MAKALAH
AKUNTANSI
KEUANGAN SYARIAH
KERANGKA
DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN
KEUANGAN SYARIAH
Diajukan
Sebagai
Tugas
E-Learning Pertemuan 3
Dosen Pengampu :
Lucky Nugroho, SE,
MM, M.Ak
Disusun oleh:
Sherly Jihan Adina (33217010001)
UNIVERSITAS
MERCU BUANA
PROGRAM
STUDI D3 AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
JAKARTA
KATA
PENGANTAR
Saya
ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada semua yang telah mendukung untuk
mempersiapkan makalah ini hingga selesai. Kami bersyukur atas rahmat dan ridho
Allah SWT, makalah ini dapat tersusun dengan baik. Makalah ini ditujukan untuk
penyelesaian tugas E-Learning saya yang berjudul “Kerangka dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syariah” dalam mata kuliah yang saya ambil yakni Akuntansi
Keuangan Syariah yang di ajarkan oleh dosen pengampu saya Lucky Nugroho, SE, MM, M.Ak.
Dalam penyusunan ini saya masih
banyak kesalahan tulisan maupun tata bahasa, kesalahan dari makalah ini menjadi
tanggung jawab saya. Saya menerima kritik maupun saran pembaca.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan
pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada
transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas
transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Berdasarkan
KDPPLK Syariah, transaksi syariah berasaskan pada prinsip:
a. Persaudaraan
(ukhuwah);
b. Keadilan
(‘adalah);
c. Kemaslahatan
(maslahah);
d. Keseimbangan
(tawazun);
e. Unversalisme
(syumuliyah);
Beberapa
karakteristik transaksi syariah yang disebutkan dalam KDPPLK Syariah
diantaranya:
a. Tidak
mengandung unsur riba;
b. Tidak
mengandung unsur kezaliman;
c. Tidak
mengandung unsur maysir;
d. Tidak
mengandung unsur gharar;
e. Tidak
mengandung unsur haram.
1.2 Rumusan Masalah :
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yakni sebagai
berikut:
1.
Kenapa
di perlukan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah?
2.
Apa
perbedaan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan
konvensional?
3.
Apa
tujuan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah?
1.3 Tujuan :
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini ialah sebagai
berikut.
1.
Mengetahui
pentingnya Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2.
Mengetahui
perbedaan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
dan Konvensional.
3.
Mengetahui
tujuan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep
yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi
syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK)
pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah
memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik
transaksi syariah.
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya
perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan
bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank syari’ah
(KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007
menjadi kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah
(KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk memperluas
cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syari’ah pada bank syari’ah,
melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa institas
syari’ah maupun institas konvensional yang bertransaksi dengan skema syari’ah.
Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar
Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS dengan KDPLKBS (2002).
Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari
KDPPLK (2004) dan jika diatur secara khusus diasumsiokan kerangka dasar yang
ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.
1. Sejarah KDPPLK Syariah
KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan
masih berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No.
0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya
dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar
Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
2. Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa
alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana
kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki
secara material dan spiritual (al-falah).
Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia
memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah
dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas
usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya
karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market
discipline) yang baik
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas
umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan
interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama
makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi
syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang
melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi
nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi
saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
3. Asas Transaksi Syariah
Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berdasarkan
pada prinsip:
a. Persaudaraan (ukhuwah)
esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan
harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan
semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai
kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga
seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah
dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling
memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful),
saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
b. Keadilan (‘adalah) esensinya
menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan
dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
1. riba (unsur bunga dalam segala
bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri
sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sikap
spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang
maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
c. Kemaslahatan (maslahah)
esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi
dan ukhrawi, material dan spiritual, serta
individual dan kolektif.
individual dan kolektif.
d. Keseimbangan (tawazun)
esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan
publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan
aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan
pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik
(shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada
pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat
adanya suatu kegiatan ekonomi.
e. Universalisme (syumuliyah)
esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang
berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan,
sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
4. Karakteristik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas
transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
- transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
- prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
- uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
- tidak mengandung unsur riba;
- tidak mengandung unsur kezaliman;
- tidak mengandung unsur maysir;
- tidak mengandung unsur gharar;
- tidak mengandung unsur haram;
- tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
- transaksi dilakukan berdasarkan
suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak
tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan
menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; - tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
- tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
5. Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari
penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan
kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
sebagai acuan bagi:
- penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
- penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
- auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
- para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat.
6. Bentuk Laporan Keuangan
- Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
- Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
- Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah
- Informasi lain
- Catatan dan Skedul Tambahan
7. Asumsi Dasar
- Dasar Akrual
Pengaruh
transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas
atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi
serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
- Kelangsungan Usaha
Laporan
keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah
dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
8. Karakteristik Kulaitatif Laporan
Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat
informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat
karateristik kualitatif pokok yaitu:
Karakteristik
kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan
berguna bagi pemakai.
1.
Dapat dipahami
Maksudnya
adalah pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas
ekonomi dan bisnis dengan ketekunan yang wajar.
2.
Relevan
Maksudnya
adalah memiliki kemampuan untuk memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan
membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan
mernegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.
3.
Andal
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang
menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai
penyajian yang tulus atau jujur (faithul representation) dari yang seharusnya
di sajikan atau yang sevara wajar diharapkan dapat disajikan. Agar dapat
diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:
a) Menggambarkan
dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang
seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk di sajikan.
b) Dicatat
dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan
prinsif syari’ah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli
bentuk).
c) Harus
diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d) Di
dasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian
peristiwa dan keadaan tertentu.
e) Lengkap
dalam batasan materialitas dan biaya.
4.
Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat dibandingkan laporan keuangan
entitas syari’ah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend)
posisi dan kinerja keuangan. Agar dapat dibandingkan, informasi tentang
kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan
perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan
termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku.
9. Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah
antara lain meliputi:
- komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan
komersial: - laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi;
- laporan arus kas; dan
- laporan perubahan ekuitas.
- komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan
sosial: - laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
- laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
- komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
10. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
- Biaya Historis
- Biaya Kini
- Nilai Realisasi/penyelesaian
Dasar
pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan
keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar
pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai
terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable
value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai
wajar (fair value).
11.
Pemakai
laporan keuangan syari’ah
Pemakai laporan
keuangan meliputi:
1.
Investor sekarang dan investor
potensial; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan
atau menjual investasi atau penerimaan deviden.
2.
Pemilik dana qardh; untuk mengetahui
apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
3.
Pemilik dana syirkah temporer; untuk
pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang
bersaing atau aman.
4.
Pemilik dana titipan; untuk memastikan
bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat.
5.
Pembayar dan penerima zakat, infak,
sedekah, dan wakaf; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana
tersebut.
6.
Pengawas syariah; untuk menilai
kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7.
Karyawan; untuk memperoleh informasi
tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8.
Pemasok dan mitra usaha lainnya; untuk
memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh
tempo.
9.
Pelanggan; untuk memperoleh informasi
tentang kelangsungan hidup entitas syariah.
10.
Pemerintah serta lembaga-lembaganya;
untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta
kepentingan nasional lainnya.
11.
Masyarakat; untuk memperoleh informasi
tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara
2.2 Perbedaan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan
Konvensional
Sebelum mengulas
perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional pada dasarnya keduanya
ialah sebuah laporan yang disusun guna memberikan informasi terkait dengan
posisi finansial, kinerja sebuah perusahaan, hingga pada perubahan posisi
finansial sebuah perusahaan.
Laporan keuangan
dagang ini memiliki fungsi untuk menyediakan informasi saat ini dan proyeksinya
dimasa mendatang yang bisa dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.
Pertimbangan
yang ada kedepannya akan mempengaruhi keputusan yang diambil tentang
rencana-rencana strategik perusahaan atau suatu badan bisnis.
Dimulai pada persamaaan akuntansi bank syariah yaitu
aktiva=kewajiban+investasi tidak terikat+ekuitas sedangkan pada bank
konvensional yaitu aktiva=utang+modal disini terlihat ada penambahan investasi
tidak terikat yang berupa dana investasi tidak terikat(mudharabah muthiaqah)
terdiri dari tabungan mudharobah dan deposito mudharobah.
a. Pos pada bank syariah pada akun
piutang jual beli terdiri dari piutang murabahah,piutang salam, piutang
isthisna,piutang qardh sedangkan pada bank konvensional nama akunnya piutang
dagang.
b. Terdapat
perbedaan konsep standar neraca bank syariah:
Pada sisi aktiva:
1. Piutang jual
beli
mudharabah
salam.
isthisna
lainnya
2. Pembiayaan
Mudharabah
musyarakah
|
sisi pasiva :
1.
Dana pihak ketiga
Giro wadiah
Tabungan wadiah
Deposito wadiah
2.
Investasi tidak terikat
Tabungan mudharabah
Deposito mudarabah
3.
Equity
|
c. Pada laporan keuangan selain
laporannya sama(neraca,laporan labarugi,laporan perubahan ekuitas dan cash flow
seperti bank konvensianal tetapi pada bank syariah ada beberapa tambahan
laporan keuangan bank syariah seperti terdapat laporan sumber dan
penggunaan dana ZIS sebagai zakat infaq sadaqah yang akan disalurkan melalui
qard sedangkan pada bank konvensional tidak, laporan sumber dan penggunaan dana
qardh disini bank syariah sebagai pengemban fungsi social juga terdapat
laporan perubahan dana investasi tidak terikat disini bank sebagai agen syariah.
d. Pada bank konvensional tidak ada
pinjaman qard yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau
dimita kembali,meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan dan bukan transaksi
komersial.
e. Terdapat distribusi bagi hasil karena
tujuan bank syariah berdasarkan bagi hasil,jual belidan sewa.
f. Pada laporan laba rugi bank sayriah
vs konvensional terdapat perbedaan yaitu
Bank
konvensional
|
Bank
syariah
|
1.Pendapatan
bunga bersih
2.Beban
operasional
3.Laba
opersaional
4.Pendapatan
non operasional
5.Beban
non operasioanal
6.Laba
setelah pajak
7.Pajak
penghasilan
8.Laba
bersih
|
pendapatan
operasional kegiatan syariah
a.pendapatan
dari penyaluran dana
b.pendapatan operasional lainnya
bagi hasil untuk investor dana tidak terikat
pendapatan operasional setelah distribusi bagi hasil
untuk investor dana tidak terikat
beban penyisihan penghapusan aktiva
beban estimasi kerugian dan kontijensi
beban operasional lainnya
Laba(rugi)
opersaional
Pendapatan
non operasional
Beban
non operasioanal
Laba
bersih
|
Fungsi penting dan
tujuan laporan keuangan konvensional
Menurut M. Sadeli pada tahun 2002, laporan keuangan
mempunyai beberapa tujuan yang ingin dicapai. Tujuan-tujuan tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Menjadi
penyedia informasi yang reliabel terkait kekayaan serta kewajiban yang dimiliki
oleh suatu perusahaan atau badan usaha
b. Memberikan
informasi yang dapat didaya gunakan secara andal terkait adanya perubahan
kekayaan perusahaan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dilakukan
c. Berisi
serta menyajikan informasi terkait perubahan kekayaan yang asal kekayaan
tersebut bukan berasal dari kegiatan utama perusahaan
d. Berisi
serta menyajikan informasi yang dapat diandalkan untuk setiap pengaksesnya
untuk memproyeksikan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan
e. Memberikan
informasi lain yang masih relevan dengan kebutuhan pemiliknya
Fungsi dan tujuan dari
laporan keuangan syariah
Kini banyak sekali metode syariah yang telah
ditetapkan di banyak perusahaan di negara kita republik Indonesia ini, dalam
hal ini termasuk pula perbankan.
Dikarenakan mengikuti metode syariah ini, maka tentu
saja laporan keuangan yang dihasilkan haruslah sesuai dengan aturan yang
ada pada standar akutansi syariah internasional.
Laporan keuangan yang ada pada syariah pada intinya
memiliki kemiripan dengan laporan keuangan konvensional, dengan beberapa
perbedaan tentunya.
Tujuan dari adanya laporan keuangan syariah ini
yaitu:
a. Untuk
meningkatkan ketaatan setiap penggunanya pada prinsip syariah yang ada pada
transaksi serta kegiatan utama perusahaan tersebut
b. Menyediakan
informasi terkait kepatuhan entitas didalam prinsip syariah yang termasuk juga
informasi mengenai aset, kewajiban, pemasukan, serta beban yang mungkin
melenceng dari prinsip-prinsip syariah
c. Memberikan
informasi untuk bahan pertimbangan dalam evaluasi pemenuhan tanggung jawab
suatu perusahaan yang berbasis syariah terhadap amanah yang menampung dan
mengamankan dana hingga dengan penginvestasian dengan tingkat laba yang sesuai
dengan aturan
d. Memberikan
info tentang tingkat keuntungan yang dimiliki oleh investor
Apabila dilihat dari penjelasan tersebut, maka
tujuan pelaporan keuangan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1.
Memberi kesediaan informasi keuangan
Ini sudah jelas
sebagaimana fungsi laporan keuangan. Dari informasi keuangan yang dihasilkan di
laporan keuangan syariah, maka pengaksesnya akan dapat melihat tentang kinerja
sebuah perusahaan yang kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan untuk
mengambil keputusan seperti melakukan ekspansi, investasi, dan lain sebagainya.
2.
Menyediakan Informasi kepatuhan terhadap
prinsip-prinsip yang ada di syariah
Dengan
memperhatikan laporan keuangan syariah, maka pengakses dapat mengetahui apakah
entitas terkait sudah melaksanakan aktivitas usaha sesuai dengan prinsip
dan kaidah syariah yang menjadi dasar bisnis usaha entitas tersebut.
Tujuan
pada poin nomer dua ini biasanya menjadi tujuan Dewan Pengawas Syariah didalam
melakukan pengawasan pada entitas yang berbasis pada syariah.
3.
Memberikan informasi tentang pemenuhan corporate
social responsibility (CSR)
CSR atau corporate social
responsibility yang dalam bahasa indonesia artinya adalah tanggung jawab sosial
juga menjadi keharusan bagi entitas didalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Basis syariah juga mengatur bagaimana
entitas harus mengatur serta melaksanakan program tanggung jawab sosial yang
dilaporkan di laporan keuangan syariah tersebut.
Perbedaan laporan
keuangan berbasis syariah dengan keuangan konvensional
Laporan keuangan konvensional serta laporan keuangan
syariah pada dasarnya adalah jenis laporan yang mengandung sebagian besar hal
hal yang serupa dan pada intinya adalah bertujuan untuk melaporkan kinerja
sebuah entitas sambil memperlihatkan posisi perusahaan pada saat ini yang
berhubungan dengan kekayaan serta kewajibannya.
Tetapi ada beberapa perbedaan yang menjadikan kedua
laporan keuangan ini menjadi berbeda. Hal yang menjadikannya berbeda antara
lain adalah:
1.
Sudut pelaporan
Pada segi
pelaporannya, laporan keuangan yang konvensional mengandung lebih sedikit unsur
laporan keuangan.
Unsur laporan
keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konvensional adalah laporan laba
rugi, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas
laporan keuangan.
Berbeda dengan
laporan keuangan yang berbasis syariah unsur yang terkandung antaralain laporan
arus kas, laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan
rekonsiliasi pendapatan serta bagi hasil, laporan perubahan dana investasi,
laporan sumber dana serta penggunaan dana zakat, laporan dan penggunaan dana
kebaikan.
2.
Akad serta legalitas
Apa itu akad?
akad ialah istilah yang dipakai untuk menandai kesepakatan diantara dua pihak
untuk pelaksanaan kewajiban setiap pihak masing-masing.
Syarat serta
ketentuannya jelas telah disepakati dari awal dengan mendetail dan spesifik
sehingga apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran, akan mendapatkan
sanksi yang telah disepakati pula diawal.
Ketentuan akad
tersebut antara lain terdapat rukun dan syarat. Di dalam rukun terdapat
unsur-unsur fisik seperti barang, harga, penjual, serta pembeli.
Pada syarat,
diwajibkannya atas barang jasa wajib halal, barang dan jasa wajib jelas, dan
barang yang ditransaksikan wajib terdapat kepemilikan.
3.
Organisasi
Apabila ditinjau
dari segi organisasi, maka keberadaan DPS atau singkatan dari Dewan Pengawas
Syariah menjadi aspek pembeda antara perusahaan syariah dan perusahaan
konvensional.
Keberadaan DPS
terdapat 3 orang profesi ahli hukum agama islam yang bertanggung jawab dalam
pemberian fatwa agama serta melakukan pengawas dengan dewan komisaris
perusahaan yang juga berbasis syariah.
Sementara pada
perusahaan konvensional tidak terdapat DPS ataupun aturan yang menjadi beban
DPS.
4.
Penyelesaian Sengketa
Terdapatnya
sebuah permasalahan akan diselesaikan dengan cara yang berbeda tergantung
dengan apakah perusahaan itu merupakan perusahaan konvensional ataukah syariah.
Pada perusahaan
yang basisnya adalah syariah, maka masalah tersebut tentunya diselesaikan
menggunakan aturan dan hukum syariah.
Sedangkan
apabila perusahaan tersebut konvensional, sengketa akan diselesaikan di
pengadilan negri. Lembaga yang mengatur hukum syariah di negara kita adalah
Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia atau disingkat dengan BAMUI.
5.
Usaha yang di biayai
Terdapat pradigma
yang berbeda antara usaha syariah dan usaha konvensional. Pada usaha yang
basisnya adalah syariah, paradigmanya adalah penekanan terhadap keyakinan bahwa
setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan ilahiah yang meletakkan
akhlak dan juga perangkat syariah sebagai tolak ukur baik buruknya suatu
kegiatan usaha.
Sedangkan pada
perusahaan konvensional tidak terdapat hal semacam itu untuk dasar pelaksanaan
bisnis.
2.3 Tujuan Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS, dinyatakan bahwa
tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu
entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi.Selain itu, tujuan lainnya sebagai berikut:
1. Pengambilan
putusan investasi dan pembiayaan. Laporan keuangan bertujuan menyediakan
informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengambilan keputusan yang rasional. Pihak-pihak yang berkepentingan antara
lain:
a) Shahibul
maal/ pemilik dana
b) Kreditur
c) Pembayar
zakat, infaq dan shadaqah
d) Pemegang
saham
e) Otoritas
pengawasan
f) Bank
Indonesia
g) Pemerintahan
h) Lembaga
penjamin simpanan
i)
Masyarakat
2. Menilai
prospek arus kas. Pelaporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi yang
dapat mendukung investor/ pemilik dana, kreditur, saat dan ketidakpastian dalam
penerimaan kas dimasa depan atas deviden, bagi hasil, dan hasil dari penjualan,
pelunasan (redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.
Prospek penerimaan kas tersebut sangat tergantung dari kemampuan bank untuk
menghasilkan kas guna memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo, kebutuhan
operasional, reinvestasi dalam operasi, serta pembayaran deviden.
3. Informasi
atas sumber daya ekonomi. Pelaporan keuangan bertujuan memberikan informasi
tentang sumberdaya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk
mengalihkan sumberdaya tersebut pada entitis lain atau pemilik sama, serta
kemungkinan terjadinya transaksi dan peristiwa yang dapat mempengaruhi
perubahan sumberdaya ekonomi tersebut.
4. Kepatuhan
bank terhadap prinsip syariah. Lapora keuangan ini bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi
pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan bagaimana
pendapatan tersebut diperoleh serta penggunaannya.
5. Laporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung
jawab bank terhadap amanah daam mengamalkan dana, menginvestasikannya pada
tingkat keuntungan yang layak, dan informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh pemilik dan pemilik dana investasi yang terikat.
6. Pemenuhan
fungsi sosial. Laporan keuangan memberikan informasi mengenai pemenuhan fungsi
sosial bank, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat dalam rangka penyajian
secara wajar.
Dalam rangka
membantu pengguna laporan memahami laporan keuangan dan membandingkannya dengan
laporan keuangan entitas syariah lain , catatan atas laporan keuangan umumnya
disajikan dengan urutan sebagai berikut:
1. Pengungkapan
mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan.
2. Informasi
pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut
disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan
keuangan.
3. Pengungkapan
lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta
pengungkapan yang bersifat non-keuangan.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan infomasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu
entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi. Disamping itu, tujuan lainnya adalah :
1.
meningkatkan
kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha,
2.
informasi
kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset,
kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila
ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya,
3.
informasi
untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap
amanah dalam mengamanakan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan
yang layak,
4.
informasi
mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanaman modal dan
pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan
kewajiban (obligationi) fungsi sosial entitas syariah, termasuk
pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
BAB III
KESIMPULAN
1.1 Kesimpulan
Akuntansi
dikembangkan untuk mendukung ekonomi dengan mengikuti paradigma dari sitem
ekonominya. Jadi, akuntansi memerlukan kerangka dasar untuk akuntansi dan
pelaporan keuangan , tidak tekecuali dalam akuntansi syariah. Ada berbagai
macamkerangka dasar akuntansi. Yaitu: Keuangan dasar penyusunan dan
penyajiann laporan keuangan syariah (KDPPLKDS) menurut PSAK, Konsep dasar
akuntansi menurut AAOIFI dan Konsep dasar akuntansi menurut Pemikir Islam.
Berbagai macam kerangka dasarakuntansi tersebut memiliki perbedaan. KDPPLKDS
menurut PSAK dan Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI mempunyai perbedaan
dalam segi paradigma, asas, karakteristik, bentuk laporan keuangan, syarat
laporan keuangan dll.
Sedangkan konsep
dasar akuntansi menurut pemikir islam masih terdapat banyak perdebatan antara
para pemikir. Perdebatan para pemikir akuntansi mengenai kerangka
akuntansi yaitu mengenai: (1) Entitas unit akuntansi, (2) Kegiatan usaha yang
berkelanjutan, (3) Periodisasi, (4) Satuan mata Uang, (5) Konservatif, (6)
Harga perolehan, (7) Penandingan antara pendapatan dan beban, (8) Dasar akrual,
(9) Pengungkapan penuh, (10) Substansi mengungguli bentuk. Sedangkan
perdebatan beberapa pemikiran ke depan diantaranya: (1) Neraca yang menggunakan
Nilai saat ini (current value balance sheet), (2) Kegiatan usaha yang
berkelanjutan IFRS (International Financial Reporting Standard, (3)
Laporan Nilai Tambah (value added statement) .
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan
Indonesia. 2019. Kerangka Dasar SAK
Syariah
(http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/tentang-6-kerangka-dasar-sak-syariah
di akses pada tangga 25 september 2019)
Meltasari, Tessa, Dkk.
2017. Makalah Kerangka Dasar Penyusunan
Dan Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
(http://tessaneechanekonomiislam.blogspot.com/2018/02/makalah-kerangka-dasar-penyusunan-dan.html
di akses pada tangga 25 september 2019)
Rinaldy. 2012. Public Sector Accounting, Bussines and
Auditing
(http://rinaldy-tuhumury.blogspot.com/2012/10/perbedaan-laporan-keuangan-bank-syariah.html
di akses pada tangga 25 september 2019)
Sherly Jihan. 2018. Penulisan Makalah
(http://sherlyjihanadina.blogspot.com/2018/12/penulisan-makalah.html
di akses pada tanggal 18 September 2019)
Wahyu, Aris. 2019. Ulasan Lengkap Perbedaan Laporan Keuangan
Syariah dan
Konvensional
tangga
25 september 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar