Kamis, 10 Oktober 2019

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH


MAKALAH
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
Diajukan Sebagai
Tugas E-Learning Pertemuan 3




Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak

Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina      (33217010001)


UNIVERSITAS MERCU BUANA
PROGRAM STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA PENGANTAR

            Saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Kami bersyukur atas rahmat dan ridho Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk penyelesaian tugas E-Learning saya yang berjudul “Kerangka dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak.
Dalam penyusunan ini saya masih banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi tanggung jawab saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.


           

Penulis















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a.       Persaudaraan (ukhuwah);
b.      Keadilan (‘adalah);
c.       Kemaslahatan (maslahah);
d.      Keseimbangan (tawazun);
e.       Unversalisme (syumuliyah);
Beberapa karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah diantaranya:
a.       Tidak mengandung unsur riba;
b.      Tidak mengandung unsur kezaliman;
c.       Tidak mengandung unsur maysir;
d.      Tidak mengandung unsur gharar;
e.       Tidak mengandung unsur haram.

1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai berikut:
1.      Kenapa di perlukan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah?
2.      Apa perbedaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan konvensional?
3.      Apa tujuan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah?

1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut.
1.      Mengetahui pentingnya Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2.      Mengetahui perbedaan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional.
3.      Mengetahui tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah.






















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank syari’ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007 menjadi kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syari’ah pada bank syari’ah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa institas syari’ah maupun institas konvensional yang bertransaksi dengan skema syari’ah.
Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS  dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diatur secara khusus diasumsiokan kerangka dasar yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.
1.      Sejarah KDPPLK Syariah
KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

2.      Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
3.      Asas Transaksi Syariah
Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
a.       Persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
b.      Keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
1.      riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2.      kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3.      maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
4.      gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5.      haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
c.       Kemaslahatan (maslahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta
individual dan kolektif.
d.      Keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
e.       Universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
4.      Karakteristik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
  3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
  4. tidak mengandung unsur riba;
  5. tidak mengandung unsur kezaliman;
  6. tidak mengandung unsur maysir;
  7. tidak mengandung unsur gharar;
  8. tidak mengandung unsur haram;
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan
    menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

5.      Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
  1. penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
  3. auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
  4. para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat.
6.      Bentuk Laporan Keuangan
  1. Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
  2. Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
  3. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah
  4. Informasi lain
  5. Catatan dan Skedul Tambahan
7.      Asumsi Dasar
  1. Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
  1. Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
8.      Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:
Karakteristik kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.
1.      Dapat dipahami
Maksudnya adalah pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis dengan ketekunan yang wajar.
2.      Relevan
Maksudnya adalah memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan mernegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
3.      Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithul representation) dari yang seharusnya di sajikan atau yang sevara wajar diharapkan dapat disajikan. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:
a)      Menggambarkan dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk di sajikan.
b)      Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsif syari’ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c)      Harus diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d)     Di dasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.
e)      Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
4.      Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat dibandingkan laporan keuangan entitas syari’ah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku.

9.      Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
  1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    komersial:
  2. laporan posisi keuangan;
  3. laporan laba rugi;
  4. laporan arus kas; dan
  5. laporan perubahan ekuitas.
  6. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    sosial:
  7. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
  8. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
  9. komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.


10.     Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
  1. Biaya Historis
  2. Biaya Kini
  3. Nilai Realisasi/penyelesaian
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).
11.     Pemakai laporan keuangan syari’ah
Pemakai laporan keuangan meliputi:
1.      Investor sekarang dan investor potensial; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
2.      Pemilik dana qardh; untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
3.      Pemilik dana syirkah temporer; untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing atau aman.
4.      Pemilik dana titipan; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
5.      Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6.      Pengawas syariah; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7.      Karyawan; untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8.      Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo.
9.      Pelanggan; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
10.  Pemerintah serta lembaga-lembaganya; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya.
11.  Masyarakat; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara


2.2  Perbedaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan Konvensional
Sebelum mengulas perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional pada dasarnya keduanya ialah sebuah laporan yang disusun guna memberikan informasi terkait dengan posisi finansial, kinerja sebuah perusahaan, hingga pada perubahan posisi finansial sebuah perusahaan.
Laporan keuangan dagang ini memiliki fungsi untuk menyediakan informasi saat ini dan proyeksinya dimasa mendatang yang bisa dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.
Pertimbangan yang ada kedepannya akan mempengaruhi keputusan yang diambil tentang rencana-rencana strategik perusahaan atau suatu badan bisnis.
Dimulai pada persamaaan akuntansi bank syariah yaitu  aktiva=kewajiban+investasi tidak terikat+ekuitas sedangkan pada bank konvensional yaitu aktiva=utang+modal disini terlihat ada penambahan investasi tidak terikat yang berupa dana investasi tidak terikat(mudharabah muthiaqah) terdiri dari tabungan mudharobah dan deposito mudharobah.
a.       Pos pada bank syariah pada akun piutang jual beli terdiri dari piutang murabahah,piutang salam, piutang isthisna,piutang qardh sedangkan pada bank konvensional nama akunnya piutang dagang.
b.      Terdapat perbedaan konsep standar neraca bank syariah:

Pada sisi aktiva:
1.    Piutang jual beli
mudharabah
salam.
isthisna
lainnya
2.    Pembiayaan
Mudharabah
musyarakah
sisi pasiva :
1.      Dana pihak ketiga
Giro wadiah
Tabungan wadiah
Deposito wadiah
2.      Investasi tidak terikat
Tabungan mudharabah
Deposito mudarabah
3.      Equity










c.       Pada laporan keuangan selain laporannya sama(neraca,laporan labarugi,laporan perubahan ekuitas dan cash flow seperti bank konvensianal tetapi pada bank syariah ada beberapa tambahan laporan keuangan bank syariah seperti  terdapat laporan sumber dan penggunaan dana ZIS sebagai zakat infaq sadaqah yang akan disalurkan melalui qard sedangkan pada bank konvensional tidak, laporan sumber dan penggunaan dana qardh  disini bank syariah sebagai pengemban fungsi social juga terdapat laporan perubahan dana investasi tidak terikat disini bank sebagai agen syariah.
d.      Pada bank konvensional tidak ada pinjaman qard yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau dimita kembali,meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan dan bukan transaksi komersial.
e.       Terdapat distribusi bagi hasil karena tujuan bank syariah berdasarkan bagi hasil,jual belidan sewa.
f.       Pada laporan laba rugi bank sayriah vs konvensional terdapat perbedaan yaitu
Bank konvensional
Bank syariah
1.Pendapatan bunga bersih
2.Beban operasional
3.Laba opersaional
4.Pendapatan non operasional
5.Beban non operasioanal
6.Laba setelah pajak
7.Pajak penghasilan
 8.Laba bersih

pendapatan operasional kegiatan syariah
a.pendapatan dari penyaluran dana
b.pendapatan operasional lainnya
bagi hasil untuk investor dana tidak terikat
pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil untuk investor dana tidak terikat
beban penyisihan penghapusan aktiva
beban estimasi kerugian dan kontijensi
beban operasional lainnya
Laba(rugi) opersaional
Pendapatan non operasional
Beban non operasioanal
Laba bersih

Fungsi penting dan tujuan laporan keuangan konvensional
Menurut M. Sadeli pada tahun 2002, laporan keuangan mempunyai beberapa tujuan yang ingin dicapai. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Menjadi penyedia informasi yang reliabel terkait kekayaan serta kewajiban yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan usaha
b.      Memberikan informasi yang dapat didaya gunakan secara andal terkait adanya perubahan kekayaan perusahaan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dilakukan
c.       Berisi serta menyajikan informasi terkait perubahan kekayaan yang asal kekayaan tersebut bukan berasal dari kegiatan utama perusahaan
d.      Berisi serta menyajikan informasi yang dapat diandalkan untuk setiap pengaksesnya untuk memproyeksikan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan
e.       Memberikan informasi lain yang masih relevan dengan kebutuhan pemiliknya
Fungsi dan tujuan dari laporan keuangan syariah
Kini banyak sekali metode syariah yang telah ditetapkan di banyak perusahaan di negara kita republik Indonesia ini, dalam hal ini termasuk pula perbankan.
Dikarenakan mengikuti metode syariah ini, maka tentu saja laporan keuangan yang dihasilkan  haruslah sesuai dengan aturan yang ada pada standar akutansi syariah internasional.
Laporan keuangan yang ada pada syariah pada intinya memiliki kemiripan dengan laporan keuangan konvensional, dengan beberapa perbedaan tentunya.




Tujuan dari adanya laporan keuangan syariah ini yaitu:
a.       Untuk meningkatkan ketaatan setiap penggunanya pada prinsip syariah yang ada pada transaksi serta kegiatan utama perusahaan tersebut
b.      Menyediakan informasi terkait kepatuhan entitas didalam prinsip syariah yang termasuk juga informasi mengenai aset, kewajiban, pemasukan, serta beban yang mungkin melenceng dari prinsip-prinsip syariah
c.       Memberikan informasi untuk bahan pertimbangan dalam evaluasi pemenuhan tanggung jawab suatu perusahaan yang berbasis syariah terhadap amanah yang menampung dan mengamankan dana hingga dengan penginvestasian dengan tingkat laba yang sesuai dengan aturan
d.      Memberikan info tentang tingkat keuntungan yang dimiliki oleh investor
Apabila dilihat dari penjelasan tersebut, maka tujuan pelaporan keuangan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1.         Memberi kesediaan informasi keuangan
Ini sudah jelas sebagaimana fungsi laporan keuangan. Dari informasi keuangan yang dihasilkan di laporan keuangan syariah, maka pengaksesnya akan dapat melihat tentang kinerja sebuah perusahaan yang kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan seperti melakukan ekspansi, investasi, dan lain sebagainya.
2.            Menyediakan Informasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ada di syariah
Dengan memperhatikan laporan keuangan syariah, maka pengakses dapat mengetahui apakah entitas terkait sudah melaksanakan aktivitas usaha sesuai dengan prinsip dan  kaidah syariah yang menjadi dasar bisnis usaha entitas tersebut.
Tujuan pada poin nomer dua ini biasanya menjadi tujuan Dewan Pengawas Syariah didalam melakukan pengawasan pada entitas yang berbasis pada syariah.
3.            Memberikan informasi tentang pemenuhan corporate social responsibility (CSR)
CSR atau corporate social responsibility yang dalam bahasa indonesia artinya adalah tanggung jawab sosial juga menjadi keharusan bagi entitas didalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Basis syariah juga mengatur bagaimana entitas harus mengatur serta melaksanakan program tanggung jawab sosial yang dilaporkan di laporan keuangan syariah tersebut.

Perbedaan laporan keuangan berbasis syariah dengan keuangan konvensional
Laporan keuangan konvensional serta laporan keuangan syariah pada dasarnya adalah jenis laporan yang mengandung sebagian besar hal hal yang serupa dan pada intinya adalah bertujuan untuk melaporkan kinerja sebuah entitas sambil memperlihatkan posisi perusahaan pada saat ini yang berhubungan dengan kekayaan serta kewajibannya.
Tetapi ada beberapa perbedaan yang menjadikan kedua laporan keuangan ini menjadi berbeda. Hal yang menjadikannya berbeda antara lain adalah:
1.         Sudut pelaporan
Pada segi pelaporannya, laporan keuangan yang konvensional mengandung lebih sedikit unsur laporan keuangan.
Unsur laporan keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konvensional adalah laporan laba rugi, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Berbeda dengan laporan keuangan yang berbasis syariah unsur yang terkandung antaralain laporan arus kas, laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan rekonsiliasi pendapatan serta bagi hasil, laporan perubahan dana investasi, laporan sumber dana serta penggunaan dana zakat, laporan dan penggunaan dana kebaikan.
2.         Akad serta legalitas
Apa itu akad? akad ialah istilah yang dipakai untuk menandai kesepakatan diantara dua pihak untuk pelaksanaan kewajiban setiap pihak masing-masing.
Syarat serta ketentuannya jelas telah disepakati dari awal dengan mendetail dan spesifik sehingga apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran, akan mendapatkan sanksi yang telah disepakati pula diawal.
Ketentuan akad tersebut antara lain terdapat rukun dan syarat. Di dalam rukun terdapat unsur-unsur fisik seperti barang, harga, penjual, serta pembeli.
Pada syarat, diwajibkannya atas barang jasa wajib halal, barang dan jasa wajib jelas, dan barang yang ditransaksikan wajib terdapat kepemilikan.
3.         Organisasi
Apabila ditinjau dari segi organisasi, maka keberadaan DPS atau singkatan dari Dewan Pengawas Syariah menjadi aspek pembeda antara perusahaan syariah dan perusahaan konvensional.
Keberadaan DPS terdapat 3 orang profesi ahli hukum agama islam yang bertanggung jawab dalam pemberian fatwa agama serta melakukan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan yang juga berbasis syariah.
Sementara pada perusahaan konvensional tidak terdapat DPS ataupun aturan yang menjadi beban DPS.
4.         Penyelesaian Sengketa
Terdapatnya sebuah permasalahan akan diselesaikan dengan cara yang berbeda tergantung dengan apakah perusahaan itu merupakan perusahaan konvensional ataukah syariah.
Pada perusahaan yang basisnya adalah syariah, maka masalah tersebut tentunya diselesaikan menggunakan aturan dan hukum syariah.
Sedangkan apabila perusahaan tersebut konvensional, sengketa akan diselesaikan di pengadilan negri. Lembaga yang mengatur hukum syariah di negara kita adalah Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia atau disingkat dengan BAMUI.
5.         Usaha yang di biayai
Terdapat pradigma yang berbeda antara usaha syariah dan usaha konvensional. Pada usaha yang basisnya adalah syariah, paradigmanya adalah penekanan terhadap keyakinan bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan ilahiah yang meletakkan akhlak dan juga perangkat syariah sebagai tolak ukur baik buruknya suatu kegiatan usaha.
Sedangkan pada perusahaan konvensional tidak terdapat hal semacam itu untuk dasar pelaksanaan bisnis.











2.3  Tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS, dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.Selain itu, tujuan lainnya sebagai berikut:
1.      Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan. Laporan keuangan bertujuan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:
a)      Shahibul maal/ pemilik dana
b)      Kreditur
c)      Pembayar zakat, infaq dan shadaqah
d)     Pemegang saham
e)      Otoritas pengawasan
f)       Bank Indonesia
g)      Pemerintahan
h)      Lembaga penjamin simpanan
i)        Masyarakat
2.      Menilai prospek arus kas. Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/ pemilik dana, kreditur, saat dan ketidakpastian dalam penerimaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil, dan hasil dari penjualan, pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman. Prospek penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, kebutuhan operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran deviden.
3.      Informasi atas sumber daya ekonomi. Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi tentang sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumberdaya tersebut pada entitis lain atau pemilik sama, serta kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumberdaya ekonomi tersebut.
4.      Kepatuhan bank terhadap prinsip syariah. Lapora keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
5.      Laporan keuangan memberikan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab bank terhadap amanah daam mengamalkan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi yang terikat.
6.       Pemenuhan fungsi sosial. Laporan keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat dalam rangka penyajian secara wajar.

Dalam rangka membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas syariah lain , catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut:
1.      Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2.      Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan.
3.      Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat non-keuangan.   
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan infomasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Disamping itu, tujuan lainnya adalah :
1.      meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha,
2.      informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya,
3.      informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamanakan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak,
4.      informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanaman modal dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligationi) fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.






























BAB III
KESIMPULAN

1.1  Kesimpulan
Akuntansi dikembangkan untuk mendukung ekonomi dengan mengikuti paradigma dari sitem ekonominya. Jadi, akuntansi memerlukan kerangka dasar untuk akuntansi dan pelaporan keuangan , tidak tekecuali dalam akuntansi syariah. Ada berbagai macamkerangka dasar akuntansi. Yaitu: Keuangan dasar penyusunan dan penyajiann laporan keuangan syariah (KDPPLKDS) menurut PSAK, Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI dan Konsep dasar akuntansi menurut Pemikir Islam. Berbagai macam kerangka dasarakuntansi tersebut memiliki perbedaan. KDPPLKDS menurut PSAK dan Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI mempunyai perbedaan dalam segi paradigma, asas, karakteristik, bentuk laporan keuangan, syarat laporan keuangan dll.
Sedangkan konsep dasar akuntansi menurut pemikir islam masih terdapat banyak perdebatan antara para pemikir. Perdebatan para pemikir akuntansi mengenai kerangka akuntansi yaitu mengenai: (1) Entitas unit akuntansi, (2) Kegiatan usaha yang berkelanjutan, (3) Periodisasi, (4) Satuan mata Uang, (5) Konservatif, (6) Harga perolehan, (7) Penandingan antara pendapatan dan beban, (8) Dasar akrual, (9) Pengungkapan penuh,  (10) Substansi mengungguli bentuk. Sedangkan perdebatan beberapa pemikiran ke depan diantaranya: (1) Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance sheet), (2) Kegiatan usaha yang berkelanjutan IFRS (International Financial Reporting Standard,  (3) Laporan Nilai Tambah (value added statement) .










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntan Indonesia. 2019. Kerangka Dasar SAK Syariah
Meltasari, Tessa, Dkk. 2017. Makalah Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
Rinaldy. 2012. Public Sector Accounting, Bussines and Auditing
Sherly Jihan. 2018. Penulisan Makalah
            (http://sherlyjihanadina.blogspot.com/2018/12/penulisan-makalah.html di akses pada tanggal 18 September 2019)
Wahyu, Aris. 2019. Ulasan Lengkap Perbedaan Laporan Keuangan Syariah dan
Konvensional
tangga 25 september 2019)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar