Kamis, 10 Oktober 2019

PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 5





Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak


Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina      (33217010001)



UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Kami bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning saya yang berjudul “Penghimpunan Dana Bank Syariah” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak.
Dalam penyusunan ini saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis


















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Menurut mayoritas orang Islam, hukum bunga bank konvensional ialah haram. Oleh sebab itu bank-bank di Indonesia berlomba-lomba mengeluarkan produk tabungan dan giro dengan basis syariah. Tujuannya tentu untuk menarik minat calon nasabah sebanyak-banyaknya. Karena memang kenyataannya mayoritas penduduk negara ini muslim.
Saat buka rekening yang berlandaskan syariat islam ini, umumnya kita ditawari dua macam akad, mudharabah dan wadiah. Memang sih jika sudah baca jenis-jenis produk yang disediakan masing-masing bank dengan teliti, anda sudah bisa menemukan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Namun, penjelasan itu untuk produk tabungan itu sendiri. Sedangkan arti mudharabah dan wadiah-nya kurang detail.
                                           
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Perbedaan Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah.
2.      Skema Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah.
3.      Jurnal Penghimpunan Dana Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah.

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut:
1.      Apa Perbedaan Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah?
2.      Bagaimana Skema Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah?
3.      Bagaimana Jurnal Penghimpunan Dana Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah?








BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perbedaan Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syaria
1.      Pengertian akad mudharabah pada bank syariah
Akad mudharabah secara teknis maksudnya adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal (nasabah/penyedia dana) dengan mudharib (pihak bank/pengelola). Dalam kerja sama ini pihak nasabah yang 100% menyediakan modal atau uang, sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.
Jika usaha yang dilakukan dari kerja sama tersebut membawa hasil, nanti akan dibagi berdasarkan kontrak. Bagi hasil yang biasanya dihitung berdasarkan persentase ini disebut juga sebagai nisbah.
Bagaimana jika usahanya bangkrut? Jika penyebabnya karena kelalaian pengelola, maka dia yang harus tanggung jawab atas kerugiannya. Nasabah (pemilik modal) akan mendapatkan uangnya kembali secara utuh. Namun jika penyebabnya bukan kesalahan pengelola, kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Secara umum Akad Mudharabah dibagi menjadi 2, yaitu : Mudharabah muthlaqah & Mudharabah muqayyadah. Berikut adalah penjelasannya.
Mudharabah
Mudharabah muthlaqah
Pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola mengenai usaha yang akan dijalankan. Nasabah tidak ikut campur usaha apa yang mau dijalankan pihak bank. Namun nasabah masih boleh mengawasinya.
Mudharabah muqayyadah
Pemilik modal memberikan batasan kepada pengelola, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
2.      Pengertian akad Wadiah dalam bank syariah
Al wadi’ah bisa diartikan titipan murni dari pihak satu ke lainnya. Jadi tabungan syariah atas dasar akad wadiah adalah nasabah menitipkan/menyimpan uangnya ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu sesuai kehendak nasabah.
Istilah-istilah yang ada di sini,
Muwadi’ = pemilik barang (uang) / penitip / nasabah.
Mustauda’ = pihak yang dititipi / menyimpan / bank.
Secara umum Akad Wadiah dibagi menjadi 2, yaitu : Wadiah Yad Adh-Dhamanah & Wadiah Yad Al-Amanah. Berikut adalah penjelasannya.
Wadiah
Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Akad penitipan barang yang pihak yang dititipi boleh memanfaatkan barang/uang tersebut. Namun jika hilang ataupun rusak, pihak yang dititipi harus tanggung jawab / mengganti. Akad wadiah ini yang umum digunakan di bank. Pihak bank boleh mengelola uang dari nasabah. Nasabah sewaktu-waktu boleh mengambil uangnya kapan pun yang dikehendaki. Pihak bank harus siap memberikan secara utuh. Bila usaha pengelolaan uang memperoleh keuntungan, hasil tersebut sepenuhnya milik bank. Nasabah tidak berhak atas itu. Meskipun begitu, biasanya pihak bank akan memberikan bonus kepada nasabah secara suka rela. Bonus semacam ini dalam hukum islam masih halal / diperbolehkan.
Wadiah Yad Al-Amanah
Ini bisa dibilang penitipan murni. Pihak yang dititipi diberikan amanat atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang. Pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan atau menggunakannya. Namun bila barang hilang atau rusak, pihak yang dititipi tidak dituntut tanggung jawab apapun. Kerusakan, kehilangan, perawatan, dan sebagainya sepenuhnya ditanggung oleh penitip / pemilik barang.

3.      Perbedaan akad mudharabah dan wadiah dalam bank syariah
Berikut adalah perbedaan akad mudharabah dan wadiah dalam bank syariah.
Perbedaan Mudharabah dan Wadiah
Mudharabah
Wadiah
Peranan nasabah sebagai
Shahibul mal (pemilik modal)
Muwadi (penitip uang/barang)
Imbal Hasil
Bagi hasil (Nisbah)
Tidak ada/Bonus suka rela dari pihak bank
Status Dana nasabah
Investasi
Titipan/Simpanan

            Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.
Prinsip yang digunakan ada dua bergantung dari jenis banknya yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah dengan prinsip konvensional dan dengan prinsip syariah. Ada pun dalam materi makalah ini hanya akan dibahas mengenai Bank Syariah dengan prinsip penghimpunan dana secara syariah.
Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan. Di Indonesia, hampir semua Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah pada tabungan giro. Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah, dapat dibagi atas dua skema yaitu skema muthlaqah dan skema muqayyadah. Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthalaqah, kedudukan Bank Syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana) sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Hasil usaha yang diperoleh bank selanjutnya dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan porsi nisbah yang disepakati dimuka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah muqayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen saja, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah muqayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Bank sebagai agen dalam hal ini menerima fee saja. Pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara chaneling dan executing. Pola chaneling adalah apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun. Pola executing adalah apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko. Prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan dalam kegiatan usaha bank syariah untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Tujuan dari kegiatan penghimpunan dana adalah untuk memperbesar modal, memperbesar asset dan memperbesar kegiatan pembiayaan sehingga nantinya dapat mendukung fungsi bank sebagai lembaga intermediasi.
1.      Giro
Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
 Yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
 Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun Bank Syariah diperkenankan untuk memberikan insentif berupa bonus (fee) dengan catatan tidak diperjanjikan sebelummnya.
Dari pemaparan di atas, maka dapat dinyatakan beberapa ketentuan umum giro wadiah sebagai berikut:
a)      Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
b)      Keuntungan atau kerugian dari pegelolaan dana menjadi milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik tidak dijanjikan imbalan atau menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak diperjanjikan di awal.
c)      Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian maupun seluruhnya.
Perhitungan bonus wadiah oleh Bank Syariah dapat diasumsikan sebagai berikut: Saldo giro wadiah Fulan di Bank Syariah adalah Rp 1 juta (saldo minimum untuk mendapatkan bonus). Bonus yang akan diberikan bank kepad nasabah giro wadiah adalah 25%. Diasumsikan total saldo rata-rata dana giro wadiah sebesar Rp 200 juta dan keuntungan yang diperoleh untuk giro wadiah adalah sebesar Rp 6 juta.  
2.      Tabungan
Selain giro, produk perbankan syariah di bidang penghimpunan dana  (founding) adalah tabungan. Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati, tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
2.2  Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut.
Dalam tabungan wadiah, bank dengan nasabah tidak boleh mensyaratkan pembagian hasil keuntungan atas pemanfaatan harta tersebut. Namun bank diperbolehkan memberikan bonus (fee) kepada pemilik harta titipan (nasabah) selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian bonus (fee) merupakan kebijakan bank yang bersifat sukarela.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik beberapa ketentuan umum berkenaan dengan tabungan wadiah, yaitu sebagai berikut:
a)      Tabungan wadiah merupakan tabungan yang bersifat titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat (on call) sesuai dengan kehendak pemilik.
b)      Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana atau pemanfaatan barang menjadi hak atau tanggung jawab bank, sedangkan
c)       Nasabah penitip tidak dijanjikan imbalan dan menanggung kerugian.Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik harta sebagai insentif selama tidak diperjanjikan di akad awal pembukaan rekening.
Adapun untuk penghitungan bonus tabungan wadiah dapat diasumsikan seperti penghitungan hadiah seperti dalam giro wadiah, hanya saja yang digunakan bukanlah angka tarif bonus giro wadiah, melainkan tarif bonus tabungan wadiah.
2.3  Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management (salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan hasil nisbah yang menjadi hak nasabah pemilik dana. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan nasabah pada saat penghitungan bagi hasil.
Perhitungan bagi hasil mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan selanjutnya. 
1)      Deposito
Yang juga termasuk produk bank dalam bidang penghimpunan dana (founding) adalah deposito. Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.
Dengan demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus bertindak hati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di samping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil keuntungan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah miss management (salah urus), maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk mudharabah, yaitu:
a)      Mudharabah Mutalaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)
b)      Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment Account, RIA)
Dalam deposito mutalaqah, pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada pihak Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana URIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Untuk pembayaran bagi hasil deposito mudharabah sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan metode anniversary date dan dengan metode end of month
Berbeda dengan deposito mudharabah mutalaqah, dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana RIA ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Dalam penggunaan dana deposito mudharabah muqayaddah ini terdapat dua metode, yaitu:
1.      Cluster Pool of Found
Yaitu penggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis.
2.      Specific Product
Yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.
Untuk pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah sendiri dibagi menjadi dua, sama seperti pembagian pada deposito mudarabah mutalaqah, yakni dengan metode anniversary dan dengan metode end of month.
2.4  Perbedaan Akad Mudharabah dengan Akad Wadiah pada Produk Dana di Bank syariah
1.      Mudharabah
Pengertian MudharabahMudharabah berasal dari kata dharabyang artinya memukul atau berjalan. Memukul atau berjalan disini diartikan sebagai proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.13Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana ( shahibul maal ) yang menyediakan seluruh modal ( 100% ), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha ( mudharib ). Keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk nisbah ( presentase ). Jka usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul mal sepanjang kerugian itu bukan akibat kelalaian mudharib





2.2  Skema Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah
Description: Hasil gambar untuk Skema akad wadiah dan mudharabah untuk produk simpanan di bank syariah
Gambar Skema MudharabahKeterangan :
1.      Pemilik dana dan pengelola dana menyepakati akad mudharabahb.
2.      Proyek usaha sesuai akad mudharabah dikelola pengelola dana.
3.      Proyek usaha menghasilkan laba atau rugid.Jika untung dibagi sesuai nisbahe.
4.      Jika rugi ditanggung pemilik dana
Description: Hasil gambar untuk skema wadiah
Jenis -jenis Mudharabah
1.      Mudharabah mutlaqah ( investasi tidak terikat )
yaitu pihak lembaga keuangan tidak dibatasi dalam hal menggunakan dana yang dihimpun, pemberi modal tidak memberikan persyaratan apapun kepada pihak lembaga keuangan, untuk usaha apa dana yang di berikan itu ataupun pemberi modal juga tidak mensyaratkan kepada orang-orang tertentu untuk mengelolanya.
Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana yang telah dihimpun tersebut keusaha manapun yang diperkiraakan menguntungkan satu sama lain.
Penerapan mudharabah mutlaqah ini dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpun dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
2.      Mudharabah Muqaiyadah / muqayyadah ( investasi terikat )
 yaitu pemilik dana ( shahibul mal) membatasi / memberi syarat kepada mudharib pengelola dana seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu saja. Bank di larang mencampurkan rekening Investasi terikat dengan dana Bank atau rekening lainnya pada saat investasi. Bank di larang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan.
Bank di haruskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga, jadi dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan Bank menerima imbalan berupa fee.

1.      Akad Wadiah dalam bank syariah
Wadiah dengan alfabet latin sebagian ada yang menulis wadiah, wadi’ah, wadi’ah, ataupun wadhi’ah.
Al wadi’ah bisa diartikan titipan murni dari pihak satu ke lainnya. Jadi tabungan syariah atas dasar akad wadiah adalah nasabah menitipkan/menyimpan uangnya ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu sesuai kehendak nasabah.Istilah-istilah yang ada di sini,
Muwadi’ = pemilik barang (uang) / penitip / nasabah.
Mustauda’ = pihak yang dititipi / menyimpan / bank.
Jenis-jenis akad wadiah :
1.      Wadiah Yad Adh-Dhamanah:
Akad penitipan barang yang pihak yang dititipi boleh memanfaatkan barang/uang tersebut. Namun jika hilang ataupun rusak, pihak yang dititipi harus tanggung jawab / mengganti.
Akad wadiah ini yang umum digunakan di bank. Pihak bank boleh mengelola uang dari nasabah. Nasabah sewaktu-waktu boleh mengambil uangnya kapan pun yang dikehendaki. Pihak bank harus siap memberikan secara utuh.
2.       Yad Al-Amanah:
Ini bisa dibilang penitipan murni. Pihak yang dititipi diberikan amanat atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang. Pihak yang dititipi tidak boleh memanfaatkan atau menggunakannya. Namun bila barang hilang atau rusak, pihak yang dititipi tidak dituntut tanggung jawab apapun. Kerusakan, kehilangan, perawatan, dan sebagainya sepenuhnya ditanggung oleh penitip / pemilik barang.


2.3  Jurnal Penghimpunan Dana Akad Mudharabah dan Wadiah pada Produk Bank Syariah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan sja spenyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yangberhara disisi islam.

Rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah:
a.       Barang yang dititipkan
b.      Orang yang menitipkan/ penitip
c.       Orang yang menrima titipan/ penerima titipan, dan
d.      Ijab Qabul


2.3.1. Jenis Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu: 
1.      Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan. 

Karateristik wadiah yad al amanah, adalah;
·         barang titipan murni
·         tidak boleh digunakan oleh penerima titipan.
·         titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisiknya.
·         penerima titipan tidak bertanggung jawab atas  kerusakan yang terjadi
·         dikenakan biaya titipan
·         dalam perbankan diaplikasikan sebagai safe deposit box

2.      Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.

Karateristik Wadiah Yad Ad Dhamanah adalah;
·         pengembangan dari wadi’ah Yad Al Amanah
·         penerima titipan diizinkan menggunakan dan mengambil manfaatnya.
·         kehilangan/kerusakan merupakan tanggung jawab dari penyimpan
·         semua keuntungan dari titipan hak penerima titipan
·         penitip dapat menerima bonus yang tidak diisyaratkan sebelumnya.
·         Dalam perbankan dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account).

2.3.2. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan,
ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut: 
1. Bersifat simpanan 
2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank. 
Fasilitas Yang diperoleh dari Tabungan Wadiah
1.      Menggunakan buku atau kartu ATM
2.      Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
3.      Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
4.      Tipe rekening :
·         Rekening perorangan
·         Rekening bersama atau beberapa individu
·         Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
·         Rekening perwalian, yang dioprasikan oleh orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
5.      Pembayaran bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan

2.3.3. Giro Wadiah
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.  Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan,

ketentuan tentang Giro Wadiah sebagai berikut: 
1.    Bersifat titipan 
2.    Titipan bisa diambil kapan saja (on call) 
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. 

Karakteristik dari giro wadiah antara lain: 
1.      Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft 
2.      Dapat dikenakan biaya titipan 
3.      Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum 
4.      Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku. 
5.      Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah 
6.      Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip 



Fasilitas Yang Diperoleh Dari Giro Wadiah
1.      Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
2.      Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
3.      Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
4.      Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
Tipe rekening :
·         Rekening perorangan
·         Rekening bersama atau rekening kelompok/perkumpulan
·         Rekening perusahaan (Badan hukum)
Servis lainnya :
·         Cek khusus
·         Instruksi siaga (standing instruction)
·         Transfer dana secara otomatis
5.      Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
6.      Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening

2.3.4. Transaksi Tabungan dan Giro Wadiah
a.      Transaksi terkait tabungan wadiah
Transaksi tabungan wadiah dibagi menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah dah transaksi pengurangan tabungan wadiah.


1.      Transaksi penambahan tabungan wadiah
Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah sebesar Rp xx
      Kas                                                      Rp xx
                  Tabungan wadiah                                            Rp xx

Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank  cabang kota A  (bank yang sama) sebesar Rp xx
      RAK cabang kota A                           Rp xx
                  Tabungan wadiah                                            Rp xx

Nasabah menerima transer dari nasabah dari bank lain  (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
      Giro pada bank Indonesia                   Rp xx
                  Tabungan wadiah                                            Rp xx

Nasabah menerima bonus wadiah sebesar Rp xx
      Beban bonus tabungan wadiah           Rp xx
                  Tabungan wadiah                                            Rp xx


2.      Transaksi pengurangan tabungan wadiah
Nasabah menarik tabungan wadiah nya sebesar Rp xx
      Tabungan wadiah                                Rp xx
                  Kas                                                                  Rp xx

Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
      Tabungan wadiah                                Rp xx
                  RAK cabang kota A                                       Rp xx




Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening nasabah dari bank lain  (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
      Tabungan wadiah                                Rp xx
                  Giro pada bank Indonesia                               Rp xx


b.      Transaksi terkait giro wadiah
Transaksi tabungan wadiah dibagi menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah dah transaksi pengurangan tabungan wadiah.

1.      Transaksi penambahan giro wadiah
Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan giro wadiah sebesar Rp xx
      Kas                                                      Rp xx
                  Tabungan giro                                                 Rp xx

Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank  cabang kota A  (bank yang sama) sebesar Rp xx
      RAK cabang kota A                           Rp xx
                  Giro wadiah                                                    Rp xx

Nasabah menerima bilyet giro senilai Rp xx dari nasabah bank lain. Bilyet tersebut kemudian dicairkan untuk dimasukkan ke rekening giro nasabah
      Giro pada bank Indonesia                   Rp xx
                  Giro wadiah                                                    Rp xx

Nasabah menerima bonus giro wadiah sebesar Rp xx
      Beban bonus giro wadiah                   Rp xx
                  Giro wadiah                                                    Rp xx


2.      Transaksi pengurangan giro wadiah
Nasabah menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiah nya sebesar Rp xx
      Giro wadiah                            Rp xx
                  Kas                                                                  Rp xx

Nasabah menggunakan bilyet giro untuk menstranser dana kepada nasabah giro wadiah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
      Giro wadiah                            Rp xx
                  RAK cabang kota A                                       Rp xx

Nasabah menggunakan bilyet giro untuk menstranser dana kepada nasabah giro  dari bank lain  (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
      Giro wadiah                            Rp xx
                  Giro pada bank Indonesia                               Rp xx

Dipotong giro wadiah nasabah untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan untuk pajak sebesar Rp yy (20% dari bonus yang diterima nasabah)
      Giro wadiah                            Rp xx
                  Pendapatan administrasi giro wadiah             Rp xx
      Giro wadiah                            Rp yy
                  Titipan kas negara                                           Rp yy
















BAB III
KESIMPULAN

1.1  Kesimpulan
Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk  giro, tabungan dan deposito, akad yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarkat adalah dengan akad wadi’ah dan mudharabah. Wadi’ah yang ada di perbankan syariah bukanlah wadiah yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Wadi’ah perbankan syariah yang saat ini dipraktekkan, lebih relevan dengan hukum piutang, karena pihak bank memanfaatkan uang nasabah dalam berbagai proyeknya. Adanya kewenangan untuk memanfaatkan barang, memiliki hasilnya dan menanggung kerusakan atau kerugian adalah perbedaan utama antara wadi’ah dan hutang-piutang . Dengan demikian, bila ketiga karakter ini telah disematkan pada akad wadi’ah, maka secara fakta dan hukum akad ini berubah menjadi akad hutang piutang dan bukan wadi’ah.




















BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Devi. 2016. Makalah Akuntansi Penghimpunan Dana
Hari, Yoeda. 2017. Pengertian dan Perbedaan Akad Mudharabah dan Wadiah pada Bank
Sherly Jihan. 2018. Penulisan Makalah
tanggal 18 September 2019)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar