syariah lah yang memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, selain itu juga berperan dalam pembuatan laporan terkait tingkat kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan syariah.
Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi juga melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Bukti empiris telah menunjukan bahwa ukuran dewan itu dapat mempengaruhi tingkat pengungkapan (Akhatruddin et al., 2009). Pada umumnya jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (SSB) di bank syariah kisaran tiga sampai lima anggota berdasarkan standar AAOIFI No. 7 (Chen and Jaggi, 2000) . Mengapa jumlah anggotanya sedikit? Karena jika jumlah anggotanya lebih banyak akan berdampak pada menurunnya kemungkinan asimetri informasi.
Sebaiknya anggota Dewan Pengawas syariah itu terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah.serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.

2.3  Perbedaan standar AAOIFI dengan standar PSAK Syariah
            PSAK Syari’ah yang ada saat ini merupakan pengembangan lebih lanjut atas PSAK No. 59 yang mengatur tentang Akuntansi Perbankan Syari’ah karena dirasa kurang cukup memenuhi perkembangan produk perbankan syari’ah yang semakin banyak bentuknya. PSAK No 59 ini pada awalnya terbentuk berdasarkan standar yang diterbitkan oleh AAOIFI yang khusus mengatur tentang standar akuntansi dan auditing bagi institusi keuangan Islam.
            PSAK No 59 yang menjadi tonggak awal munculnya PSAK Syari’ah berikutnya juga berawal dari Fatwa yang telah diterbitkan oleh DSN MUI terkait dengan Transaksi dalam Perbankan Syari’ah, tercatat hingga saat ini sudah 84 fatwa yang dikeluarkan DSN MUI terkait Lembaga Keuangan Syari’ah. Maka, dari fatwa-fatwa DSN dan standar AAOIFI tadi lah PSAK No 59 terbentuk sehingga menjadi pedoman awal perbankan syari’ah dalam menjalani kegiatannya. Namun, sejak 1992-2002 atau 10 tahun Bank (Entitas) Syariah tidak memiliki PSAK khusus yang ada hanyalah PSAK No 59 tadi.
            Kemunculan PSAK No 59 sebagai produk DSAK – IAI perlu diacungi jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun.
            Standar AAOIFI menjadi rujukan utama dalam pembentukan PSAK Syari’ah yang ada saat ini karena lembaga tersebut menyediakan standar yang tidak diatur dalam IFRS sehingga dapat membuat aktifitas perbankan syari’ah berjalan lancar. Adapun PSAK Syari’ah yang telah dikeluarkan oleh IAI ialah:
Ø  Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Ø  PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Ø  PSAK 102: Akuntansi Murabahah
Ø  PSAK 103: Akuntansi Salam
Ø  PSAK 104: Akuntansi Istishna’
Ø  PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
Ø  PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
Ø  PSAK 107: Akuntansi Ijarah
Ø  PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
Ø  PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
Ø  PSAK 110: Akuntansi Hawalah
Ø  PSAK 111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
             PSAK 101-106 disahkan tangal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008. PSAK 59 vs PSAK 101-106. Ada beberapa perbedaan antara PSAK No 59 dan PSAK 101-106 yaitu:
PSAK 59 (khusus perbankan syariah)
PSAK 101-106 (entitas syariah & non-syariah)
Pendahuluan:
 - Tujuan
  - Ruang Lingkup
Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Lap Keuangan Syariah
Pengakuan/Pengukuran
PSAK 101 Penyajian Lap Keu Syariah
Mudh, Musy, Murab, salam, istishna, ijarah, wadiah, qardh, sharf
PSAK 102 Ak Murabahah
Penyajian LK
PSAK 103 Akuntansi Salam
Neraca, L/R, AK, Dana Inv Terikat, ZIS, Lap Qard
PSAK 104 Akuntansi Istishna
Pengungkapan LK
PSAK 105 Ak Mudharabah

PSAK 106 Ak Musyarakah
Hanya untuk entitas bank syariah (Umum, BPRS)
Berlaku untuk entitas syariah & konvensional
Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59
Ada 4 Tujuan LK (shariah compliance, accountability on fund, profitability, Fungsi Sosial)
Tidak ada metode Pengukuran yang diatur
Dikenal 3 metode pengukuran (historis, current value, Ne realizable value)
Tidak mengatur pihak terkait dengan entitas syariah
Mengatur pihak terkait dengan entitas syariah




Penerapan pada Perbankan Syari’ah
           Dalam praktiknya, perbankan syari’ah menggunakan semua standar tersebut dalam kegiatan operasionalnya. Bila diteliti lebih lanjut, maka akan dapat ditemukan beberapa poin yang menarik dari penerapan ketiga standar yang ada saat ini yaitu:
Ø  Standar AAOIFI;
          Standar AAOIFI ini sebenarnya telah diadopsi oleh IAI khususnya DSAK IAI dan sudah diterbitkan dalam PSAK 101-111, namun dalam beberapa kasus dimana fakta di lapangan belum diatur dalam PSAK yang ada maka perbankan syari’ah bisa mengadopsi standar AAOIFI dengan syarat berkonsultasi dahulu dengan pihak Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang memberi fatwa atas kegiatan transaksi yang belum diatur dalam PSAK.
Ø   PSAK Syari’ah
          PSAK Syari’ah yang ada saat ini diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam membuat laporan keuangan dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang berkaitan dengan produk & jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para stakeholders













BAB III
KESIMPULAN

3.1  Kesimpulan
The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutiions(AAOIFI) bertugas untuk menyusun standar-standar akuntansi keuangan dan auditing untuk Bank dan Lembaga Keuangan Syariah di dunia. Struktur organisasi AAOIFI saat ini terdiri dari General Assembly (Majelis Umum), Board of Trustees, Accounting and Auditing Standards Board (Dewan Standar Akuntansi dan Auditing), Shari’a Board (Dewan Syariah), Executive Committee (Komite Eksekutif), dan General Secretary (Sekretaris Jenderal).Tujuan dari akuntansi keuangan adalah menentukan model dan bentuk informasi yang seharusnya tercantum dalam laporan keuangan, dengan tujuan untuk mendorong pengguna laporan keuangan menggunakan laporan-laporan tersebut dalam pembuatan keputusan.
Namun demikian, akuntansi keuangan dalam Islam seharusnya fokus pada upaya menampilkan penyajian wajar posisi keuangan suatu entitas dan hasil kegiatan usahanya, dalam hal menggambarkan tentang mana yang halal dan mana yang haram. Akuntansi keuangan memainkan peran penting dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan Perbankan Syariah serta penilaian terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Oleh karena itu, melalui SFA Nomor 1 AAOIFI (2002) menjelaskan tujuan laporan-laporan keuanganyang seharusnya dipenuhi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Selain itu, laporan keuangan yang lain yang meliputi sumber dan penggunaan dana zakat, dana non halal, pertanggungjawaban sosial dan peningkatan SDM hendaknya juga dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban akan kesesesuaian dengan prinsip syariah.









BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Azkiyatur Rizka. 2016. Standar AAOIFI sebagai harmonisasi kepatuhan Bank Syariah
Jago Akuntansi. 2017. AAOIFI
Muh. Ulil. 2013. Perbandingan IFRS, PSAK Syari'ah dan Standar AAOIFI terhadap Penerapannya pada Perbankan Syari'ah
Rifqi Muhammad. Akuntansi Keuangan Syariah
(http://repository.ut.ac.id/4576/1/EKMA4482-M1.pdf di akses pada tanggal 18 September 2019)
Sherly Jihan. 2018. Penulisan Makalah
            (http://sherlyjihanadina.blogspot.com/2018/12/penulisan-makalah.html di akses pada tanggal 18 September 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar